Berita

PT Tiga Dara Perkasa Dilaporkan ke Polda Sultra, Diduga Terlibat Bisnis BBM Industri Ilegal

Muarasultra.com, KENDARI – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) secara resmi melaporkan PT Tiga Dara Perkasa Sultra ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Selasa (27/1/2026). Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan serta peniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan aktivitas ilegal tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, serta Kecamatan Lalonggasumeeto, Sulawesi Tenggara.

Ketua Forgema Sultra, Rahman, mengatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan perusahaan tersebut secara resmi ke Polda Sultra.

“Alhamdulillah, kami dari Forgema Sultra telah melaporkan secara resmi PT Tiga Dara Perkasa Sultra ke Polda Sultra,” ujar Rahman saat ditemui, Selasa (27/1/2026).

Saat ditanya mengenai tindak lanjut laporan tersebut, Rahman menegaskan bahwa pihaknya kini menunggu langkah konkret dan kinerja aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan.

“Kami menunggu hasil serta kinerja dari Polda Sultra untuk menindaklanjuti laporan ini,” tegasnya.

Rahman berharap, laporan resmi yang disampaikan Forgema Sultra dapat memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang selama ini diduga menyalahgunakan BBM, baik BBM subsidi maupun BBM industri, demi kepentingan dan keuntungan pribadi.

“Harapan kami, laporan ini bisa menjadi efek jera bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM, baik subsidi maupun industri. Praktik seperti ini sangat meresahkan dan merugikan hak masyarakat luas,” katanya.

Selain itu, Forgema Sultra juga menduga PT Tiga Dara Perkasa Sultra tidak terdaftar sebagai agen resmi BBM industri. Dugaan tersebut, kata Rahman, didasarkan pada hasil penelusuran pihaknya melalui situs resmi informasi agen BBM industri Pertamina Patra Niaga Region VII Sulawesi.

“Kami menduga kuat PT Tiga Dara Perkasa Sultra tidak terdaftar sebagai agen resmi BBM industri. Hal ini kami temukan berdasarkan data yang tercantum di website Pertamina Patra Niaga Region VII Sulawesi,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Rahman menyampaikan sejumlah desakan kepada Polda Sultra, di antaranya agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan aktivitas peniagaan BBM ilegal tersebut, memeriksa legalitas izin pengangkutan serta distribusi BBM industri oleh PT Tiga Dara Perkasa Sultra, dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.

“Kami mendesak Polda Sultra untuk menindak tegas jika ditemukan unsur pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

 

admin

Recent Posts

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Konawe Apresiasi Pergantian Pimpinan BGN demi Efektivitas Program Nasional

Muarasultra.com, KONAWE – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Konawe, Dedy, menyampaikan tanggapannya terkait keputusan…

3 jam ago

Anggota DPRD Konawe Jemi S. Imran Serap Aspirasi Warga Tawanga dalam Reses III

Muarasultra.com, Konawe – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dari Fraksi Gerindra, Jemi…

3 jam ago

Bangunan Kantor Dispora Konawe Rusak Parah, Jahiuddin Usulkan Rehab Total

‎Muarasultra.com, KONAWE – Kondisi Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Konawe saat ini memprihatinkan…

6 jam ago

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hidayana ‎

Muarasultra.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),…

18 jam ago

Korban Penganiayaan Kecewa atas Tuntutan JPU Kejari Bombana, Bakal Lakukan Pengaduan di Kejati

Muarasultra.com, Kendari – Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan yang…

20 jam ago

‎Tulis Berita Soal Prahara Rumah Tangga Walikota Kendari, Fadli Aksar Diteror di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara…

22 jam ago