Contoh kawasan ruang terbuka hijau (RTH) .
Muarasultra.com, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari memberikan penjelasan terkait rencana penataan kawasan Segitiga Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Penataan ini mengacu pada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mewajibkan proporsi RTH kota minimal 30%. RTRW Kota Kendari No. 1 Tahun 2012 telah menetapkan Segitiga Tapak Kuda sebagai RTH.
Pemkot Kendari menyadari adanya sengketa lahan di kawasan tersebut. Meski prihatin, Pemkot tetap taat hukum dan berharap sengketa segera selesai secara adil.
Walikota dan Wakil Walikota Kendari periode 2025-2030 memiliki program prioritas mendukung perumahan iklim perkotaan, sejalan dengan RPJMN Asta Cita Prabowo. Penataan taman kota, termasuk Segitiga Tapak Kuda, menjadi salah satu sasaran.
“Masterplan penataan Segitiga Tapak Kuda masih membutuhkan proses panjang, baik teknis, politis, maupun sosial kemasyarakatan. Kami akan bermusyawarah dengan pemilik lahan sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan resmi Pemkot Kendari.(**)
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan terus dilakukan melalui program revitalisasi…
Muarasultra.com, Kendari - Persoalan HIV/AIDS di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki fase yang membutuhkan perhatian serius.…
Marasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam…
Muarasultra.com, KONAWE - Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai…
Muarasultra.com, KONAWE – Aliansi Masyarakat Peduli Gizi (AMPG) Kabupaten Konawe kembali membeberkan bukti krusial berupa…
Muarasultra.com, Kendari - Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menyoroti dugaan adanya anggota Dewan…