Berita

PT Menara Batu Moramo Laporkan Pengrusakan, Ibu dan Anak di Konsel Jadi Tersangka

Muarasultra.com, KONSEL – Ibu dan anak inisial L dan R ditetapkan tersangka oleh Polda Sultra atas dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 170, 406 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, penetapan tersangka tersebut sejak 23 April 2025.

Diketahui Ibu dan Anak tersebut dilaporkan oleh Mahmud selaku perwakilan PT. Menara Batu Moramo yang terletak di Desa Wawatu Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) , laporan itu dilayangkan sejak akhir tahun 2024, selain L dan R terdapat dua tersangka lain yang disangkakan dengan pasal yang sama.

Setelah resmi menjadi tersangka keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jum’at, 16 Mei 2025 di Ditreskrimum Polda Sultra, kadua tersangka didampingi oleh Penasehat Hukumnya Yedi Kusnadi, S.H., M.H. selaku Direktur LBH KASASI Sultra

Kedua tersangka tersebut dicecar pertanyaan oleh penyidik, pertanyaan tersebut berkenan dengan dugaan tindak pidana pengrusakan.

Sementara itu Kuasa Hukum keduanya saat di temui oleh wartawan menerangkan bahwa laporan PT. MBM kepada kliennya merupakan bentuk Kriminalisasi kepada masyarakat kecil yang sedang mempertahankan haknya yang dirampas oleh perusahaan.

“Menurut kami tindakan perusahaan yang melaporkan klien kami merupakan bentuk Kriminalisasi masyarakat kecil yang berusaha mempertahankan haknya yang dirampas oleh perusahaan”. ujarnya

Direktur LBH KASASI Sultra juga menerangkan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh kliennya adalah di dalam kawasan Tanah miliknya dan juga pihak perusahaan telah mengakui batas-batas tanahnya.

“Klien kami melakukan aktivitas di dalam kawasan Tanah miliknya berdasarkan SKT dan Hasil Identifikasi tanah yang dilakukan oleh BPN Konsel, dan perlu diingat bahwa perusahaan sendiri telah menyepakati mengenai lokasi titik batas tanah antara klien kami dan perusahaan”, ucap Yedi

Yedi juga menerangkan bahwa perusahaan telah beberapa kali diperingati oleh pemerintah bahwa agar segera memenuhi tanggung jawabnya karena aktivitas PT. MBM telah memasuki tanah milik warganya

“Perusahaan sebenarnya telah berulangkali diperingatkan oleh pemerintah agar menyelesaikan tanggung jawabnya karena kegiatan perusahaan telah memasuki tanah milik klien kami”, pungkasnya

Diakhir wawancara Yedi Kusnadi berharap kepada Polda Sultra agar menangani kasus ini secara objektif agar kebenaran benar-benar terungkap.

“Saya juga berharap kepada penyidik Polda Sultra agar menangani kasus ini secara objektif, agar kebenaran yang hakiki benar-benar terungkap”, tutupnya. (*)

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

7 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

9 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

1 hari ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

1 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

2 hari ago