Berita

Pembangunan Smelter di Routa Merupakan Kewenangan PT IKIP bukan PT SCM

Muarasultra.com, KONAWE – Polemik pembangunan smelter di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, terus bergulir dan kian memanas. Meski sejumlah pertemuan telah dilakukan antara pihak perusahaan dan kelompok masyarakat, tuntutan agar pembangunan pabrik smelter segera direalisasikan tak kunjung mereda.

Dalam beberapa forum resmi, termasuk pertemuan bersama Aliansi Masyarakat Routa Bersatu di aula Kantor Bupati Konawe, telah dijelaskan bahwa PT. Sulawesi Cahaya Mineral (PT. SCM) hanya mengantongi izin pertambangan.

Sementara rencana pembangunan pabrik smelter dengan teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) berada di bawah kewenangan PT. Industrial Konawe Park (IKIP).

Fakta tersebut sebenarnya telah diketahui oleh sebagian masyarakat yang hadir. Namun, sekelompok warga masih terus mendesak PT. SCM untuk bertanggung jawab atas pembangunan smelter, meskipun kedua perusahaan memiliki peran dan legalitas yang berbeda.

Dalam pertemuan itu pula, perwakilan manajemen PT. IKIP mengungkapkan bahwa progres pembangunan smelter saat ini masih terkendala kebijakan moratorium dari pemerintah pusat. Pihaknya mengaku telah membuka peluang investasi, namun tetap menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah.

Menyikapi kondisi tersebut, Wakil Ketua DPW PEKAT IB Sultra, Karmin SH, menilai polemik yang berlarut-larut ini patut disayangkan. Ia menegaskan bahwa baik pemerintah maupun pihak perusahaan telah berulang kali memberikan penjelasan yang cukup jelas kepada masyarakat.

“Ini yang menjadi persoalan, ketika ada kesan pemaksaan kehendak di tengah adanya kebijakan pemerintah pusat yang harus dihormati. Kita ini negara demokrasi, sampaikan pendapat dengan cara yang baik dan sesuai aturan,” ujar Karmin, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, keberadaan PT. SCM dan PT. IKIP tidak bisa dipertukarkan tanggung jawabnya. PT. SCM fokus pada kegiatan pertambangan, sementara pembangunan smelter merupakan domain PT. IKIP.

“Kalau sudah jelas peran masing-masing, menjadi tidak tepat ketika satu pihak dipaksa menanggung kewajiban pihak lain,” tegasnya.

Karmin juga mengungkap adanya isu lain yang berkembang di tengah polemik tersebut, yakni terkait tuntutan ganti rugi lahan dan tanaman milik warga yang nilainya disebut-sebut mencapai angka fantastis.

“Informasi yang kami peroleh, bukan hanya soal smelter, tapi juga ada tuntutan ganti rugi lahan hingga tanaman dengan nilai yang bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Ini tentu menimbulkan pertanyaan,” ungkapnya.

Ia menilai, jika dikalkulasikan secara kasar, tuntutan terhadap lahan seluas sekitar 7.000 hektare dengan nilai Rp100 juta per hektare dapat mencapai ratusan miliar rupiah. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya motif ekonomi di balik tekanan yang terus berulang.

Meski demikian, Karmin mengingatkan agar semua pihak tidak berspekulasi berlebihan, namun tetap mendorong transparansi dan kejelasan persoalan.

Di sisi lain, ia juga menyoroti adanya dukungan dari sebagian masyarakat lingkar tambang, termasuk pelajar dan mahasiswa, yang menyampaikan apresiasi terhadap komitmen perusahaan melalui berbagai media.

“Ini yang membuat situasi menjadi kontradiktif. Ada kelompok yang terus mendesak, tapi di sisi lain ada masyarakat terdampak yang justru memberikan apresiasi,” katanya.

Lebih lanjut, Karmin menjelaskan bahwa wilayah Kecamatan Routa sebagian besar merupakan kawasan hutan, sehingga mekanisme ganti rugi lahan harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Kalau itu kawasan hutan, tentu tidak serta-merta bisa dilakukan ganti rugi. Kalau memang ada dasar hukum kepemilikan, silakan ditempuh melalui jalur hukum agar semuanya jelas,” ujarnya.

Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk mencermati dinamika yang berkembang agar tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas keamanan daerah maupun iklim investasi.

“Jangan sampai polemik ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang justru dapat merugikan daerah. Investasi yang masuk harus kita jaga bersama,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

7 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

9 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

1 hari ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

1 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

2 hari ago