Bhabinkamtibmas Polsek Tongauna Aipda Suldian Risek, SH saat memberikan himbauan kepada remaja untuk tidak mengonsumsi miras.
Muarasultra.com, Unaaha – Kepolisian sektor atau Polsek Tongauna merespon keluhan warga soal peredaran minuman keras (Miras) tradisional yang meresahkan masyarakat di desa Asao, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Jum’at (28/4/23).
Menurut warga peredaran miras tradisional secara bebas akan membahayakan generasi muda yang ada di wilayah itu.
Menganggapi keluhan warga desa Asao, Kapolsek Tongauna Ipda Anakletus melalui Bhabinkamtibmas Polsek Tongauna Aipda Suldian Risek, SH serta Brigpol Kadek Gegel Pujiarta mengatakan pihaknya akan memberikan himbauan kepada warga untuk tidak lagi menjual miras tradisional tanpa ijin resmi.
Selain itu patroli dan operasi akan dilaksanakan untuk menekan perdaran miras lokal di masyarakat.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke kantor Polsek Tongauna apabila mendapatkan informasi adanya yang memproduksi atau menjual miras tersebut,” tandasnya.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, KONAWE - Salah seorang warga Konawe bernama Puspa mengeluhkan Barcode kendaraan miliknya telah digunakan…
Muarasultra.com, KONAWE - Belum sepekan bergulir, turnamen sepak bola Sampara Raya Cup I di Kabupaten…
Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe memperkuat komitmennya dalam mempercepat legalisasi aset-aset keagamaan…
Muarasultra.com, KENDARI – Sebanyak 15 pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe mengikuti Ujian Seleksi Kelompok…
Muarasultra.com, KONAWE — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe dan aparat…
Muarasultra.com, KONAWE – Momentum Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 menjadi langkah nyata dalam mengamankan…