Berita

Oknum Debt Collector FIF Makassar Diduga Langgar UU Jaminan Fidusia, Kendaraan Nasabah Ditarik Secara Paksa

Muarasultra.com, Makassar – Seorang nasabah perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF), Harun (39), mengaku menjadi korban penarikan paksa kendaraan miliknya oleh sejumlah debt collector di Makassar.

Sepeda motor jenis Honda Genio berwarna hitam dengan nomor polisi DD 2905 tersebut ditarik di depan tempat usaha Bintang, Jalan Pengayoman, pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 11.00 WITA.

Peristiwa bermula saat kendaraan tersebut digunakan oleh istri Harun, berinisial R, untuk memperbaiki telepon genggam di kawasan Jalan Pengayoman.

Namun di tengah perjalanan, ia dihadang oleh beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector dari FIF. Salah satu di antaranya, berinisial F, menyampaikan bahwa motor tersebut telah menunggak angsuran selama empat bulan.

R kemudian menjelaskan bahwa sebelumnya suaminya telah bertemu dengan pihak marketing FIF bernama Jaya di Jalan Hertasning.

Dalam pertemuan itu, Harun disebut telah berkomitmen untuk melunasi tunggakan pada Senin (30/3).

“Namun belum sampai tanggal yang dijanjikan, motor sudah lebih dulu ditarik paksa di jalan,” ujar R kepada awak media.

Pada Senin (30/3), Harun bersama sejumlah awak media mendatangi kantor FIF yang berada di kawasan Jalan Boulevard, belakang Ramayana, untuk meminta klarifikasi.

Ia diterima oleh Jaya, yang kemudian menghitung total tunggakan sebesar Rp4.620.000.

Harun mengaku hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp3.000.000 dan berharap adanya kebijakan keringanan dari pihak perusahaan.

Namun, menurutnya, respons yang diberikan tidak memberikan solusi. Ia pun berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib guna memperjuangkan haknya sebagai konsumen.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perusahaan pembiayaan hanya dapat melakukan eksekusi objek jaminan apabila telah memiliki sertifikat jaminan fidusia.

Selain itu, penarikan harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak diperkenankan dilakukan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah.

Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak PT FIF Makassar ihwal peristiwa ini.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Areal Tambang PT Panca Logam Makmur Dikuasai Pemerintah, Satgas PKH Pasang Larangan Aktivitas Ilegal

Muarasultra.com, BOMBANA – Areal pertambangan milik PT Panca Logam Makmur di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara,…

45 menit ago

Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan di Konawe, Kabid Mutasi BKPSDM Diperiksa Polisi Tiga Jam

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

1 jam ago

Diperiksa Penyidik, Kabid Mutasi BKPSDM Konawe Ungkap Keanehan Pelantikan di TPA Mataiwoi

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKPSDM Kabupaten Konawe, Abed Negolimbong, mengungkap sejumlah fakta…

1 jam ago

Sekda Konawe: PPPK Tidak Dirumahkan Jika Memiliki Kinerja Baik

Muarasultra.com, KONAWE - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinan Sapan, SP. MH. memastikan…

21 jam ago

ESDM Sultra Rilis Persetujuan Kuota Produksi Tambang Galian C, Ada PT Hoffmen Energi Perkasa

Muarasultra.com, KENDARI - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi merilis daftar…

1 hari ago

DPRD Konawe Terima Laporan Capaian Kinerja Bupati Tahun 2025, Ekonomi Rakyat Melejit, Kemiskinan Ditekan

Muarasultra.com, KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Konawe…

2 hari ago