Berita

Pemerintah Tegas, Tanah di Sepadan Sungai akan di sertifikat HPL

Muarasultra.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa tanah yang berada di badan dan sepadan sungai akan disertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara. Demikian disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, usai Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawa, Selasa (18/3/2025).

Ia menyampaikan, hal itu terkait dengan peraturan pemerintah yang mengharuskan tanah yang bukan hutan untuk disertifikatkan. Baik itu tanah negara maupun tanah yang dikuasai masyarakat.

Menurut Nusron, tanah di sepanjang sungai, termasuk di atas tanggul, harus memiliki status hukum yang jelas dengan sertifikat atas nama negara. Kepastian hukum ini sangat penting, mengingat banyak tanah di atas tanggul yang sebelumnya tidak disertifikasi.

Diketahui, sebagian tanah tersebut telah diduduki oleh pihak-pihak tertentu. Mereka kemudian mengurus surat tanah melalui berbagai pihak, termasuk lurah dan instansi lainnya.

Namun, jika tanah tersebut milik negara maka sertifikat yang dikeluarkan tidak sah. Karena tanah tersebut tidak dapat dimiliki secara pribadi.

Menteri ATR juga mengungkapkan bahwa otoritas atas tanah di badan sungai dan sepadan sungai berbeda-beda tergantung pada pengelolaan sungai tersebut. Jika sungai tersebut dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), maka Badan Pengelola Wilayah Sungai (BPWS) yang bertanggung jawab.

Sebaliknya, jika sungai tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi. Maka pengelolaannya berada di tangan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi.

Terkait dengan masalah yang muncul akibat sertifikasi tanah yang tidak sah, Menteri ATR menjelaskan, pihaknya tidak ingin mencari siapa yang salah dalam hal ini.

Sebagai solusi, tanah yang berada di atas tanggul sungai akan di-HPL-kan atas nama negara. Guna menjaga status hukum dan pengelolaan yang jelas.

Namun, Nusron juga menyadari adanya masalah terkait dengan bangunan yang sudah ada di atas tanah tersebut. Sehingga pihaknya akan mengedepankan cara-cara humanis.

“Jika bangunan itu didirikan tanpa alas hak yang jelas maka pendekatan kemanusiaan akan digunakan. Dan jika perlu, pemindahan atau relokasi akan dilakukan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa relokasi bukan berarti menggusur. Melainkan melakukan tindakan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dengan memberikan solusi yang layak bagi masyarakat yang terdampak.

Dalam hal ini, relokasi bukan berarti memberikan ganti rugi, karena tanah tersebut sebenarnya bukan milik individu yang membangun di atasnya. Ganti rugi baru dapat diberikan jika ada alas hak yang sah atas tanah tersebut.

Proses relokasi nantinya akan melibatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait. Guna memastikan bahwa pemindahan warga dilakukan dengan cara yang manusiawi dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Sementara itu, Nusron juga menyinggung soal tanah yang sudah memiliki alas hak. Untuk tanah dengan alas hak, pihaknya akan membentuk panitia pengadaan tanah yang akan menentukan harga tanah melalui penilaian nilai tanah yang objektif.

Mengenai lokasi tanah yang berpotensi untuk diberlakukan HPL, ia menyebutkan bahwa salah satu lokasi yang banyak terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah Sungai Bekasi. Di mana, saat ini telah memiliki 124 sertifikat.

Konsep pemindahan atau relokasi ini, menurutnya, akan diatur oleh pemerintah daerah dan Kementerian PU. Pemindahan ini akan dilakukan dengan menyediakan tempat tinggal yang layak dan manusiawi bagi masyarakat yang terdampak.

Proses itu diharapkan dapat berjalan dengan lancar. Serta, tidak mengganggu kehidupan sosial-ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar sungai.

Ia menegaskan bahwa penataan tanah di badan sungai dan sepadan sungai merupakan langkah penting untuk mencegah bencana banjir. Serta mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air.

“Nanti konsepnya yang mengatur pemda sama PU, pokoknya direlokasi di tempat yang manusiawi dengan cara yang manusiawi. Yang jelas, semua tanah di badan sungai dan sepadan sungai akan di-HPL-kan atas nama negara,” katanya.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

4 jam ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

19 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

19 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

19 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

19 jam ago

Kantah Konawe Laksanakan Penandatanganan Kerja Sama Pengukuran dan Pemetaan Digital Bersama PT. Suryo Planindo

Marasultra.com, KONAWE — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan…

19 jam ago