Contoh kawasan ruang terbuka hijau (RTH) .
Muarasultra.com, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari memberikan penjelasan terkait rencana penataan kawasan Segitiga Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Penataan ini mengacu pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan proporsi RTH kota minimal 30%. RTRW Kota Kendari No. 1 Tahun 2012 telah menetapkan Segitiga Tapak Kuda sebagai RTH.
Pemkot Kendari menyadari adanya sengketa lahan di kawasan tersebut. Meski prihatin, Pemkot tetap taat hukum dan berharap sengketa segera selesai secara adil.
Walikota dan Wakil Walikota Kendari periode 2025-2030 memiliki program prioritas mendukung perumahan iklim perkotaan, sejalan dengan RPJMN Asta Cita Prabowo. Penataan taman kota, termasuk Segitiga Tapak Kuda, menjadi salah satu sasaran.
“Masterplan penataan Segitiga Tapak Kuda masih membutuhkan proses panjang, baik teknis, politis, maupun sosial kemasyarakatan. Kami akan bermusyawarah dengan pemilik lahan sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan resmi Pemkot Kendari.(**)
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE - Beredar video insiden fatality di jalur Hauling PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT…
Muarasultra.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap hasil penggerebekan dan pembersihan di…
Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…
Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…
Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…
Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…