Berita

PD Aneka Usaha Kolaka Diduga Jadi Fasilitator Dokumen Terbang Untuk Penambang Ilegal

Muarasultra.com, KOLAKA – Himpunan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (HAMI Sultra Jakarta) memberi peringatan keras terhadap Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Kolaka (AUK).

Perusahaan ini diduga menjadi dalang di balik operasi dokumen terbang (dokter) yang memuluskan aksi penambangan nikel ilegal di Kabupaten Kolaka.

HAMI Sultra Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Mabes Polri untuk segera menyeret dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka yang diduga terlibat dalam skandal ini.

Presidium HAMI Sultra Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, menuding PD Aneka Usaha Kolaka sebagai “benteng kebal hukum” yang dengan leluasa memperdagangkan dokumen perusahaan untuk menutupi aktivitas ilegal.

“PD Aneka Usaha Kolaka tidak hanya terlibat dugaan korupsi, tetapi juga berperan sebagai fasilitator dokumen terbang bagi penambang ilegal, seperti PT Akar Mas Indonesia (AMI), untuk menjual ore nikel ke PT Obsidian Stainless Steel (OSS),” tegas Irsan dengan nada geram.

Menurut Irsan, praktik ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, PT AMI diketahui menggunakan dokumen PD Aneka Usaha Kolaka untuk menjual nikel di Jetty milik PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS).

Ironisnya, meski Kejari Kolaka sempat melakukan sidak dan menyegel kapal tongkang serta alat berat di lokasi tersebut, nikel ilegal itu tetap lolos dan berhasil dijual dengan dokumen PD Aneka Usaha Kolaka.

“Ini menimbulkan tanda tanya besar soal komitmen dan transparansi aparat penegak hukum di Kolaka, baik Kejari maupun Polres, dalam memberantas illegal mining, “ujar Irsan.

Lebih mencengangkan, HAMI Sultra Jakarta mengklaim memiliki bukti keterlibatan oknum Kejari Kolaka dalam sindikat penjualan nikel ilegal ini.

“Kami punya data yang menunjukkan keterlibatan oknum Kejari Kolaka dalam memuluskan penjualan ore nikel ilegal dengan dokumen Perusda, “terang Irsan.

HAMI Sultra Jakarta berjanji tak akan tinggal diam. Mereka akan melaporkan Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka, ARMN, serta oknum Kejari Kolaka ke DPR, KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri.

“Kami menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap ARMN atas penyalahgunaan dokumen Perusda yang kerap digunakan untuk memfasilitasi penambang lahan koridor. Ini harus dihentikan! “pungkasnya.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

‎Suami di Konsel Aniaya Istri Hingga Tewas, Modus Karena Cemburu

‎Muarasultra.com, Konawe Selatan – Gabungan Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat…

6 jam ago

Simpan Sabu 24 Sachet , Pria Asal Abuki Ditangkap Polisi Dirumahnya ‎

‎Muarasultra.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika…

8 jam ago

Bareskrim Polri Segel Wilayah Tambang PT WIN di Torobulu Usai Viral di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohamad Irhamni, menyegel…

1 hari ago

‎Liburan Aman dan Nyaman di Pantai Berkat Pengamanan Polsek Sawa

Muarasultra.com, Konawe Utara – Memasuki hari keempat libur Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah Tahun…

1 hari ago

‎Laga Perdana Piala Presiden, Unaaha FC Raih Hasil Positif, Arif dan Aan Kompak Cetak 2 Gol

Muarasultra.com.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara membuka kiprahnya di putaran nasional Liga 4 Piala…

1 hari ago

Silaturahmi Kebangsaan: Andi Abbas dan Dudung Perkuat Komunikasi Pemerintah dengan Masyarakat

Muarasultra.com, KENDARI - Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai pertemuan antara Dr. Andi Abbas, SH,…

2 hari ago