Berita

PT SJSU Milik “Herry Asiku” Abai Izin Lintas Wilayah Konservasi TWAL Pulau Labengki ?

Muarasultra.com, KONUT – Polemik 13 Perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Morombo dan Blok Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang belum melakukan Perjanjian kerjasama Izin lintas Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) khususnya Pulau Labengki terkuak sudah.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, dari 13 perusahaan tersebut PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) juga abai terhadap kewajiban tersebut.

Yang mana perusahaan PT Sinar Jaya Sultra Utama berlokasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Dari laman situs Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, jajaran Perusahaan ini dinahkodai oleh Herry Asiku selaku Komisaris dan Indra Hadiwinanto (Direktur Utama).

Tambang yang memiliki tahapan kegiatan Operasi Produksi (OP) ini memiliki luasan 301,00 Hektare dengan masa berlaku sejak tanggal 30-03-2012 dan berakhir pada 30-03-2032.

Akan tetapi dalam perjalanannya, perusahaan ini terendus usai Izin lintas Konservasi TWAL-nya mencuat oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra dibawah Kementerian Lingkingan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie saat dikonfirmasi media AmanahSultra.id, Rabu (23/7/2025).

“Ada 13 perusahaan yang belum melakukan perjanjian kerjasama terkait Izin lintas konservasi TWAL, “terangnya saat diwawancara media, AmanahSultra.id

Lebih lanjut, Sukrianto mengungkapkan kekecewaannya karena surat peringatan yang telah dilayangkan kepada 13 perusahaan tersebut, termasuk PT SJSU, belum mendapat respons sama sekali.

“Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena kita masih persuasif. Kita akan bersurat ke Ditjen LHK kita mau koordinasikan dengan Gakkum, “terang Sukrianto.

“Kita juga sudah bersurat ke 13 perusahaan itu (Termasuk PT SJSU) tapi belum ada respon sama sekali, “pungkasnya

Sementara itu media ini masih berupaya menkonfirmasi Pihak Managemen PT SJSU ihwal Izin lintas Konservasi TWAL Pulau Labengki yang belum terpenuhi.

Untuk diketahui, dalam beberapa poin Izin lintas kawasan konservasi ini sejatinya bukan sekadar formalitas belaka. Ia memuat sejumlah kewajiban penting yang harus dipenuhi perusahaan, antara lain :

1. Melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal di lingkar tambang.

2. Melaksanakan kegiatan pembersihan pantai di area konservasi.

3. Melakukan transplantasi terumbu karang di area konservasi

4. Melakukan pengawasan bersama dengan BKSDA.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

9 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

10 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

11 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

16 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

17 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

19 jam ago