Berita

Pemda Konawe Ungkap Pencairan TPP Berbasis Kinerja Organisasi Bukan Individu

Muarasultra.com, KONAWE – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengeluhkan belum dibayarkannya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga saat ini.

Keluhan tersebut mencuat di media sosial dan menjadi perhatian publik.Salah satu unggahan yang viral berasal dari akun TikTok @papa.raees, yang menyuarakan keresahan ASN terkait keterlambatan pembayaran TPP.

Dalam unggahannya, ia menyebut para ASN tetap menjalankan kewajiban, termasuk mengisi laporan kinerja (Lapkin) setiap hari, namun hak mereka belum juga diterima.

“Miris, setiap hari PNS di Kabupaten Konawe dituntut disiplin untuk mengisi LAPKIN. Tapi sampai hari ini, hak berupa TPP belum juga diterima. Kewajiban jalan, hak tertahan,” tulisnya.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Sekretaris Daerah, Dr. Ferdinand, SP, MH menegaskan bahwa pencairan TPP tidak semata-mata didasarkan pada kehadiran, melainkan berbasis kinerja.

“TPP itu berbasis kinerja, bukan hanya kehadiran PNS yang bersangkutan. Kompensasi kehadiran sudah diberikan negara melalui gaji dan tunjangan jabatan struktural maupun fungsional,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah Konawe menetapkan sejumlah indikator kinerja yang harus dipenuhi oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai syarat pencairan TPP.

Adapun persyaratan tersebut meliputi:

Pemenuhan indikator MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention)
dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Input data belanja aset,Tidak memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Menurutnya, kinerja individu ASN akan diakumulasi menjadi kinerja organisasi di masing-masing OPD. Oleh karena itu, pencairan TPP membutuhkan rekomendasi dari sejumlah instansi terkait.

“Untuk MCSP melalui Inspektorat, SPM di Bagian Pemerintahan, aset di bidang aset BPKAD, dan PBB di Dispenda. Jika semua itu sudah terpenuhi, maka dinas terkait bisa mencairkan TPP,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan ASN yang menilai terjadi ketimpangan antara kewajiban dan hak yang diterima.

Laporan: Febri

admin

Recent Posts

Delapan Desa di Kabupaten Konawe Bakal Laksanakan Pilkades Antar Waktu, Kadis PMD: Camat, BPD Segera Proses Tahapan ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Sebanyak delapan desa di Kabupaten Konawe akan melaksanakan pemilihan antar waktu (PAW) …

5 jam ago

Tak Sampai Sepekan, Polsek Pondidaha Ungkap Curanmor, Amankan Sepasang Kekasih Pelaku Pencurian

Muarasultra.com, KONAWE - Kepolisian Sektor atau Polsek Pondidaha berhasil meringkus pelaku pencurian motor yang terjadi…

6 jam ago

Polres Konawe Pastikan Penanganan Laka Lantas di Lalohao Berjalan Profesional dan Sesuai Prosedur

Muarasultra.com, KONAWE – Satuan Lalu Lintas Polres Konawe terus melakukan penanganan secara profesional dan sesuai…

6 jam ago

‎Muhammad Maulana Ali Syaputra Pimpin DPD KNPI Kendari, Siap Kolaborasi Dukung Program Pemerintah

Muarasultra.com, Kendari -  DPD KNPI Kota Kendari Resmi di Lantik, periode 2025–2028 resmi dilantik, Sabtu…

8 jam ago

Polsek Sampara Fasilitasi Mediasi, Kecelakaan Truk Tangki yang Tabrak Rumah Warga Diselesaikan Kekeluargaan

Muarasultra.com, KONAWE – Jajaran Polsek Sampara melalui Unit Lantas memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan terkait kecelakaan…

18 jam ago

Rotasi Strategis Polda Sultra: Dirintelkam hingga Kapolresta Kendari Berganti

Muarasultra.com, KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara melakukan rotasi besar-besaran. Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan…

1 hari ago