Berita

PT Menara Batu Moramo Laporkan Pengrusakan, Ibu dan Anak di Konsel Jadi Tersangka

Muarasultra.com, KONSEL – Ibu dan anak inisial L dan R ditetapkan tersangka oleh Polda Sultra atas dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 406 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, penetapan tersangka tersebut sejak 23 April 2025.

Diketahui Ibu dan Anak tersebut dilaporkan oleh Mahmud selaku perwakilan PT. Menara Batu Moramo yang terletak di Desa Wawatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) , laporan itu dilayangkan sejak akhir tahun 2024, selain L dan R terdapat dua tersangka lain yang disangkakan dengan pasal yang sama.

Setelah resmi menjadi tersangka keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jum’at, 16 Mei 2025 di Ditreskrimum Polda Sultra, kadua tersangka didampingi oleh Penasehat Hukumnya Yedi Kusnadi, S.H., M.H. selaku Direktur LBH KASASI Sultra

Kedua tersangka tersebut dicecar pertanyaan oleh penyidik, pertanyaan tersebut berkenan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan.

Sementara itu Kuasa Hukum keduanya saat di temui oleh wartawan menerangkan bahwa laporan PT. MBM kepada kliennya merupakan bentuk Kriminalisasi kepada masyarakat kecil yang sedang mempertahankan haknya yang dirampas oleh perusahaan.

“Menurut kami tindakan perusahaan yang melaporkan klien kami merupakan bentuk Kriminalisasi masyarakat kecil yang berusaha mempertahankan haknya yang dirampas oleh perusahaan”. ujarnya

Direktur LBH KASASI Sultra juga menerangkan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh kliennya adalah di dalam kawasan Tanah miliknya dan juga pihak perusahaan telah mengakui batas-batas tanahnya.

“Klien kami melakukan aktivitas di dalam kawasan Tanah miliknya berdasarkan SKT dan Hasil Identifikasi tanah yang dilakukan oleh BPN Konsel, dan perlu diingat bahwa perusahaan sendiri telah menyepakati mengenai lokasi titik batas tanah antara klien kami dan perusahaan”, ucap Yedi

Yedi juga menerangkan bahwa perusahaan telah beberapa kali diperingati oleh pemerintah bahwa agar segera memenuhi tanggung jawabnya karena aktivitas PT. MBM telah memasuki tanah milik warganya

“Perusahaan sebenarnya telah berulangkali diperingatkan oleh pemerintah agar menyelesaikan tanggung jawabnya karena kegiatan perusahaan telah memasuki tanah milik klien kami”, pungkasnya

Diakhir wawancara Yedi Kusnadi berharap kepada Polda Sultra agar menangani kasus ini secara objektif agar kebenaran benar-benar terungkap.

“Saya juga berharap kepada penyidik Polda Sultra agar menangani kasus ini secara objektif, agar kebenaran yang hakiki benar-benar terungkap”, tutupnya. (*)

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

19 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

19 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

1 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

1 hari ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

2 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

2 hari ago