Ilustrasi.
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site Bososi memasuki babak baru. Perusahaan kembali tidak hadir dalam sidang mediasi tripartit yang digelar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe Utara, Rabu, 9 September 2026.
Ketidakhadiran tersebut disebut sebagai yang ketiga kalinya dalam rangkaian proses mediasi penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Sikap manajemen itu kemudian mendapat respons keras dari Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Konawe Utara. Serikat pekerja menyatakan akan menggelar mogok kerja mulai Sabtu, 19 September 2026.
Pemberitahuan rencana mogok kerja tersebut, menurut FKSPN, telah disampaikan kepada Disnakertrans Konawe Utara dan Kepolisian Resor Konawe Utara dengan tanda terima resmi.
TIGA KALI MANGKIR, FKSPN PERTANYAKAN KOMITMEN PT NPM
Ketua DPD FKSPN Konawe Utara, Jerimias Jago, menilai ketidakhadiran PT NPM dalam tiga kali agenda mediasi menunjukkan lemahnya komitmen perusahaan dalam menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme hubungan industrial.
“Sudah tiga kali Disnaker mengundang, tiga kali pula perusahaan tidak hadir. Bagi kami, ini bukan lagi persoalan absen biasa. Ini menunjukkan perusahaan seolah mengabaikan proses penyelesaian perselisihan yang difasilitasi negara,” tegas Jerimias saat ditemui di ruang mediasi Disnakertrans Konawe Utara.
Menurut FKSPN, perselisihan tersebut berawal dari sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang mereka klaim telah berlangsung secara berkelanjutan.
Setidaknya terdapat 12 poin yang dipersoalkan serikat pekerja, di antaranya menyangkut pembayaran upah lembur, pelaksanaan kerja pada hari ketujuh, transparansi perhitungan hak pekerja, serta persoalan perpanjangan hubungan kerja.
FKSPN juga mempersoalkan dugaan pembayaran lembur yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat serta pembayaran upah kerja lembur.
Serikat pekerja menyebut akumulasi hak pekerja yang mereka persoalkan berpotensi mencapai nilai miliaran rupiah. Namun, angka tersebut masih merupakan perhitungan dari pihak pekerja dan menjadi bagian dari pokok perselisihan yang tengah diproses.
BURUH: KAMI HANYA MENUNTUT HAK
Salah seorang pekerja PT NPM Site Bososi, Febriansyah, mengaku kecewa dengan kembali tidak hadirnya pihak perusahaan dalam proses mediasi.
Ia mengatakan para pekerja selama ini tetap menjalankan pekerjaan dan mendukung kegiatan operasional perusahaan, sehingga berharap persoalan hak ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui jalur dialog.
“Kami datang bekerja setiap hari. Kami menjalankan pekerjaan, termasuk ketika harus bekerja lebih dari waktu normal. Yang kami minta hanya hak kami dibayarkan sesuai ketentuan,” ujar Febriansyah.
Menurutnya, pekerja tidak menginginkan konflik berkepanjangan dengan perusahaan.
“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta apa yang menjadi hak kami. Kalau ruang dialog terus tidak menemukan jalan, maka kami akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang kami tempuh,” katanya.
MOGOK KERJA DIUMUMKAN MULAI 19 SEPTEMBER
Sebagai bentuk tekanan agar persoalan segera diselesaikan, FKSPN menyatakan akan melakukan mogok kerja mulai 19 September 2026.
Jerimias menegaskan aksi tersebut akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah menempuh jalur dialog dan mediasi. Jika perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan, maka pekerja akan menggunakan haknya sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
FKSPN menyatakan keberlangsungan aksi akan bergantung pada perkembangan penyelesaian tuntutan pekerja dan sikap perusahaan terhadap proses yang difasilitasi pemerintah.
DISNAKER SIAP TERBITKAN ANJURAN MEDIATOR
Sementara itu, mediator Disnakertrans Konawe Utara menyampaikan bahwa proses mediasi telah berjalan dan ketidakhadiran perusahaan dalam agenda mediasi menjadi bagian dari catatan dalam proses penyelesaian perselisihan.
Mediator juga menyoroti persoalan yang dipersoalkan pekerja, khususnya terkait pembayaran lembur dan pelaksanaan waktu kerja.
“Persoalan mengenai pembayaran lembur dan pelaksanaan hari kerja ketujuh perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar mediator.
Dengan kembali tidak hadirnya perusahaan, mediator menyatakan pihaknya akan melanjutkan proses sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, termasuk penerbitan anjuran mediator apabila seluruh tahapan yang dipersyaratkan telah terpenuhi.
Anjuran mediator nantinya menjadi salah satu instrumen penyelesaian perselisihan. Apabila anjuran tersebut tidak disepakati, para pihak masih memiliki mekanisme hukum berikutnya sesuai ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
FKSPN DESAK PEMERINTAH TURUN TANGAN
FKSPN Konawe Utara juga mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dan DPRD Konawe Utara memberikan perhatian terhadap persoalan hubungan industrial di PT NPM Site Bososi.
Serikat pekerja meminta pemerintah memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Konawe Utara menjalankan kewajiban ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku.
“Investasi harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, termasuk pekerja. Jangan sampai investasi berjalan tetapi hak-hak pekerja justru terabaikan,” kata Jerimias.
Ia menambahkan, FKSPN tidak menolak investasi maupun keberadaan perusahaan. Namun, menurutnya, keberlangsungan investasi harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan.
“Kami tidak anti-investasi. Kami hanya meminta perusahaan patuh terhadap aturan dan menghormati hak pekerja. Kalau ada persoalan, mari duduk bersama dan selesaikan secara terbuka,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan langsung dari manajemen PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site Bososi terkait alasan ketidakhadiran dalam agenda mediasi maupun tanggapan atas seluruh tudingan yang disampaikan FKSPN.
Laporan: Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe terus memperkuat sinergi dengan dunia pendidikan dalam upaya…
Muarasultra.com, KONAWE – Sebanyak 200 guru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)…
Muarasultra.com, KONAWE — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Konawe melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan…
Muarasultra.com, KONAWE – Beredarnya video perkelahian antar pelajar di media sosial menjadi perhatian serius Polsek…
Muarasultra.com, SERAM BAGIAN BARAT - Oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial AK dilaporkan ke Polres…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Aktivitas PT Konutara Sejati (KS) di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara,…