Berita

Kejati Sultra Kejar Rp175 Miliar Kerugian Negara Kasus PT AMIN, Aktivitas PT ‎Babarina Putra Sulung Ikut Didalami

Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih memburu sisa kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

‎Dalam kasus tersebut, penyidik berhasil mengungkap praktik penggunaan dokumen terbang yang digunakan untuk meloloskan pengiriman ore nikel ilegal.

‎Dari total kerugian negara yang mencapai Rp233 miliar, sekitar Rp175 miliar hingga kini belum diketahui keberadaannya.

‎Dikutip dari media Kendarimerdeka.com, Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa upaya penelusuran aliran dana masih terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang menikmati hasil tindak pidana tersebut.

‎“Masih ada Rp175 miliar yang harus kami kejar. Ini menjadi tugas jaksa untuk menelusuri siapa yang menikmati uang tersebut dan bagaimana kerugian negara itu dapat dipulihkan,” tegas Sugeng saat konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sultra, Kamis (11/6/2026).

‎Selain menangani perkara PT AMIN, Kejati Sultra juga tengah mendalami aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Babarina Putra Sulung di Desa Wolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra telah memeriksa sejumlah pihak terkait aktivitas perusahaan tersebut. Salah satu instansi yang dimintai keterangan adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra.

‎Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, membenarkan bahwa dirinya telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra.

‎“Sudah diperiksa, bahkan beberapa kali,” ujar Hasbullah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (13/6/2026).

Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan pada awal tahun 2026 dan seluruh keterangannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

‎“Saya lupa persisnya. Kalau bukan Februari, mungkin Maret,” katanya.

‎Hasbullah juga menyebut bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung telah dicabut pemerintah pusat sejak 2022, saat kewenangan penerbitan dan pencabutan izin masih berada di tingkat pusat.

‎“Kalau BPS (Babarina Putra Sulung), izinnya sudah dicabut,” ungkapnya.
‎Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan, belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh terkait pemeriksaan yang sedang berlangsung. Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman sehingga perkembangan penyelidikan belum dapat dipublikasikan secara rinci.

‎“Mengenai sejauh mana proses pemeriksaan dan siapa saja yang telah dimintai keterangan, mohon maaf belum bisa kami sampaikan secara detail demi kelancaran proses teknis di lapangan. Yang pasti, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2026).

‎Pendalaman terhadap aktivitas PT Babarina Putra Sulung menambah daftar perkara pertambangan yang kini menjadi perhatian Kejati Sultra. Aparat penegak hukum masih terus mengumpulkan keterangan dan dokumen guna mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas perusahaan tersebut.


‎Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Sempat Tertinggal, Unaaha FC Balikkan Keadaan, Menang 3-1 Atas PS Ngada

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara menutup perjuangannya di fase Grup T Liga 4…

3 jam ago

‎Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Bupati Konawe dan Istri Jadi Responden Pertama

‎Muarasultra.com, KONAWE – Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Konawe resmi dimulai. ‎ ‎Sebagai…

5 jam ago

27 Entitas Sudah Direstrukturisasi, Pertamina dan Danantara Masih Tutup Daftar Perusahaan

Muarasultra.com, JAKARTA - Program restrukturisasi yang dijalankan PT Pertamina (Persero) bersama Badan Pengelola Investasi Daya…

10 jam ago

Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur

Muarasultra.com, Samarinda - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka…

11 jam ago

Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Muarasultra.com, ‎Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginginkan…

11 jam ago

Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan

Muarasultra.com, Tangerang - Sebelum mengurus sertipikat atau melakukan peralihan hak atas tanah, masyarakat ada yang…

11 jam ago