Berita

Diperiksa Penyidik, Kabid Mutasi BKPSDM Konawe Ungkap Keanehan Pelantikan di TPA Mataiwoi

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKPSDM Kabupaten Konawe, Abed Negolimbong, mengungkap sejumlah fakta terkait proses pelantikan pejabat yang digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi pada 20 Februari 2026 lalu.

Hal tersebut disampaikan Abed usai menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Konawe, dalam rangka penyelidikan dugaan suap atau praktik jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.

Abed mengungkapkan, pelantikan ratusan pejabat struktural tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

“Belum ada Pertek, baru diusulkan ke BKN dan saat ini masih berproses,” ungkap Abed kepada awak media.

Ia menjelaskan, apabila nantinya Pertek dari BKN diterbitkan dan sesuai dengan hasil pelantikan yang telah dilakukan, maka pejabat yang dilantik akan kembali dikukuhkan secara sah.

Ditanya soal Surat Pembatalan Pelantikan yang dikirim ke BKN RI, Abed mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Tak hanya itu, Abed juga menanggapi pergantian pejabat di lingkungan Inspektorat Konawe. Ia menyebut, terdapat tiga Inspektur Pembantu (Irban) yang dicopot dari jabatannya dalam pelantikan tersebut, meski hingga kini belum ada persetujuan dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sudah diusul sebelum pelantikan, tetapi sampai saat ini belum ada jawabannya,” jelasnya.

Meski tanpa persetujuan, proses pelantikan tetap berjalan. Kata Abed, semua dilakukan berdasarkan perintah pimpinan.

“Saya hanya menjalankan perintah pimpinan,” ujar Abed tanpa menyebut siapa pimpinan yang dimaksud.

Lebih lanjut, Abed turut menanggapi beredarnya Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah di media sosial yang tidak memiliki paraf dan diragukan keabsahannya.

Menurutnya, secara prosedur administrasi, dokumen tersebut seharusnya diparaf terlebih dahulu sebelum ditandatangani oleh kepala daerah.

“Seharusnya diparaf terlebih dahulu, baru ditandatangani oleh Bupati,” tegasnya.

Pernyataan Abed tersebut menambah daftar kejanggalan dalam pelantikan pejabat di Konawe yang kini tengah menjadi sorotan dan didalami oleh aparat penegak hukum.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

Proyek Stadion Mini Konasara Rp9,7 Miliar Disorot, Muncul Dugaan Dikerjakan Orang Dekat Bupati Inisial Y ‎

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Mega proyek pembangunan Stadion Mini Konasara di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe…

14 jam ago

Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Sekretaris KPU Konawe Utara Uddin Yusuf Divonis 5 Tahun 10 Bulan Penjara ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara selama…

15 jam ago

Polres Konawe Gelar Ceramah Muharam, Perkuat Integritas dan Semangat Pengabdian Personel

Muarasultra.com, KONAWE - Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah sekaligus memperkuat pembinaan mental dan spiritual…

15 jam ago

‎Polres Konawe Gelar Gerakan Pangan Murah, Dua Ton Beras Terjual untuk Ringankan Beban Masyarakat

Muarasultra.com, Konawe – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat serta upaya menjaga stabilitas harga pangan,…

16 jam ago

Audit BPKP Lamban, Nasib Kasus Dugaan Korupsi Nakertrans Konawe Tidak Jelas, Status Hukum Terperiksa Tanpa Kepastian

Muarasultra.com, KONAWE – Penanganan kasus dugaan korupsi dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi…

21 jam ago

Pemkab Konawe Realisasi Gaji 13 ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten…

21 jam ago