Berita

Bantah Terlibat Urusan dengan PT Cahaya Mining Abadi, Kuasa Hukum Ridwan Badallah : Ini Murni Urusan Pribadi

Muarasultra.com, Kendari – Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah melalui Ketua Tim Kuasa Hukum dari LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra, La Ngkarisu membantah keras tudingan menerima aliran dana sebesar Rp 4,8 miliar dari PT Cahaya Mining Abadi.

Menurut La Ngkarisu, transaksi yang menjadi polemik tersebut merupakan transaksi pribadi dari Aditya Setiawan, bukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Cahaya Mining Abadi, dan sama sekali bukan imbalan atas jasa atau terkait dengan jabatan Ridwan Badallah.

“Pak Ridwan tidak pernah berdiskusi, membuat perjanjian, atau kesepakatan apapun dengan PT Cahaya Mining Abadi,” tegas La Ngkarisu, Senin (30/06/2025).

“Ini murni urusan pribadi, bukan urusan antara Pak Ridwan Badallah dan perusahaan. Harus dipisahkan dengan tegas antara Ridwan Badallah sebagai pribadi dan Aditya Setiawan sebagai Direktur PT Cahaya Mining Abadi.” tambahnya.

La Ngkarisu menjelaskan bahwa inisiatif pergeseran dana tersebut berasal dari pihak Aditya Setiawan , bukan inisiatif dari Ridwan Badallah.

Pergeseran dana sebagaimana bahasa yang digunakan dalam komunikasi antara Aditya Setiawan dengan Ridwan Badallah tidak didasari dengan iming-iming, tetapi murni wujud kerjasama dalam bingkai pertemanan.

Analisa kami bahwa dalam masalah ini “tidak ada indikasi pelanggaran hukum baik perkara perdata maupun pidana. Alasan saya adalah pergeseran dana dilakukan dengan tidak didasari atau diawali oleh penandatanganan akad atau perjanjian,” tambahnya.

“Ini lebih kepada bentuk pertemanan dalam sebuah perjuangan, yang kemungkinan akan berlangsung secara timbal balik..” ungkap La Ngkarisu.

Sebelumnya, PT Cahaya Mining Abadi melalui kuasa hukumnya dari Indolegal Law Firm melayangkan somasi kepada Ridwan Badallah pada tanggal 9 Juni 2025, mengatakan bahwa mantan Pj Bupati Buton Selatan tersebut telah menerima dana secara bertahap hingga mencapai Rp 4,8 miliar yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya.

Somasi tersebut bernomor B-05/SOMASI/ILF/VI/2025. LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra akan mengambil langkah hukum untuk melindungi nama baik kliennya, jika tudingan tersebut terus berlanjut dan cukup bukti sudah menyerang kehormatan maupun nama baik klien kami.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Kemenag Konawe Peringati Hari Anak Nasional 2026, Teguhkan Komitmen Wujudkan Madrasah Ramah Anak

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe menggelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional…

5 jam ago

Sederet Kejanggalan dan Dugaan Pelanggaran di Dapur SPPG Kendari Caddi 3, Aktivis Desak Audit Khusus dan Pembekuan Operasional

Muarasultra.com, KENDARI – Dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis (juknis) mencuat dalam…

1 hari ago

Disnaker Konut Lakukan Kordinasi Dugaan Perampasan Hak Lembur Karyawan PT NPM Site Bososi

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara mengambil langkah…

1 hari ago

KPK Telusuri Jejak Uang Tambang Rita Widyasari, Bos-Bos Perusahaan Batu Bara Dipanggil

Muarasultra.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi dua perusahaan dalam pengembangan kasus dugaan…

1 hari ago

Buka Penyusunan RKA-KL 2027, Sekjen ATR/BPN Instruksikan untuk Utamakan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penataan Ruang

Muarasultra .com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),…

1 hari ago

Lulus Ujian CBT Penerimaan Baru, Calon Taruna/i Politeknik Agraria STPN Ikuti Seleksi Lanjutan

‎Muarasultra.com, D.I. Yogyakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Politeknik Agraria…

1 hari ago