Berita

Menyeberang Tahun, Proyek Labkesda Konut Kena Denda 16 Juta Per Hari, Progres 70 Persen

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalami keterlambatan penyelesaian hingga menyeberang tahun anggaran.

Pekerjaan yang ditargetkan rampung pada Desember 2025 tersebut, hingga awal tahun 2026 masih belum selesai dan masih dalam tahap pengerjaan fisik di lapangan.

Keterlambatan atau pekerjaan menyeberang tahun anggaran dalam proyek pemerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak per hari keterlambatan. Denda tetap berlaku meskipun diberikan perpanjangan waktu ke tahun anggaran berikutnya dengan batas maksimal 90 hari kalender, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam dokumen kontrak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Muarasultra.com, proyek pembangunan Labkesda Konut menelan anggaran sebesar Rp16.000.005.732 (Enam belas miliar, Lima ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pekerjaan fisik proyek ini dikerjakan oleh PT Bumi Palapa Perkasa, yang mulai melaksanakan pekerjaan sejak Agustus 2025 setelah melalui proses tender.

Namun demikian, hingga masa kontrak berakhir pada tahun anggaran 2025, progres pekerjaan belum menunjukkan tanda-tanda akan rampung sepenuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara, Askam, saat dikonfirmasi membenarkan adanya keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan Labkesda tersebut.

“Iya, kami sudah rapat bersama pengawas dari Provinsi. Diberikan waktu selama tiga bulan atau 90 hari. Apabila tidak selesai, maka pekerjaan akan dihentikan,” ujar Askam.

Ia menjelaskan, selama masa perpanjangan waktu 90 hari tersebut, pihak kontraktor tetap dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Iya, seperti itu. Untuk progres pekerjaan saat ini baru sekitar 70 persen,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak kontraktor terkait komitmen penyelesaian pekerjaan serta potensi sanksi lanjutan apabila target penyelesaian tidak terpenuhi.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Kejagung RI Tangkap Ketua Ombudsman RI, Diduga Terima Suap 1,5 M dari Perusahaan Tambang di Sultra

Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…

39 menit ago

Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung, Diduga Terima Suap 1,5 Miliar dari Direktur PT Toshida Indonesia

Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…

1 jam ago

Sinergi Pusat dan Daerah: Pengawasan Intensif Pengalihan Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…

2 jam ago

Wujudkan Lingkungan Kerja Sehat, Kantah Konawe Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…

2 jam ago

Kantah Konawe Umumkan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kecamatan Pondidaha dan Unaaha

Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…

2 jam ago

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Kepala Kantah Konawe Hadiri Rapat Sosialisasi Kebijakan Golden Visa

Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…

2 jam ago