Berita

Menteri Nusron Tegaskan Tata Ruang untuk Ketahanan Pangan

Muarasultra.com, PALU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penataan ruang harus ketat untuk menjaga lahan pertanian dan mencegah ancaman terhadap ketahanan pangan nasional. Ia mengibaratkan, peran kementeriannya seperti direktur manajemen risiko dalam sistem pembangunan nasional, yang tugasnya menjaga agar pembangunan tetap terkendali.

Ketatnya aturan penataan ruang bukan tanpa alasan, melainkan untuk mencegah alih fungsi lahan secara sembarangan. “Saya mohon maaf kalau Bapak/Ibu sekarang minta alih fungsi kami agak ketat, agak kejam. Ya memang tugasnya risk management itu adalah kejam dan risk management harus ketat. Memang seperti itu,” ujar Menteri Nusron dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi, di Palu, Kamis (10/07/2025).

Menteri Nusron menambahkan, ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas utama Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, pemerintah harus menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi lahan pertanian produktif seperti sawah.

Ia mengungkapkan bahwa sebelum kebijakan pengendalian alih fungsi lahan diberlakukan, sekitar 120 ribu hektare sawah beralih fungsi setiap tahun. Untuk menghentikan tren tersebut, pemerintah menetapkan skema Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang terbagi menjadi dua kategori, yakni Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan non-LP2B.

LSD non-LP2B masih dapat dialihfungsikan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), namun dengan syarat ketat. Pemohon harus mengganti lahan dengan tingkat produktivitas yang sama.

Dalam forum ini, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang kini menjadi dokumen utama dalam proses perizinan investasi. Ia menyebut bahwa 88% PKKPR yang diterbitkan tanpa RDTR tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti banjir dan longsor.

“Kenapa kemudian tidak sesuai? Lebih banyak disebabkan karena belum ada RDTR,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Menteri Nusron menyebut, pemerintah kini mempercepat penyusunan RDTR melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) yang didukung Bank Dunia. Dengan program ini, target nasional 2.000 RDTR hingga 2029 diproyeksikan bisa terlampaui.

Menteri ATR/Kepala BPN pun mengajak seluruh pemangku kepentingan di wilayah Sulawesi untuk berkolaborasi menyukseskan agenda tata ruang nasional yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.

Laporan : Redaksi.

admin

Recent Posts

Beredar Video Insiden Fatality di Lokasi PT SCM Jalur BDM, Dua Unit Truk Diduga Tabrakan

Muarasultra.com, KONAWE - Beredar video insiden fatality di jalur Hauling PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT…

3 jam ago

Gerebek Tiga Lokasi di Kampung Salo, Polda Sultra Amankan 11 Orang, Sejumlah Sajam Hingga Selongsong Peluru

Muarasultra.com, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap hasil penggerebekan dan pembersihan di…

4 jam ago

Dua Periode Pimpin Lamoen, Arlin Saranani Kembali Maju dengan Moto “Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Bukti”

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…

7 jam ago

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Pondidaha Ajak Warga Cegah Narkoba dan Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…

8 jam ago

Proyek Penanggunglangan Banjir di Wonggeduku Gunakan Material Batu dari Kecamatan Sawa

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…

10 jam ago

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

1 hari ago