Berita

Pekerjaan Molor, Kontraktor Proyek Labkesda Konut Kena Denda, Terancam Pemberhentian

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalami keterlambatan penyelesaian hingga menyeberang tahun anggaran.

Pekerjaan yang ditargetkan rampung pada Desember 2025 tersebut, hingga awal tahun 2026 masih belum selesai dan masih dalam tahap pengerjaan fisik di lapangan.

Keterlambatan atau pekerjaan menyeberang tahun anggaran dalam proyek pemerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak per hari keterlambatan. Denda tetap berlaku meskipun diberikan perpanjangan waktu ke tahun anggaran berikutnya dengan batas maksimal 90 hari kalender, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam dokumen kontrak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Muarasultra.com, proyek pembangunan Labkesda Konut menelan anggaran sebesar Rp16.000.005.732 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pekerjaan fisik proyek ini dikerjakan oleh PT Bumi Palapa Perkasa, yang mulai melaksanakan pekerjaan sejak Agustus 2025 setelah melalui proses tender.

Namun demikian, hingga masa kontrak berakhir pada tahun anggaran 2025, progres pekerjaan belum menunjukkan tanda-tanda akan rampung sepenuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara, Askam, saat dikonfirmasi membenarkan adanya keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan Labkesda tersebut.

“Iya, kami sudah rapat bersama pengawas dari Provinsi. Diberikan waktu selama tiga bulan atau 90 hari. Apabila tidak selesai, maka pekerjaan akan dihentikan,” ujar Askam.

Ia menjelaskan, selama masa perpanjangan waktu 90 hari tersebut, pihak kontraktor tetap dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Iya, seperti itu. Untuk progres pekerjaan saat ini baru sekitar 70 persen,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak kontraktor terkait komitmen penyelesaian pekerjaan serta potensi sanksi lanjutan apabila target penyelesaian tidak terpenuhi.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Galian C Ilegal di Kecamatan Toari Ancam Keselamatan Pengendara Motor, Pemerintah dan APH Tutup Mata?

Muarasultra.com, Kolaka - Aktivitas galian C Ilegal di Desa Ranojaya Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, menuai…

1 hari ago

Pemda Konawe Ungkap Pencairan TPP Berbasis Kinerja Organisasi Bukan Individu

Muarasultra.com, KONAWE – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengeluhkan…

1 hari ago

BPN Konawe Tegaskan Lokasi Tower PT Protelindo di Lambuya Berada di Area SHM Malik Pagala

Muarasultra.com, KONAWE – Polemik mengenai lokasi pendirian Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Profesional…

2 hari ago

Ibu Kota Wanggudu Terancam Limbah Tambang Nikel, KNPI Konut Desak IUP PT GIP Dicabut

Muarasultra.com, WANGGUDU – Ancaman pencemaran lingkungan di Ibu Kota Kabupaten Konawe Utara, Wanggudu, memicu gelombang…

2 hari ago

Reforma Agraria Desa Soso, Menguatkan Peran Petani Perempuan Menuju Kesejahteraan

​Muarasultra.com, Blitar - Memiliki tanah bukan sekadar soal kepastian hukum, tetapi juga tentang harapan akan…

2 hari ago

Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut

Muarasultra.com, Jakarta - Saat orang tua ingin menghibahkan rumah yang dimiliki kepada anaknya, proses administrasi…

2 hari ago