Contoh kawasan ruang terbuka hijau (RTH) .
Muarasultra.com, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari memberikan penjelasan terkait rencana penataan kawasan Segitiga Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Penataan ini mengacu pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan proporsi RTH kota minimal 30%. RTRW Kota Kendari No. 1 Tahun 2012 telah menetapkan Segitiga Tapak Kuda sebagai RTH.
Pemkot Kendari menyadari adanya sengketa lahan di kawasan tersebut. Meski prihatin, Pemkot tetap taat hukum dan berharap sengketa segera selesai secara adil.
Walikota dan Wakil Walikota Kendari periode 2025-2030 memiliki program prioritas mendukung perumahan iklim perkotaan, sejalan dengan RPJMN Asta Cita Prabowo. Penataan taman kota, termasuk Segitiga Tapak Kuda, menjadi salah satu sasaran.
“Masterplan penataan Segitiga Tapak Kuda masih membutuhkan proses panjang, baik teknis, politis, maupun sosial kemasyarakatan. Kami akan bermusyawarah dengan pemilik lahan sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan resmi Pemkot Kendari.(**)
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KENDARI – Seluruh saham atau 100 persen kepemilikan PT Pandu Urane Perkasa (PUP) yang…
Muarasultra.com, Konawe – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Konawe memberikan dampak positif terhadap…
Muarasultra.com, KONAWE - Kisah Pilu seorang ibu atas nama Jumriani yang menafkahi kedua anaknya selama…
Muarasultra.com, KENDARI - Sebanyak 223 pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
Muarasultra.com, KONAWE – Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo yang berada di Kelurahan Puunahaa, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…
Muarasultra.com, Konawe – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand, menegaskan pentingnya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan…