Muarasultra.com, Palu : Pemerintah daerah (Pemda) siap mendukung penuh kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam upaya memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Luwuk, Bahri Suli, saat mewakili Bupati Luwuk menghadiri sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat berkelanjutan dari Kementrian ATR/BPN belum lama ini.
“Proses ini bukan untuk menghilangkan hak adat, melainkan justru memberi perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat adat terlindungi di hadapan negara dan hukum positif,” ujarnya.
Bahri Suli menyadari, tanah ulayat tidak hanya bernilai ekonomi, melainkan juga memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual yang diwariskan lintas generasi. Untuk itu, pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dengan tetap menghargai hak-hak masyarakat adat.
Adapun sesi pemaparan dalam sosialisasi ini diisi oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah; Universitas Hasanuddin; Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.(Alex)
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE - Antrian bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis pertalite di Kabupaten Konawe…
Muarasultra.com, KONAWE - Sejumlah alat berat jenis eksavator dan dumb truck terparkir di halaman kantor…
Muarasultra.com, KONUT – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut),…
Muarasultra.com, Kendari – Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul…
Muarasultra.com, KONAWE - Sebagai tindak lanjut surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia nomor B/462/DKM.01.02/80-84/01/2026…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Muhammad Yusuf, mengeluhkan kerusakan jalan…