Bhabinkamtibmas Polsek Tongauna Aipda Suldian Risek, SH saat memberikan himbauan kepada remaja untuk tidak mengonsumsi miras.
Muarasultra.com, Unaaha – Kepolisian sektor atau Polsek Tongauna merespon keluhan warga soal peredaran minuman keras (Miras) tradisional yang meresahkan masyarakat di desa Asao, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jum’at (28/4/23).
Menurut warga peredaran miras tradisional secara bebas akan membahayakan generasi muda yang ada di wilayah itu.
Menganggapi keluhan warga desa Asao, Kapolsek Tongauna Ipda Anakletus melalui Bhabinkamtibmas Polsek Tongauna Aipda Suldian Risek, SH serta Brigpol Kadek Gegel Pujiarta mengatakan pihaknya akan memberikan himbauan kepada warga untuk tidak lagi menjual miras tradisional tanpa ijin resmi.
Selain itu patroli dan operasi akan dilaksanakan untuk menekan perdaran miras lokal di masyarakat.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke kantor Polsek Tongauna apabila mendapatkan informasi adanya yang memproduksi atau menjual miras tersebut,” tandasnya.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, KONAWE – Sebanyak 200 guru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)…
Muarasultra.com, KONAWE — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Konawe melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan…
Muarasultra.com, KONAWE – Beredarnya video perkelahian antar pelajar di media sosial menjadi perhatian serius Polsek…
Muarasultra.com, SERAM BAGIAN BARAT - Oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial AK dilaporkan ke Polres…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Aktivitas PT Konutara Sejati (KS) di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara,…
Muarasultra.com, Yogyakarta - Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) resmi memasuki babak baru dengan bertransformasi menjadi…