Berita

PN Niaga Makassar Sita Sembilan Aset Umar Samiun di Sultra, Bogor dan Karawang, Terkait Hutang Piutang

Muarasultra.com, Bau-bau – Terlibat masalah hutang piutang, mantan Bupati Buton dua periode, Samsu Umar Abdul Samiun secara resmi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar

Hal tersebut, tertuang pada nomor 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Makassar, tertanggal 14 November 2024 yang kemudian diperkuat dengan adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor: 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang diputus pada 27 Agustus 2025.

Akibat kepailitan itu, PN Niaga Makassar secara resmi menyita sembilan aset berharga milik Umar Samiun karena dianggap tidak mampu membayar hutang ke kreditur senilai puluhan miliar rupiah.

PN Niaga Makassar bersama tim Kurator, langsung melaksanakan penyitaan, Kamis 9 Oktober 2025, ke beberapa aset yang ada di Kota Baubau dan di Kabupaten Buton.

Kuasa Hukum Pemohon, Dedi Ferianto, SH.,CMLC, yang juga sebagai Pengacara dan Konsultan Hukum Pertambangan saat dikonfirmasi mengatakan, Samsu Umar Abdul Samiun telah diputuskan pailit didasarkan pada Putusan Pengadilan Niaga Makassar Nomor 07/Pdt.Sus-PKPU.Pailit/2024/PN Niaga Mks tertanggal 14 November 2024 yang kemudian diperkuat dengan adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 834K/Pdt.Sus-Pailit/2025 yang diputus pada 27 Agustus 2025

“Juru Sita PN Makassar dan telah disaksikan oleh Para Saksi yang telah menyegel empat aset boedel pailit di mana terhadap aset yang dibacakan berita penyegelannya di Kota Baubau,” jelasnya.

Adapun aset yang dibacakan berita penyegelannya, Lanjut Dedi yakni pada aset empat bidang tanah bangunan yang ada di Kecamatan Wolio, Kota Baubau, dua bidang tanah yang ada di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.

“Ada juga Satu bidang tanah dan bangunan yang ada di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, satu bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, dan satu bidang tanah dan bangunan yang ada di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tanggerang Selatan,” ungkapnya.

Adanya penyegelan ini, Samsu Umar Abdul Samiun tidak lagi berhak untuk memindahnamakan kepemilikan atas aset-aset tersebut, sebagaimana dimaksud pada papan pengumuman yang telah dipasang oleh Juru Sita PN Makassar.

Dengan telah disegelnya aset tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan penjualan melalui lelang atas seluruh aset tersebut

“Penjualannya melalui lelang, akan ditujukan untuk membayarkan utang Samsu Umar Abdul Samiun kepada para Krediturnya,” tutupnya.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Kurator, Juru Sita PN Niaga Makassar dan Aparat Kepolisian yang telah melaksanakan tugas dengan baik sehingga pelaksanaan penyitaan aset Debitur Pailit dapat berjalan aman dan lancar.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

223 Pengurus KNPI Sultra Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Dukung Asta Cita Presiden

Muarasultra.com, KENDARI - Sebanyak 223 pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

53 menit ago

‎Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo Tuai Sorotan, Kualitas Aspal hingga Rabat Beton Diduga Tak Sesuai ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo yang berada di Kelurahan Puunahaa, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

4 jam ago

OPD dan Camat di Konawe Minim Inovasi Akan Dievaluasi ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand, menegaskan pentingnya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan…

5 jam ago

‎Pesan Cewek Lewat Michat, Dua Lurah di Kota Kendari Digrebek Warga ‎

Muarasultra.com, KENDARI - Dua Lurah di kota kendari yang berinisial ZM dan RAK kedapatan sedang…

6 jam ago

OPINI: Misteri di Balik Pemulihan 6 Juta Meter Kubik Limbah TTM B3 Warisan Chevron di Blok Rokan Riau ‎

Oleh: Novrizon Burman ‎ Muarasultra.com, RIAU - ‎DI TENGAH berbagai proyek strategis yang sedang berlangsung…

6 jam ago

Ajakan Menteri LH untuk Tobat Ekologis, CERI; Hanya Lip Service Tanpa Tindakan Nyata

Muarasultra.com, JAKARTA - Ajakan Menteri Lingkungan Hidup (LH) M. Jumhur Hidayat kepada masyarakat untuk melakukan…

10 jam ago