Berita

Polda Sultra Jadwalkan Pemeriksaan Direktur PT Rimau dan Direktur PT IPIP ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Rimau dan Direktur PT IPIP dalam rangka pendalaman penyelidikan dugaan penghalangan aktivitas operasional PT Toshida Indonesia di wilayah Lamedeai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.

‎Pemeriksaan ini dilakukan guna memperdalam perkara yang saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

‎Dalam kasus tersebut, PT Rimau tercatat sebagai pihak terlapor.

‎Sebelumnya, PT Toshida Indonesia mengklaim telah mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp40 miliar akibat adanya dugaan penghalangan terhadap aktivitas operasional perusahaan.

‎Perkembangan penanganan perkara tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat 4 Tipidter, Kompol Yaumil Hendityo, S.I.K., M.A., saat dikonfirmasi pada Jumat (21/8/2026).

‎“Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan dengan PT Rimau sebagai pihak terlapor. Penyidik telah memanggil dan mendatangkan sembilan orang saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Yaumil melalui sambungan telepon.

‎Ia menjelaskan, langkah selanjutnya yang disusun penyidik adalah menjadwalkan pengambilan keterangan langsung dari Direktur PT Rimau dan Direktur PT IPIP sebagai bagian dari upaya pendalaman fakta di lapangan.

‎“Penyidik telah menjadwalkan pengambilan keterangan kepada Direktur PT Rimau dan Direktur PT IPIP,” tegasnya.

‎Tak hanya kedua direktur tersebut, penyidik juga berencana meminta keterangan saksi ahli guna memperkuat penyelidikan. Ahli yang akan dipanggil berasal dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta dari Kementerian Kehutanan.

‎“Agenda selanjutnya, penyidik juga akan mengundang saksi ahli dari Kementerian Kehutanan dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk mendapatkan pendapat ahli sebagai bagian tak terpisahkan dari proses penyelidikan,” pungkas Yaumil.(**)


‎Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Praperadilan Kandas, La Ode Ida Tetap Berstatus Tersangka

‎Muarasultra.com, JAKARTA - Eks Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ida, harus…

1 jam ago

Dikbud Konawe Berbenah, Ahmad Djauhari Dorong Lingkungan Kerja Nyaman dan Produktif

Muarasultra.com, KONAWE — Dalam rangka mewujudkan lingkungan kerja yang nyaman, tertata, dan ramah lingkungan, Dinas…

1 jam ago

HUT RI ke-81 Jadi Momentum Pererat Hubungan PT SCM dengan Masyarakat Lingkar Tambang

Muarasultra.com, KONAWE — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia menjadi momentum bagi PT…

2 jam ago

Gerak Cepat Polres Konawe Padamkan Karhutla di Desa Amesiu, Kapolres Edi Raharjono Turun Langsung ke Lokasi

Muarasultra.com, KONAWE — Kepolisian Resor (Polres) Konawe menunjukkan respons cepat dalam menangani kebakaran hutan dan…

17 jam ago

Dukung Program Ketahanan Pangan,  Kapolres Konawe Gelar Panen Raya Jagung di Desa Walay Abuki ‎

Muarasultra.com, KONAWE -Sebagai bentuk komitmen mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional,…

2 hari ago

DPRD Konawe Gelar Paripurna Penyerahan KUA-PPAS Perubahan 2026, Belanja Daerah Capai Rp1,84 Triliun

Muarasultra.com,  KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar rapat paripurna…

3 hari ago