Berita

Bantah Terlibat Urusan dengan PT Cahaya Mining Abadi, Kuasa Hukum Ridwan Badallah : Ini Murni Urusan Pribadi

Muarasultra.com, Kendari – Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah melalui Ketua Tim Kuasa Hukum dari LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra, La Ngkarisu membantah keras tudingan menerima aliran dana sebesar Rp 4,8 miliar dari PT Cahaya Mining Abadi.

Menurut La Ngkarisu, transaksi yang menjadi polemik tersebut merupakan transaksi pribadi dari Aditya Setiawan, bukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Cahaya Mining Abadi, dan sama sekali bukan imbalan atas jasa atau terkait dengan jabatan Ridwan Badallah.

“Pak Ridwan tidak pernah berdiskusi, membuat perjanjian, atau kesepakatan apapun dengan PT Cahaya Mining Abadi,” tegas La Ngkarisu, Senin (30/06/2025).

“Ini murni urusan pribadi, bukan urusan antara Pak Ridwan Badallah dan perusahaan. Harus dipisahkan dengan tegas antara Ridwan Badallah sebagai pribadi dan Aditya Setiawan sebagai Direktur PT Cahaya Mining Abadi.” tambahnya.

La Ngkarisu menjelaskan bahwa inisiatif pergeseran dana tersebut berasal dari pihak Aditya Setiawan , bukan inisiatif dari Ridwan Badallah.

Pergeseran dana sebagaimana bahasa yang digunakan dalam komunikasi antara Aditya Setiawan dengan Ridwan Badallah tidak didasari dengan iming-iming, tetapi murni wujud kerjasama dalam bingkai pertemanan.

Analisa kami bahwa dalam masalah ini “tidak ada indikasi pelanggaran hukum baik perkara perdata maupun pidana. Alasan saya adalah pergeseran dana dilakukan dengan tidak didasari atau diawali oleh penandatanganan akad atau perjanjian,” tambahnya.

“Ini lebih kepada bentuk pertemanan dalam sebuah perjuangan, yang kemungkinan akan berlangsung secara timbal balik..” ungkap La Ngkarisu.

Sebelumnya, PT Cahaya Mining Abadi melalui kuasa hukumnya dari Indolegal Law Firm melayangkan somasi kepada Ridwan Badallah pada tanggal 9 Juni 2025, mengatakan bahwa mantan Pj Bupati Buton Selatan tersebut telah menerima dana secara bertahap hingga mencapai Rp 4,8 miliar yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya.

Somasi tersebut bernomor B-05/SOMASI/ILF/VI/2025. LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra akan mengambil langkah hukum untuk melindungi nama baik kliennya, jika tudingan tersebut terus berlanjut dan cukup bukti sudah menyerang kehormatan maupun nama baik klien kami.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah

Muarasultra.com, ​Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap Program…

6 jam ago

PT SCM Dinilai Berperan Strategis, Terima Penghargaan pada Momentum HUT Konawe ke-66

Muarasultra.com, UNAAHA, – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu motor…

1 hari ago

Harapan Tinggi, Realisasi Nihil : Kinerja Perumda Konasara Disoal

Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…

2 hari ago

Buntut Napi Korupsi Tambang Nongkrong Diluar, Karutan Kendari dan dua Pejabat Lainnya Dicopot dari Jabatannya

Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…

2 hari ago

Bantah Terlibat Perselingkuhan, PPPK di Koltim Bakal Tempuh Jalur Hukum Laporkan Penganiayaan

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…

2 hari ago

Euforia Perayaan HUT Ke-66 Konawe Ditengah Efisiensi Anggaran, Bupati Yusran Dinilai Tidak Konsisten

Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…

2 hari ago