Berita

PT Menara Batu Moramo Laporkan Pengrusakan, Ibu dan Anak di Konsel Jadi Tersangka

Muarasultra.com, KONSEL – Ibu dan anak inisial L dan R ditetapkan tersangka oleh Polda Sultra atas dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 406 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, penetapan tersangka tersebut sejak 23 April 2025.

Diketahui Ibu dan Anak tersebut dilaporkan oleh Mahmud selaku perwakilan PT. Menara Batu Moramo yang terletak di Desa Wawatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) , laporan itu dilayangkan sejak akhir tahun 2024, selain L dan R terdapat dua tersangka lain yang disangkakan dengan pasal yang sama.

Setelah resmi menjadi tersangka keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jum’at, 16 Mei 2025 di Ditreskrimum Polda Sultra, kadua tersangka didampingi oleh Penasehat Hukumnya Yedi Kusnadi, S.H., M.H. selaku Direktur LBH KASASI Sultra

Kedua tersangka tersebut dicecar pertanyaan oleh penyidik, pertanyaan tersebut berkenan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan.

Sementara itu Kuasa Hukum keduanya saat di temui oleh wartawan menerangkan bahwa laporan PT. MBM kepada kliennya merupakan bentuk Kriminalisasi kepada masyarakat kecil yang sedang mempertahankan haknya yang dirampas oleh perusahaan.

“Menurut kami tindakan perusahaan yang melaporkan klien kami merupakan bentuk Kriminalisasi masyarakat kecil yang berusaha mempertahankan haknya yang dirampas oleh perusahaan”. ujarnya

Direktur LBH KASASI Sultra juga menerangkan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh kliennya adalah di dalam kawasan Tanah miliknya dan juga pihak perusahaan telah mengakui batas-batas tanahnya.

“Klien kami melakukan aktivitas di dalam kawasan Tanah miliknya berdasarkan SKT dan Hasil Identifikasi tanah yang dilakukan oleh BPN Konsel, dan perlu diingat bahwa perusahaan sendiri telah menyepakati mengenai lokasi titik batas tanah antara klien kami dan perusahaan”, ucap Yedi

Yedi juga menerangkan bahwa perusahaan telah beberapa kali diperingati oleh pemerintah bahwa agar segera memenuhi tanggung jawabnya karena aktivitas PT. MBM telah memasuki tanah milik warganya

“Perusahaan sebenarnya telah berulangkali diperingatkan oleh pemerintah agar menyelesaikan tanggung jawabnya karena kegiatan perusahaan telah memasuki tanah milik klien kami”, pungkasnya

Diakhir wawancara Yedi Kusnadi berharap kepada Polda Sultra agar menangani kasus ini secara objektif agar kebenaran benar-benar terungkap.

“Saya juga berharap kepada penyidik Polda Sultra agar menangani kasus ini secara objektif, agar kebenaran yang hakiki benar-benar terungkap”, tutupnya. (*)

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Konawe Glamor saat Efisiensi Anggaran, Gelar Pertunjukan Tari Kolosal, Ketua Dekranasda Jadi Ratu Wekoila

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

4 jam ago

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

5 jam ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

5 jam ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

6 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

6 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

6 jam ago