Berita

PT Menara Batu Moramo Laporkan Pengrusakan, Ibu dan Anak di Konsel Jadi Tersangka

Muarasultra.com, KONSEL – Ibu dan anak inisial L dan R ditetapkan tersangka oleh Polda Sultra atas dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 406 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, penetapan tersangka tersebut sejak 23 April 2025.

Diketahui Ibu dan Anak tersebut dilaporkan oleh Mahmud selaku perwakilan PT. Menara Batu Moramo yang terletak di Desa Wawatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) , laporan itu dilayangkan sejak akhir tahun 2024, selain L dan R terdapat dua tersangka lain yang disangkakan dengan pasal yang sama.

Setelah resmi menjadi tersangka keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jum’at, 16 Mei 2025 di Ditreskrimum Polda Sultra, kadua tersangka didampingi oleh Penasehat Hukumnya Yedi Kusnadi, S.H., M.H. selaku Direktur LBH KASASI Sultra

Kedua tersangka tersebut dicecar pertanyaan oleh penyidik, pertanyaan tersebut berkenan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan.

Sementara itu Kuasa Hukum keduanya saat di temui oleh wartawan menerangkan bahwa laporan PT. MBM kepada kliennya merupakan bentuk Kriminalisasi kepada masyarakat kecil yang sedang mempertahankan haknya yang dirampas oleh perusahaan.

“Menurut kami tindakan perusahaan yang melaporkan klien kami merupakan bentuk Kriminalisasi masyarakat kecil yang berusaha mempertahankan haknya yang dirampas oleh perusahaan”. ujarnya

Direktur LBH KASASI Sultra juga menerangkan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh kliennya adalah di dalam kawasan Tanah miliknya dan juga pihak perusahaan telah mengakui batas-batas tanahnya.

“Klien kami melakukan aktivitas di dalam kawasan Tanah miliknya berdasarkan SKT dan Hasil Identifikasi tanah yang dilakukan oleh BPN Konsel, dan perlu diingat bahwa perusahaan sendiri telah menyepakati mengenai lokasi titik batas tanah antara klien kami dan perusahaan”, ucap Yedi

Yedi juga menerangkan bahwa perusahaan telah beberapa kali diperingati oleh pemerintah bahwa agar segera memenuhi tanggung jawabnya karena aktivitas PT. MBM telah memasuki tanah milik warganya

“Perusahaan sebenarnya telah berulangkali diperingatkan oleh pemerintah agar menyelesaikan tanggung jawabnya karena kegiatan perusahaan telah memasuki tanah milik klien kami”, pungkasnya

Diakhir wawancara Yedi Kusnadi berharap kepada Polda Sultra agar menangani kasus ini secara objektif agar kebenaran benar-benar terungkap.

“Saya juga berharap kepada penyidik Polda Sultra agar menangani kasus ini secara objektif, agar kebenaran yang hakiki benar-benar terungkap”, tutupnya. (*)

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

14 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

15 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

16 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

21 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

21 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

24 jam ago