Berita

PN Unaaha : Putusan Bebas Bos PT DMS 77 Sesuai Fakta Hukum Persidangan

Muarasultra.com, Unaaha – Humas Pengadilan Negeri Unaaha, Yan Agus Priadi mengatakan, vonis bebas terhadap Direktur Utama PT Deven Mineral Sinergi 77 (PT DMS 77), Damsus merupakan kewenangan majelis hakim untuk memutuskan dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dalam persidangan.

Lebih lanjut, pria yang populer dengan sapaan Priadi ini menjelaskan, bahwa pada UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, yang diatur di pasal 3 dan 5 tentang cara-cara dan mekanisme pengambilan keputusan melalui musyawarah majelis hakim.

“Kenapa putusannya bisa bebas itu sepenuhnya memang kami juga menyerahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” jelasnya saat menggelar konferensi pers di Pengadilan Negeri Unaaha, Jum’at (20/1/23).

“Informasi yang kami dapat, tentunya yang dijatuhkan dalam perkara nomor 181 sudah berdasarkan fakta hukum, yang berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan oleh para pihak, baik penuntut umum maupun oleh terdakwa sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, mekanisme untuk menjatuhkan putusan terhadap Damsus telah melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

“Mengapa bisa dibebaskan? tentu berdasarkan fakta hukum. Dan masyarakat juga bisa membaca putusan tersebut, pertimbangannya dalam dokumen elektronik putusan,” katanya.

Priadi juga menyampaikan, bahwa perkara tersebut bisa dilihat melalui website Pengadilan Negeri Unaaha direktori keputusan Mahkamah Agung.

“Semua putusan itu termasuk dalam perkara putusan terkait pertimbangan. Kalau memang begitu putusannya, yah memang sudah seperti itu,” ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak bisa mengomentari lebih jauh perihal benar atau salah dalam putusan tersebut.

“Tentunya kami tidak bisa mengomentari putusan tersebut, kalau pun mau dinilai, biarlah masyarakat yang menilai,” tambahnya.

Ia juga menerangkan, Pengadilan Negeri menjunjung tinggi integritas. Hakim yang dipilih untuk memimpin perkara tersebut sudah berdasarkan pertimbangan Ketua Pengadilan dan sudah tepat.

“Di dalam maupun di luar kantor, terikat dengan kode etik profesi (hakim, red). Kami juga di sini tidak diperkenankan bertemu dengan pihak lain di jam kantor,” ujarnya.

Olehnya itu, Ia mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti proses hukum dan tetap memantau. Dan pihaknya siap terbuka ke publik terkai informasi apa saja yang diinginkan masyarakat.

“Hanya kan masyarakat inginkan jika ada perkara, terdakwa haruslah dihukum. Tapi kan fakta persidangan tidak sesimpel itu,” pungkasnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

‎Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo Tuai Sorotan, Kualitas Aspal hingga Rabat Beton Diduga Tak Sesuai ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo yang berada di Kelurahan Puunahaa, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

2 jam ago

OPD dan Camat di Konawe Minim Inovasi Akan Dievaluasi ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand, menegaskan pentingnya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan…

3 jam ago

‎Pesan Cewek Lewat Michat, Dua Lurah di Kota Kendari Digrebek Warga ‎

Muarasultra.com, KENDARI - Dua Lurah di kota kendari yang berinisial ZM dan RAK kedapatan sedang…

4 jam ago

OPINI: Misteri di Balik Pemulihan 6 Juta Meter Kubik Limbah TTM B3 Warisan Chevron di Blok Rokan Riau ‎

Oleh: Novrizon Burman ‎ Muarasultra.com, RIAU - ‎DI TENGAH berbagai proyek strategis yang sedang berlangsung…

4 jam ago

Ajakan Menteri LH untuk Tobat Ekologis, CERI; Hanya Lip Service Tanpa Tindakan Nyata

Muarasultra.com, JAKARTA - Ajakan Menteri Lingkungan Hidup (LH) M. Jumhur Hidayat kepada masyarakat untuk melakukan…

8 jam ago

Tambang PT Pandu Urane Perkasa Diduga Beroperasi Secara Ilegal, Putusan Kementerian ESDM Diabaikan

‎Muarasultra.com, KENDARI - Perusahaan Tambang PT Pandu Urane Perkasa (PUP) masih eksis melakukan aktivitas penambangan…

1 hari ago