Berita

Praperadilan Kandas, La Ode Ida Tetap Berstatus Tersangka

‎Muarasultra.com, JAKARTA – Eks Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ida, harus menerima kenyataan pahit setelah upayanya menggugat penetapan tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, kandas di meja hijau.

‎Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan La Ode Ida dalam sidang yang digelar Selasa (18/8/2026).

‎Putusan perkara Nomor 120/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dibacakan Hakim Tunggal Agus Darwanta dalam sidang terbuka.

‎“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

‎Dengan putusan tersebut, penetapan La Ode Ida sebagai tersangka tetap dinyatakan sah. Proses penyidikan kasus dugaan PETI yang menjerat pria asal Kabupaten Muna tersebut pun berlanjut.

‎La Ode Ida sebelumnya mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM dengan pendampingan Korwas PPNS Bareskrim Polri.

‎Dalam perkara itu, La Ode Ida ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Harmoni Alam Manise (PT HAM). Perusahaan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru.

‎Diberitakan sebelumnya, La Ode Ida menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka cacat secara prosedural. Ia menilai dirinya dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) karena diduga melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.

‎Namun, La Ode Ida membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut PT HAM hanya berperan sebagai mitra atau “bapak angkat” dalam kerja sama dengan koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

‎La Ode Ida juga menjelaskan PT HAM sedang mempersiapkan kegiatan pengolahan material dengan KBLI 09900 di lokasi yang disebutnya berjarak sekitar 1,5 kilometer dari batas titik koordinat WPR/IPR Gunung Botak.

‎Sumber: kisahan.id


‎Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Dikbud Konawe Berbenah, Ahmad Djauhari Dorong Lingkungan Kerja Nyaman dan Produktif

Muarasultra.com, KONAWE — Dalam rangka mewujudkan lingkungan kerja yang nyaman, tertata, dan ramah lingkungan, Dinas…

1 jam ago

HUT RI ke-81 Jadi Momentum Pererat Hubungan PT SCM dengan Masyarakat Lingkar Tambang

Muarasultra.com, KONAWE — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia menjadi momentum bagi PT…

2 jam ago

Polda Sultra Jadwalkan Pemeriksaan Direktur PT Rimau dan Direktur PT IPIP ‎

Muarasultra.com, KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Rimau dan…

3 jam ago

Gerak Cepat Polres Konawe Padamkan Karhutla di Desa Amesiu, Kapolres Edi Raharjono Turun Langsung ke Lokasi

Muarasultra.com, KONAWE — Kepolisian Resor (Polres) Konawe menunjukkan respons cepat dalam menangani kebakaran hutan dan…

17 jam ago

Dukung Program Ketahanan Pangan,  Kapolres Konawe Gelar Panen Raya Jagung di Desa Walay Abuki ‎

Muarasultra.com, KONAWE -Sebagai bentuk komitmen mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional,…

2 hari ago

DPRD Konawe Gelar Paripurna Penyerahan KUA-PPAS Perubahan 2026, Belanja Daerah Capai Rp1,84 Triliun

Muarasultra.com,  KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar rapat paripurna…

3 hari ago