Berita

Menyeberang Tahun, Proyek Labkesda Konut Kena Denda 16 Juta Per Hari, Progres 70 Persen

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengalami keterlambatan penyelesaian hingga menyeberang tahun anggaran.

Pekerjaan yang ditargetkan rampung pada Desember 2025 tersebut, hingga awal tahun 2026 masih belum selesai dan masih dalam tahap pengerjaan fisik di lapangan.

Keterlambatan atau pekerjaan menyeberang tahun anggaran dalam proyek pemerintah telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan denda sebesar 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak per hari keterlambatan. Denda tetap berlaku meskipun diberikan perpanjangan waktu ke tahun anggaran berikutnya dengan batas maksimal 90 hari kalender, sebagaimana diatur lebih lanjut dalam dokumen kontrak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Muarasultra.com, proyek pembangunan Labkesda Konut menelan anggaran sebesar Rp16.000.005.732 (Enam belas miliar, Lima ribu tujuh ratus tiga puluh dua rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pekerjaan fisik proyek ini dikerjakan oleh PT Bumi Palapa Perkasa, yang mulai melaksanakan pekerjaan sejak Agustus 2025 setelah melalui proses tender.

Namun demikian, hingga masa kontrak berakhir pada tahun anggaran 2025, progres pekerjaan belum menunjukkan tanda-tanda akan rampung sepenuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara, Askam, saat dikonfirmasi membenarkan adanya keterlambatan penyelesaian proyek pembangunan Labkesda tersebut.

“Iya, kami sudah rapat bersama pengawas dari Provinsi. Diberikan waktu selama tiga bulan atau 90 hari. Apabila tidak selesai, maka pekerjaan akan dihentikan,” ujar Askam.

Ia menjelaskan, selama masa perpanjangan waktu 90 hari tersebut, pihak kontraktor tetap dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Iya, seperti itu. Untuk progres pekerjaan saat ini baru sekitar 70 persen,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak kontraktor terkait komitmen penyelesaian pekerjaan serta potensi sanksi lanjutan apabila target penyelesaian tidak terpenuhi.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

18 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

18 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

1 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

1 hari ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

2 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

2 hari ago