Muarasultra.com, Kendari – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh dua warga binaan pada Jumat (24/).
Barang bukti sabu sebanyak 40 bungkus plastik bening itu mempunyai berat total 8 gram.
Selain menyita barang bukti sabu, petugas Lapas juga mengamankan dua orang yang merupakan warga binaan dengan inisial H dan P.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendari, Tapianus Antonio Barus, mengatakan, awal mula ditemukan barang haram itu yakni saat salah satu warga binaan yang juga sebagai pembantu kebersihan mengambil barang titipan dari seseorang berupa pakaian yang disimpan dalam kantong plastik.
“Petugas lapas merasa curiga dan langsung memeriksa barang titipan dan menemukan sebuah bungkusan rokok yang berisikan sabu dikemas dalam empat puluh plastik kecil,” kata Tapianus.
Barang bukti itu langsung diserahkan kepada pihak Polresta Kendari guna pengembangan lebih lanjut.
Tapianus bilang, pemesan barang haram itu merupakan narapidana kasus narkoba berinisial H, yang telah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan telah menjalani kurang lebih tiga tahun setengah hukuman.
Sementara warga binaa inisal P yang juga pembantu kebersihan di Lapas Kelas II Kendari tengah menjalani hukuman kasus asusila.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, BANDUNG – Asosiasi IUJP Konawe Utara menggandeng Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral…
Muarasultra.com, Konawe Utara — Kepala Kepolisian Resor Konawe utara AKBP Dr. Rico Fernanda, S.H., S.I.K.,…
Muarasultra.com, KONAWE – Wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekaligus mempererat hubungan harmonis dengan masyarakat, Polres…
Muarasultra.con, KONAWE – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, S.T., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan…
Muarasultra.com, KONAWE - Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Dr. Ferdinand, SP, MH, menegaskan kehadiran Sekretaris Badan…
Muarasultra.com, JAKARTA — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mempertanyakan kesiapan operasional Kilang Refinery…