Berita

Pemda Konawe Ungkap Pencairan TPP Berbasis Kinerja Organisasi Bukan Individu

Muarasultra.com, KONAWE – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengeluhkan belum dibayarkannya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga saat ini.

Keluhan tersebut mencuat di media sosial dan menjadi perhatian publik.Salah satu unggahan yang viral berasal dari akun TikTok @papa.raees, yang menyuarakan keresahan ASN terkait keterlambatan pembayaran TPP.

Dalam unggahannya, ia menyebut para ASN tetap menjalankan kewajiban, termasuk mengisi laporan kinerja (Lapkin) setiap hari, namun hak mereka belum juga diterima.

“Miris, setiap hari PNS di Kabupaten Konawe dituntut disiplin untuk mengisi LAPKIN. Tapi sampai hari ini, hak berupa TPP belum juga diterima. Kewajiban jalan, hak tertahan,” tulisnya.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Sekretaris Daerah, Dr. Ferdinand, SP, MH menegaskan bahwa pencairan TPP tidak semata-mata didasarkan pada kehadiran, melainkan berbasis kinerja.

“TPP itu berbasis kinerja, bukan hanya kehadiran PNS yang bersangkutan. Kompensasi kehadiran sudah diberikan negara melalui gaji dan tunjangan jabatan struktural maupun fungsional,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah Konawe menetapkan sejumlah indikator kinerja yang harus dipenuhi oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai syarat pencairan TPP.

Adapun persyaratan tersebut meliputi:

Pemenuhan indikator MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention)
dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Input data belanja aset,Tidak memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurutnya, kinerja individu ASN akan diakumulasi menjadi kinerja organisasi di masing-masing OPD. Oleh karena itu, pencairan TPP membutuhkan rekomendasi dari sejumlah instansi terkait.

“Untuk MCSP melalui Inspektorat, SPM di Bagian Pemerintahan, aset di bidang aset BPKAD, dan PBB di Dispenda. Jika semua itu sudah terpenuhi, maka dinas terkait bisa mencairkan TPP,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan ASN yang menilai terjadi ketimpangan antara kewajiban dan hak yang diterima.

Laporan: Febri

admin

Recent Posts

223 Pengurus KNPI Sultra Periode 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Dukung Asta Cita Presiden

Muarasultra.com, KENDARI - Sebanyak 223 pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

11 jam ago

‎Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo Tuai Sorotan, Kualitas Aspal hingga Rabat Beton Diduga Tak Sesuai ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Proyek Rekonstruksi Jalan Oheo yang berada di Kelurahan Puunahaa, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

14 jam ago

OPD dan Camat di Konawe Minim Inovasi Akan Dievaluasi ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand, menegaskan pentingnya inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan…

16 jam ago

‎Pesan Cewek Lewat Michat, Dua Lurah di Kota Kendari Digrebek Warga ‎

Muarasultra.com, KENDARI - Dua Lurah di kota kendari yang berinisial ZM dan RAK kedapatan sedang…

16 jam ago

OPINI: Misteri di Balik Pemulihan 6 Juta Meter Kubik Limbah TTM B3 Warisan Chevron di Blok Rokan Riau ‎

Oleh: Novrizon Burman ‎ Muarasultra.com, RIAU - ‎DI TENGAH berbagai proyek strategis yang sedang berlangsung…

17 jam ago

Ajakan Menteri LH untuk Tobat Ekologis, CERI; Hanya Lip Service Tanpa Tindakan Nyata

Muarasultra.com, JAKARTA - Ajakan Menteri Lingkungan Hidup (LH) M. Jumhur Hidayat kepada masyarakat untuk melakukan…

21 jam ago