Berita

Pemda Konawe Ungkap Pencairan TPP Berbasis Kinerja Organisasi Bukan Individu

Muarasultra.com, KONAWE – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengeluhkan belum dibayarkannya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga saat ini.

Keluhan tersebut mencuat di media sosial dan menjadi perhatian publik.Salah satu unggahan yang viral berasal dari akun TikTok @papa.raees, yang menyuarakan keresahan ASN terkait keterlambatan pembayaran TPP.

Dalam unggahannya, ia menyebut para ASN tetap menjalankan kewajiban, termasuk mengisi laporan kinerja (Lapkin) setiap hari, namun hak mereka belum juga diterima.

“Miris, setiap hari PNS di Kabupaten Konawe dituntut disiplin untuk mengisi LAPKIN. Tapi sampai hari ini, hak berupa TPP belum juga diterima. Kewajiban jalan, hak tertahan,” tulisnya.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Sekretaris Daerah, Dr. Ferdinand, SP, MH menegaskan bahwa pencairan TPP tidak semata-mata didasarkan pada kehadiran, melainkan berbasis kinerja.

“TPP itu berbasis kinerja, bukan hanya kehadiran PNS yang bersangkutan. Kompensasi kehadiran sudah diberikan negara melalui gaji dan tunjangan jabatan struktural maupun fungsional,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah Konawe menetapkan sejumlah indikator kinerja yang harus dipenuhi oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai syarat pencairan TPP.

Adapun persyaratan tersebut meliputi:

Pemenuhan indikator MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention)
dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Input data belanja aset,Tidak memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurutnya, kinerja individu ASN akan diakumulasi menjadi kinerja organisasi di masing-masing OPD. Oleh karena itu, pencairan TPP membutuhkan rekomendasi dari sejumlah instansi terkait.

“Untuk MCSP melalui Inspektorat, SPM di Bagian Pemerintahan, aset di bidang aset BPKAD, dan PBB di Dispenda. Jika semua itu sudah terpenuhi, maka dinas terkait bisa mencairkan TPP,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan ASN yang menilai terjadi ketimpangan antara kewajiban dan hak yang diterima.

Laporan: Febri

admin

Recent Posts

Status Tambang Dipertanyakan, PT NPM Bososi Tak Terdaftar di MODI ESDM dan Diduga Abaikan Proses Perselisihan Buruh

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Polemik ketenagakerjaan yang melibatkan PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site…

1 hari ago

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kelurahan Tuoy Unaaha Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Musibah kebakaran melanda sebuah rumah warga di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

1 hari ago

Pamit dalam Pengabdian: Jejak AKBP Noer Alam di Konawe, Dari Menjaga Kamtibmas Hingga Menyatukan Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE – Setiap pertemuan pada akhirnya akan berujung pada perpisahan. Namun, ada perpisahan yang…

1 hari ago

Tingkatkan Integritas ASN, Kantah Konawe Ikuti Sosialisasi Pencegahan Judi dan Pinjol Ilegal dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Muarasultra.com, KONAWE – Seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan…

1 hari ago

Dorong Percepatan Program Strategis Nasional dan Pelayanan, Kantah Konawe Ikuti Rapat Koordinasi Bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe terus memacu percepatan pelaksanaan program strategis dan…

1 hari ago

Peringatan Disnaker Tak Digubris? FKSPN Seret PT NPM Site Bososi ke Meja RDP

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kabupaten…

2 hari ago