Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di wilayah Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe melaksanakan serangkaian penyelidikan secara intensif.
Pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 19.40 WITA, Tim URC yang dipimpin Kanit URC Satreskrim Polres Konawe, AIPTU Supahmil, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.E.A. (28) yang diduga sebagai pelaku.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat personel Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban pada dua kesempatan, yakni pada 14 Juni 2026 dan 28 Juni 2026 di wilayah Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku diduga menggunakan bujuk rayu serta paksaan terhadap korban.
Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Konawe guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Konawe berkomitmen memberikan penanganan yang profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap laporan tindak pidana, khususnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Polres Konawe juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
Seluruh proses penyidikan akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban serta asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, salah satu sumber mengungkap pelaku berprofesi sebagai sutradara film.
Modus pelaku melakukan pelecehan dan pencabulan kepada anak-anak gadis dibawah umur yang akan melakukan casting film.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, JAKARTA – Hampir tujuh bulan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan…
Muarasultra.com, Kendari - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dengan agenda pengusulan dan pengangkatan…
Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa terpidana kasus PT Alam…
Muarasultra.com, KONAWE - Kasus Dugaan perzinahan Oknum Guru P3K di Kabupaten Konawe yang dilaporkan oleh…
Muarasultra.com, Konawe – Koalisi Mahasiswa Menggugat yang terdiri atas PC PMII Kabupaten Konawe, Badan Eksekutif…
Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menegaskan komitmen untuk terus memperkuat…