Berita

KKJ Sultra Kecam Pemanggilan Jurnalis dan Ketua JMSI Sultra Oleh Polda Sultra

Muarasultra.com, KENDARI – Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) mengecam tindakan pemanggilan pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Sultra terhadap jurnalis Kendarikini Irvan dan Ketua JMSI Sultra Adi Yaksa Pratama.

Adi Yaksa Pratama dan Irvan dipanggil penyidik Polda Sultra atas laporan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana pasal 433 ayat 1 dan 2, subsider pasal 343 ayat 1 juncto pasal 441 KUHP baru yang diadukan Kadis Pariwisata Sultra Ridwan Badallah.

Pemanggilan itu dilakukan setelah Irvan menerbitkan berita berjudul JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra Soal Pencemaran Nama Baik Media. Adi Yaksa merupakan narasumber dalam berita tersebut.

Laporan Ridwan Badallah tertuang dalam surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tanggal 6 Februari 2026.

Adi Yaksa Pratama dan Irvan kemudian disurati penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra. Adi yaksa diminta hadir pada 4 Maret dan 14 Maret untuk menjalani pemeriksaan. Sementara Irvan disurati pada 9 Maret 2026 dan diminta hadir dihadapan penyidik pada 12 Maret 2026.

KKJ Sultra menilai, polisi tidak berhak memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap jurnalis atas berita yang ditulis. Begitu pula terhadap narasumber berita. Baik penulis maupun narasumber berita merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari produk jurnalistik.

Sebab, sengketa jurnalistik bukan merupakan pidana melainkan perkara etik yang harus diselesaikan lewat mekanisme hak koreksi, hak jawab hingga pengaduan di Dewan Pers bukan di kepolisian.

Hal itu juga sudah diperkuat lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025. MK menegaskan sengketa produk jurnalistik wajib melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana/perdata. Wartawan yang bekerja sah tidak bisa langsung dipidana.

Panggilan terhadap Irvan juga melanggar Perjanjian Kerjasama Kepolisian dan Dewan Pers nomor: 01/PK/DP/XI/2022 – PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksana Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

KKJ Sultra menilai, panggilan pemeriksaan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama merupakan bentuk pembungkaman, intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis serta narasumber berita yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi di Sulawesi Tenggara.

Berita yang ditulis Irvan berdasarkan keterangan narasumber Adi Yaksa Pratama bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial yang dilindungi Undang-undang Pers 40 Tahun 1999.

Jika tindakan polisi ini dibiarkan dan kasus ini terus berlanjut, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis dan kebebasan berekspresi di Sulawesi Tenggara.

Maka, dengan itu, KKJ Sultra menyatakan sikap:

1. Mengecam pemeriksaan yang dilakukan Polda Sultra terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama.

2. Mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan kasus ini dan mencabut surat perintah penyelidikan perkara ini serta melimpahkan ke Dewan Pers.

3. Mendesak Propam Polda Sultra memeriksa Dirkrimsus, Kasubdit Siber dan para penyidiknya karena melanggar perintah atasan sebagaimana PKS Dewan Pers dan Kepolisian.

3. Mengingatkan aparat kepolisian untuk mematuhi PKS 2022 antara Dewan Pers dan Kepolisian setiap menerima laporan terkait pemberitaan.

4. Mengingatkan semua pihak, ketika keberatan dengan pemberitaan agar melakukan hak koreksi, hak jawab dan atau mekanisme pengaduan ke Dewan Pers.

5. Dalam menjalankan profesinya, jurnalis wajib mematuhi kode etik profesi dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Narahubung:

Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar.
Sekretaris, La Ode Onno.

admin

Recent Posts

Delapan Desa di Kabupaten Konawe Bakal Laksanakan Pilkades Antar Waktu, Kadis PMD: Camat, BPD Segera Proses Tahapan ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Sebanyak delapan desa di Kabupaten Konawe akan melaksanakan pemilihan antar waktu (PAW) …

12 jam ago

Tak Sampai Sepekan, Polsek Pondidaha Ungkap Curanmor, Amankan Sepasang Kekasih Pelaku Pencurian

Muarasultra.com, KONAWE - Kepolisian Sektor atau Polsek Pondidaha berhasil meringkus pelaku pencurian motor yang terjadi…

13 jam ago

Polres Konawe Pastikan Penanganan Laka Lantas di Lalohao Berjalan Profesional dan Sesuai Prosedur

Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Lalu Lintas Polres Konawe terus melakukan penanganan secara profesional dan sesuai…

14 jam ago

‎Muhammad Maulana Ali Syaputra Pimpin DPD KNPI Kendari, Siap Kolaborasi Dukung Program Pemerintah

Muarasultra.com, Kendari -  DPD KNPI Kota Kendari Resmi di Lantik, periode 2025–2028 resmi dilantik, Sabtu…

15 jam ago

Polsek Sampara Fasilitasi Mediasi, Kecelakaan Truk Tangki yang Tabrak Rumah Warga Diselesaikan Kekeluargaan

Muarasultra.com, KONAWE – Jajaran Polsek Sampara melalui Unit Lantas memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan terkait kecelakaan…

1 hari ago

Rotasi Strategis Polda Sultra: Dirintelkam hingga Kapolresta Kendari Berganti

Muarasultra.com, KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara melakukan rotasi besar-besaran. Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan…

2 hari ago