Berita

ESDM Sultra Rilis Persetujuan Kuota Produksi Tambang Galian C, Ada PT Hoffmen Energi Perkasa

Muarasultra.com, KENDARI – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi merilis daftar perusahaan tambang galian C yang mendapatkan kuota produksi tahun 2026.

Tercatat ada 18 perusahaan tambang galian C di Sultra yang mendapatkan kuota produksi. Salah satunya ada PT Hoffmen Energi Perkasa.

Berdasarkan data dinas ESDM Sultra, PT Hoffmen Energi Perkasa mendapatkan kuota produksi 490.000 ton.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, Muh. Hasbullah Idris, menyampaikan daftar persetujuan kuota produksi berdasarkan dokumen RKAB tahun 2026.

Ia menjelaskan, persetujuan mencakup perusahaan tambang mineral bukan logam dan batuan di sejumlah wilayah Sultra.

“Kuota ini menjadi acuan resmi dan harus dipatuhi oleh seluruh pemegang IUP,” tegasnya, Senin 30 Maret 2026.

Diketahui, Perusahaan tambang Batu Gamping ini melakukan aktivitas operasi produksi di kawasan Pulau Senja, desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.

Green Institute Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tegas menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas pertambangan batu gamping (galian C) yang dilakukan oleh PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan di sekitar Pulau Senja.

Aktivitas pertambangan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut dinilai sebagai kejahatan lingkungan, mengingat lokasi tambang berada di kawasan bernilai ekologis tinggi serta merupakan destinasi wisata andalan masyarakat setempat.

Pembukaan kawasan hutan, aktivitas pengerukan, dan eksploitasi material tambang di sekitar Pulau Senja tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem pesisir dan laut, tetapi juga merusak keberlanjutan ruang hidup masyarakat lokal.

Pimpinan Green Institute Sultra sekaligus inisiator aksi, Muhammad Rahim, menilai bahwa praktik yang dilakukan PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan mencerminkan industri ekstraktif yang mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan dan kepentingan publik.

“Pulau Senja bukan sekadar objek wisata, tetapi ruang hidup masyarakat. Setiap hari dikunjungi warga dan wisatawan. Kini keindahan dan kelestariannya terancam akibat aktivitas pertambangan yang tidak bertanggung jawab,” tegas Rahim beberapa waktu lalu.

Rahim menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif.

Selain sanksi administratif yang harus segera dijatuhkan, penegakan hukum pidana wajib dilakukan, termasuk pertanggungjawaban hukum terhadap Direktur Utama PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan.

Green Institute Sultra juga menyoroti aspek perizinan kedua perusahaan. Apabila PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan mengklaim telah mengantongi izin, maka izin tersebut harus diuji secara terbuka dan transparan.

Selain itu, Aktivitas pertambangan PT Hoffmen Energi Perkasa dan PT Ramadhan diduga tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan daya dukung lingkungan; Penggunaan jalan nasional untuk aktivitas hauling, yang menimbulkan debu, kerusakan jalan, serta keresahan masyarakat; serta Dugaan tidak memiliki atau melanggar ketentuan dokumen AMDAL, serta mengabaikan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

262 Warga Binaan Rutan Unaaha Terima Remisi Umum HUT ke-81 RI, Diserahkan Langsung Bupati Konawe ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh…

1 jam ago

Cetak Sejarah, IPDA Pinkan Polwan Pertama Jadi Pemimpin Paskibraka HUT ke-81 RI di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE — Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten…

2 jam ago

Daftar Nama Petugas Pengibaran Bendera HUT ke-81 RI di Konawe, Ceril Zikrika Humaira Siswi SMAN 1 Abuki Jadi Pembawa Baki

Muarasultra.com, Konawe - Pemerintah kabupaten Konawe sukses menggelar upacara pengibaran bendera HUT ke-81 RI. ‎…

6 jam ago

Semarak HUT ke-81 RI di Konawe, Pelajar Tampilkan Teater Perjuangan dan Ragam Budaya Nusantara

Muarasultra.com, KONAWE — Pemerintah Kabupaten Konawe menggelar upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di…

7 jam ago

Cerita Masyarakat Urus Balik Nama Sertipikat Sebelum Pemberlakukan Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Muarasultra.com, Kota Semarang - Mengurus peralihan hak atas tanah tidak sebatas melengkapi dokumen persyaratan. Dalam…

22 jam ago