Berita

Nilai Pernyataan Kepala Biro Hukum KLHK Soal IPPKH Anak Usaha Harita Group Menyesatkan, CERI Sarankan APH Segera Bertindak

Muarasultra.com, TERNATE – Pernyataan Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Supardi SH MH yang tertuang dalam suratnya kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 6 Desember 2024, patut diduga sebagai tindakan persekongkolan jahat untuk menjarah kekayaan bumi Wawonii secara melawan hukum bersama PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang tak lain merupakan anak usaha Harita Group.

Demikian diutarakan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Minggu (20/4/2025) siang ketika sedang berada di pantai TolireTernate, Maluku Utara.

“Padahal kita sudah sama-sama tahu bahwa sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang pada intinya Mahkamah Agung telah membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 707,10 hektare pada 7 Oktober 2024. Tidak hanya itu, dua putusan MA sebelumnya, yakni Perkara Nomor 57 P/HUM/2022 dan 14 P/HUM/2023, juga telah membatalkan alokasi ruang tambang dalam Perda RTRW Kabupaten Konkep,” jelas Yusri.

Selain itu, kata Yusri, Mahkamah Konstitusi pada 21 Maret 2024 menolak gugatan uji materi PT GKP terhadap UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), menegaskan bahwa pulau kecil seperti Wawonii tidak boleh ditambang.

Dengan tiga putusan MA dan satu putusan MK, PT GKP telah kehilangan dasar hukum. Aktivitas mereka di Wawonii merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum.

“Apalagi Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara MS Dharma Prayudi dalam surat tanggal 15 November 2024 telah secara tegas menyampaikan kepada Dirut PT GKP bahwa Pasal 106 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan menyatakan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat 3 hapus apabila dicabut oleh Menteri atas keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Surat itu pun ditembuskan kepada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara dan Dirjen Planologi Kehutanan,” ungkap Yusri.

Makanya, kata Yusri, pernyataan Supardi dalam surat tersebut yang menyatakan tetap mengizinkan PT GKP melaksanakan haknya menjadi sangat aneh dan patut dipertanyakan atau jika perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.

“Mestinya, dengan fakta-fakta yang sudah ada, mulai dari putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sampai adanya surat Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara itu, Kepapa Biro Hukum harusnya memberi masukan kepada Menteri Kehutanan agar melaksanakan bunyi Pasal 106 ayat 1 huruf c tersebut, yakni mencabut IPPKH PT GKP, bukan malah mempersilahkan PT GKP melakukan aktifitas hanya karena PT GKP sedang melakukan PK atas putusan MA,” ungkap Yusri.

Yusri juta mengatakan, upaya hukum PK oleh PT GKP diduga hanya sebagai siasat untuk mengulur waktu untuk tetap bisa melakukan penambangan bijih nikel. Terbukti, sejak putusan berkekuatan hukum tetap, hingga 18 April 2025 saja, sudah sebanyak 114 ponton pengakutan bijih nikel dari Pulau Wawonii oleh PT GKP.

Cabut RKAB PT GKP

Lebih lanjut, Yusri juga menyoroti Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT GKP terutama setelah adanya putusan berkuatan hukum tetap terkait izin-izin PT GKP.

“Sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, salah satu syarat terbitnya RKAB, selain potensi cadangan bijih nikel, juga harus ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Nah jika IPPKH sudah dibatalkan, maka RKAB tentunya juga harus dibatalkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM,” ungkap Yusri.

Oleh karena itu, kata Yusri, Dirjen Minerba juga harus segera melakukan evaluasi RKAB PT GKP untuk dibatalkan.

“Sebab, jangan sampai nanti masyarakat menganggap Negara membiarkan praktek-praktek pelanggaran hukum seperti apa yang dilakukan PT GKP ini. Atau jangan-jangan para pejabat yang terkait di jajaran pemerintah pusat ini memang mau mengabaikan perintah Presiden Prabowo?” ungkap Yusri.

Lagi pula, sambung Yusri, publik dapat mengganggap aparat pemerintah memberikan perlakuan istimewa terhadap PT GKP, sementara kegiatan usaha lain, jika melanggar aturan sedikit saja langsung ditindak tegas.(*)

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

‎Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman dan PT Toshida Indonesia Masuk Tahap II, Kejari Periksa 38 Saksi

‎Muarasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto (HS), beserta…

43 menit ago

Polres Konawe Utara Ungkap Kasus Peredaran Narkoba 11 Tersangka Diamankan, Total Barang Bukti Capai 221,29 Gram

‎Muarasultra.com, Konawe Utara – Polres Konawe Utara menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Konawe Utara,…

13 jam ago

Tangis Bahagia Korban Curanmor Pecah Saat Kapolres Konawe Utara Kembalikan Kendaraannya

‎Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Momen haru mewarnai kegiatan konferensi pers pengungkapan hasil Operasi Pekat Anoa…

14 jam ago

Kapolres Konut AKBP Rico Fernanda Sampaikan Hasil Operasi Pekat Anoa 2026

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana dalam…

14 jam ago

Kerja Nyata Ridwan Bae, Kawal Program BSPS Hingga Turun ke Sultra, 10.000 KK Segera Tempati Rumah Lebih Layak

‎Muarasultra.com, Kendari – Kabar baik datang bagi masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya mereka yang selama…

17 jam ago

Putusan MA Menangkan Ahli Waris, Pemprov Sultra Didesak Cabut Plang Aset di Poasia Kendari

Muarasultra.com, Kendari - Ahli waris Alm. Ambe Nuri meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara segera…

17 jam ago