Berita

Pekerjaan Molor, Kontraktor Proyek Labkesda Konut Kena Denda, Terancam Pemberhentian

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalami keterlambatan penyelesaian hingga menyeberang tahun anggaran.

Pekerjaan yang ditargetkan rampung pada Desember 2025 tersebut, hingga awal tahun 2026 masih belum selesai dan masih dalam tahap pengerjaan fisik di lapangan.

Keterlambatan atau pekerjaan menyeberang tahun anggaran dalam proyek pemerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak per hari keterlambatan. Denda tetap berlaku meskipun diberikan perpanjangan waktu ke tahun anggaran berikutnya dengan batas maksimal 90 hari kalender, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam dokumen kontrak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Muarasultra.com, proyek pembangunan Labkesda Konut menelan anggaran sebesar Rp16.000.005.732 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pekerjaan fisik proyek ini dikerjakan oleh PT Bumi Palapa Perkasa, yang mulai melaksanakan pekerjaan sejak Agustus 2025 setelah melalui proses tender.

Namun demikian, hingga masa kontrak berakhir pada tahun anggaran 2025, progres pekerjaan belum menunjukkan tanda-tanda akan rampung sepenuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara, Askam, saat dikonfirmasi membenarkan adanya keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan Labkesda tersebut.

“Iya, kami sudah rapat bersama pengawas dari Provinsi. Diberikan waktu selama tiga bulan atau 90 hari. Apabila tidak selesai, maka pekerjaan akan dihentikan,” ujar Askam.

Ia menjelaskan, selama masa perpanjangan waktu 90 hari tersebut, pihak kontraktor tetap dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Iya, seperti itu. Untuk progres pekerjaan saat ini baru sekitar 70 persen,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak kontraktor terkait komitmen penyelesaian pekerjaan serta potensi sanksi lanjutan apabila target penyelesaian tidak terpenuhi.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

‎AMPUH Sultra Desak Penindakan Tambang Pasir Ilegal di Desa Puusangi, Kades: Sekitar 10 Mesin Masih Jalan

‎Muarasultra.com, KONAWE - Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap adanya dugaan…

10 jam ago

Proyek Saluran Irigasi Puluhan Miliar di Tongauna Terbengkalai, Dinas PUPR Konawe: Bukan Pekerjaan Kami ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek rehabilitasi saluran irigasi di desa Momea, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Provinsi…

12 jam ago

Jembatan Konawe Hulu Longsor, Akses Konawe–Kolaka Timur Lumpuh Total

Muarasultra.com, Konawe -  Jembatan Konawe Hulu yang menghubungkan Kabupaten Konawe, tepatnya di Kecamatan Asinua, dengan…

21 jam ago

Kejati Sultra Kejar Rp175 Miliar Kerugian Negara Kasus PT AMIN, Aktivitas PT ‎Babarina Putra Sulung Ikut Didalami

Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih memburu sisa kerugian keuangan negara…

1 hari ago

Sempat Tertinggal, Unaaha FC Balikkan Keadaan, Menang 3-1 Atas PS Ngada

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara menutup perjuangannya di fase Grup T Liga 4…

1 hari ago

‎Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Bupati Konawe dan Istri Jadi Responden Pertama

‎Muarasultra.com, KONAWE – Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Konawe resmi dimulai. ‎ ‎Sebagai…

2 hari ago