Berita

Diperiksa Penyidik, Kabid Mutasi BKPSDM Konawe Ungkap Keanehan Pelantikan di TPA Mataiwoi

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Bidang (Kabid) Mutasi BKPSDM Kabupaten Konawe, Abed Negolimbong, mengungkap sejumlah fakta terkait proses pelantikan pejabat yang digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi pada 20 Februari 2026 lalu.

Hal tersebut disampaikan Abed usai menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Konawe, dalam rangka penyelidikan dugaan suap atau praktik jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.

Abed mengungkapkan, pelantikan ratusan pejabat struktural tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

“Belum ada Pertek, baru diusulkan ke BKN dan saat ini masih berproses,” ungkap Abed kepada awak media.

Ia menjelaskan, apabila nantinya Pertek dari BKN diterbitkan dan sesuai dengan hasil pelantikan yang telah dilakukan, maka pejabat yang dilantik akan kembali dikukuhkan secara sah.

Ditanya soal Surat Pembatalan Pelantikan yang dikirim ke BKN RI, Abed mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Tak hanya itu, Abed juga menanggapi pergantian pejabat di lingkungan Inspektorat Konawe. Ia menyebut, terdapat tiga Inspektur Pembantu (Irban) yang dicopot dari jabatannya dalam pelantikan tersebut, meski hingga kini belum ada persetujuan dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Sudah diusul sebelum pelantikan, tetapi sampai saat ini belum ada jawabannya,” jelasnya.

Meski tanpa persetujuan, proses pelantikan tetap berjalan. Kata Abed, semua dilakukan berdasarkan perintah pimpinan.

“Saya hanya menjalankan perintah pimpinan,” ujar Abed tanpa menyebut siapa pimpinan yang dimaksud.

Lebih lanjut, Abed turut menanggapi beredarnya Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah di media sosial yang tidak memiliki paraf dan diragukan keabsahannya.

Menurutnya, secara prosedur administrasi, dokumen tersebut seharusnya diparaf terlebih dahulu sebelum ditandatangani oleh kepala daerah.

“Seharusnya diparaf terlebih dahulu, baru ditandatangani oleh Bupati,” tegasnya.

Pernyataan Abed tersebut menambah daftar kejanggalan dalam pelantikan pejabat di Konawe yang kini tengah menjadi sorotan dan didalami oleh aparat penegak hukum.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

Satbinmas Polres Konawe Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat Adat melalui Mobile Kamtibmas

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam upaya memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan…

57 menit ago

Kena Asam Lambung Tengah Malam, Wanita di Kendari Minta Bantu Tim Perintis Polda Sultra

Muarasultra.com, KENDARI – Sebuah kejadian menyentuh terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang perempuan yang…

6 jam ago

Seorang Kajari di Sultra Diamankan, Isu Cargo Nikel Morombo Ikut Mencuat, Kapuspenkum Kejagung Belum Menjawab

Muarasultra.com, JAKARTA - Seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan oleh…

15 jam ago

Menuju Layanan Publik Terintegrasi, Kemenag dan Dukcapil Konawe Teken PKS Program SAKINAH

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil…

17 jam ago

Dinkes Konawe Perkuat Kapasitas Kader Pokja IV PKK melalui Orientasi PHBS 2026

Muarasultra.com, KONAWE — Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe menggelar Orientasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)…

18 jam ago

Dari Jakarta ke Barata Ihana, H. Amir Resmikan Lapangan Volly PRI, Dorong Pengembangan Olahraga Hidupkan UMKM

Muarasultra.com, KONAWE – Lapangan Bola Voli PRI di Kelurahan Tongauna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

18 jam ago