Muarasultra.com, KONAWE – Dalam upaya memperkuat aspek legalitas aset keagamaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menyerahkan 7 (tujuh) bidang Sertipikat Wakaf kepada para penerima manfaat. Prosesi penyerahan ini berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Konawe, yang menjadi simbol kuatnya kolaborasi lintas instansi di daerah tersebut.
Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan perwujudan sinergi strategis antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama Kabupaten Konawe.
Fokus utamanya adalah memberikan jaminan kepastian hukum yang konkret atas tanah-tanah wakaf yang selama ini dikelola oleh masyarakat maupun lembaga keagamaan. Dengan adanya dokumen resmi ini, risiko sengketa lahan di masa depan dapat diminimalisir secara signifikan.
Lebih lanjut, penyerahan sertipikat ini membawa harapan besar agar seluruh tanah wakaf di Kabupaten Konawe terlindungi sepenuhnya oleh payung hukum.
Dengan status tanah yang sudah jelas dan terdaftar, pengelola atau nadhir dapat lebih leluasa mengembangkan lahan tersebut untuk kepentingan ibadah, kegiatan sosial, hingga program kesejahteraan masyarakat tanpa rasa khawatir terkait status kepemilikan.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menegaskan bahwa program ini akan terus berlanjut. Mereka berkomitmen penuh untuk mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf secara menyeluruh.
Langkah proaktif ini diambil sebagai bagian dari agenda besar dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang transparan dan akuntabel di seluruh wilayah Kabupaten Konawe.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KENDARI - Kadis Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd, MM., nyaris…
Muarasultra.com, Konawe Utara — Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara gelar upacara bendera dalam rangka memperingati…
Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di…
Muarasultra.com, Jakarta - Tanah wakaf yang umumnya digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta kegiatan sosial…
Muarasultra.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan perluasan pendaftaran tanah…
Muarasultra.com, Jakarta - Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur…