Berita

Praperadilan Kandas, La Ode Ida Tetap Berstatus Tersangka

‎Muarasultra.com, JAKARTA – Eks Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ida, harus menerima kenyataan pahit setelah upayanya menggugat penetapan tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, kandas di meja hijau.
‎
‎Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan La Ode Ida dalam sidang yang digelar Selasa (18/8/2026).
‎
‎Putusan perkara Nomor 120/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dibacakan Hakim Tunggal Agus Darwanta dalam sidang terbuka.
‎
‎“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
‎
‎Dengan putusan tersebut, penetapan La Ode Ida sebagai tersangka tetap dinyatakan sah. Proses penyidikan kasus dugaan PETI yang menjerat pria asal Kabupaten Muna tersebut pun berlanjut.
‎
‎La Ode Ida sebelumnya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM dengan pendampingan Korwas PPNS Bareskrim Polri.
‎
‎Dalam perkara itu, La Ode Ida ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Harmoni Alam Manise (PT HAM). Perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru.
‎
‎Diberitakan sebelumnya, La Ode Ida menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka cacat secara prosedural. Ia menilai dirinya dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) karena diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
‎
‎Namun, La Ode Ida membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut PT HAM hanya berperan sebagai mitra atau “bapak angkat” dalam kerja sama dengan koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
‎
‎La Ode Ida juga menjelaskan PT HAM sedang mempersiapkan kegiatan pengolahan material dengan KBLI 09900 di lokasi yang disebutnya berjarak sekitar 1,5 kilometer dari batas titik koordinat WPR/IPR Gunung Botak.
‎
‎Sumber: kisahan.id
‎
‎
‎Laporan : Redaksi

‎

admin

Recent Posts

DPRD Sulteng Ungkap Muslihat PT Askon, Tak Punya Izin Melintas Wilayah Morowali ‎

Muarasultra.com, Palu - PT Astima Konstruksi (Askon) diduga belum memiliki izin melintas dari Pemerintah Provinsi…

25 menit ago

Di Balik Jabatan Bupati, Yusran Akbar dan Filosofi Kayu Sang “Tukang” yang Tak Pernah Lupa Akar

Muarasultra.com, Konawe – Di ruang kerjanya, ia mungkin tampak sebagai seorang pemimpin yang sibuk mengurus…

1 jam ago

Satbinmas Polres Konawe Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat Adat melalui Mobile Kamtibmas

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam upaya memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan…

4 jam ago

Kena Asam Lambung Tengah Malam, Wanita di Kendari Minta Bantu Tim Perintis Polda Sultra

Muarasultra.com, KENDARI – Sebuah kejadian menyentuh terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang perempuan yang…

8 jam ago

Seorang Kajari di Sultra Diamankan, Isu Cargo Nikel Morombo Ikut Mencuat, Kapuspenkum Kejagung Belum Menjawab

Muarasultra.com, JAKARTA - Seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan oleh…

18 jam ago

Menuju Layanan Publik Terintegrasi, Kemenag dan Dukcapil Konawe Teken PKS Program SAKINAH

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil…

20 jam ago