Berita

Bantah Terlibat Urusan dengan PT Cahaya Mining Abadi, Kuasa Hukum Ridwan Badallah : Ini Murni Urusan Pribadi

Muarasultra.com, Kendari – Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah melalui Ketua Tim Kuasa Hukum dari LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra, La Ngkarisu membantah keras tudingan menerima aliran dana sebesar Rp 4,8 miliar dari PT Cahaya Mining Abadi.

Menurut La Ngkarisu, transaksi yang menjadi polemik tersebut merupakan transaksi pribadi dari Aditya Setiawan, bukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Cahaya Mining Abadi, dan sama sekali bukan imbalan atas jasa atau terkait dengan jabatan Ridwan Badallah.

“Pak Ridwan tidak pernah berdiskusi, membuat perjanjian, atau kesepakatan apapun dengan PT Cahaya Mining Abadi,” tegas La Ngkarisu, Senin (30/06/2025).

“Ini murni urusan pribadi, bukan urusan antara Pak Ridwan Badallah dan perusahaan. Harus dipisahkan dengan tegas antara Ridwan Badallah sebagai pribadi dan Aditya Setiawan sebagai Direktur PT Cahaya Mining Abadi.” tambahnya.

La Ngkarisu menjelaskan bahwa inisiatif pergeseran dana tersebut berasal dari pihak Aditya Setiawan , bukan inisiatif dari Ridwan Badallah.

Pergeseran dana sebagaimana bahasa yang digunakan dalam komunikasi antara Aditya Setiawan dengan Ridwan Badallah tidak didasari dengan iming-iming, tetapi murni wujud kerjasama dalam bingkai pertemanan.

Analisa kami bahwa dalam masalah ini “tidak ada indikasi pelanggaran hukum baik perkara perdata maupun pidana. Alasan saya adalah pergeseran dana dilakukan dengan tidak didasari atau diawali oleh penandatanganan akad atau perjanjian,” tambahnya.

“Ini lebih kepada bentuk pertemanan dalam sebuah perjuangan, yang kemungkinan akan berlangsung secara timbal balik..” ungkap La Ngkarisu.

Sebelumnya, PT Cahaya Mining Abadi melalui kuasa hukumnya dari Indolegal Law Firm melayangkan somasi kepada Ridwan Badallah pada tanggal 9 Juni 2025, mengatakan bahwa mantan Pj Bupati Buton Selatan tersebut telah menerima dana secara bertahap hingga mencapai Rp 4,8 miliar yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya.

Somasi tersebut bernomor B-05/SOMASI/ILF/VI/2025. LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra akan mengambil langkah hukum untuk melindungi nama baik kliennya, jika tudingan tersebut terus berlanjut dan cukup bukti sudah menyerang kehormatan maupun nama baik klien kami.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Lagi Baring-Baring di Mobil Kawasan Sepi, Sopir Travel Kendari dan Oknum Mahasiswi Didatangi Polisi, Ternyata Bawa Sajam

Muarasultra.com, KENDARI - Seorang sopir travel dan mahasiswi diamankan personel Patroli Presisi Satsamapta Polresta Kendari…

9 jam ago

Sinergi Kelembagaan, Kantah Konawe dan Polres Konawe Perkuat Kolaborasi Penanganan Kasus Pertanahan

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan kepastian hukum…

10 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Rapat Ekspose dan Penandatanganan Kerja Sama Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menggelar Rapat Ekspose dan Penandatanganan Kegiatan Penanganan Akses…

10 jam ago

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Muarasultra.com, ‎Sleman - Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menilai Indonesia membutuhkan insan pertanahan…

10 jam ago

Pukuli Istri, Pria Ganteng Asal Turki Ditangkap Polresta Kendari

Muarasultra.com, KENDARI — Perselisihan rumah tangga berujung proses hukum di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).…

16 jam ago

Rekomendasi DPRD Tidak Dihitung, Pembangunan Gerai Indomaret Tetap Berjalan, DPD LIRA Konawe Geruduk DLH dan Perindag

Muarasultra.com, KONAWE — Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Konawe menggelar aksi demonstrasi…

16 jam ago