Berita

Pemda Konawe Ungkap Pencairan TPP Berbasis Kinerja Organisasi Bukan Individu

Muarasultra.com, KONAWE – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengeluhkan belum dibayarkannya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga saat ini.

Keluhan tersebut mencuat di media sosial dan menjadi perhatian publik.Salah satu unggahan yang viral berasal dari akun TikTok @papa.raees, yang menyuarakan keresahan ASN terkait keterlambatan pembayaran TPP.

Dalam unggahannya, ia menyebut para ASN tetap menjalankan kewajiban, termasuk mengisi laporan kinerja (Lapkin) setiap hari, namun hak mereka belum juga diterima.

“Miris, setiap hari PNS di Kabupaten Konawe dituntut disiplin untuk mengisi LAPKIN. Tapi sampai hari ini, hak berupa TPP belum juga diterima. Kewajiban jalan, hak tertahan,” tulisnya.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Sekretaris Daerah, Dr. Ferdinand, SP, MH menegaskan bahwa pencairan TPP tidak semata-mata didasarkan pada kehadiran, melainkan berbasis kinerja.

“TPP itu berbasis kinerja, bukan hanya kehadiran PNS yang bersangkutan. Kompensasi kehadiran sudah diberikan negara melalui gaji dan tunjangan jabatan struktural maupun fungsional,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah Konawe menetapkan sejumlah indikator kinerja yang harus dipenuhi oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai syarat pencairan TPP.

Adapun persyaratan tersebut meliputi:

Pemenuhan indikator MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention)
dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Input data belanja aset,Tidak memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurutnya, kinerja individu ASN akan diakumulasi menjadi kinerja organisasi di masing-masing OPD. Oleh karena itu, pencairan TPP membutuhkan rekomendasi dari sejumlah instansi terkait.

“Untuk MCSP melalui Inspektorat, SPM di Bagian Pemerintahan, aset di bidang aset BPKAD, dan PBB di Dispenda. Jika semua itu sudah terpenuhi, maka dinas terkait bisa mencairkan TPP,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan ASN yang menilai terjadi ketimpangan antara kewajiban dan hak yang diterima.

Laporan: Febri

admin

Recent Posts

BPN Konawe Tegaskan Lokasi Tower PT Protelindo di Lambuya Berada di Area SHM Malik Pagala

Muarasultra.com, KONAWE – Polemik mengenai lokasi pendirian Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Profesional…

13 jam ago

Ibu Kota Wanggudu Terancam Limbah Tambang Nikel, KNPI Konut Desak IUP PT GIP Dicabut

Muarasultra.com, WANGGUDU – Ancaman pencemaran lingkungan di Ibu Kota Kabupaten Konawe Utara, Wanggudu, memicu gelombang…

17 jam ago

Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan

​Muarasultra.com, Blitar - Memiliki tanah bukan sekadar soal kepastian hukum, tetapi juga tentang harapan akan…

22 jam ago

Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

Muarasultra.com, Jakarta - Saat orang tua ingin menghibahkan rumah yang dimiliki kepada anaknya, proses administrasi…

22 jam ago

Hadiri Halalbihalal dan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf PCNU Indramayu, Menteri Nusron Minta NU Berikan Kebermanfaatan bagi Masyarakat

Muarasultra.com, Indramayu - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak…

22 jam ago

Tinjau Pelayanan Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan

Muarasultra.com, ​Semarang - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka…

22 jam ago