Muarasultra.com, KENDARI – Konsorsium mahasiswa dan pemuda Indonesia (Komando) menyoroti tajam penegakan hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mereka menilai ada beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara belum tuntas. Ini tidak sesuai dengan harapan publik. Kejati Sultra didesak untuk bertindak lebih tegas.
Fokus utama adalah kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara. Kasus ini telah menjerat beberapa tersangka. Dugaan kuat berdasarkan bukti awal telah ditemukan adanya tindakan pidana korupsi.
Para tersangka ini termasuk Kepala Syahbandar Kolaka Utara. Beberapa direktur perusahaan nikel juga sudah berhadapan dengan meja hukum Kejaksaan Tinggi.
Syahbandar Kolaka Utara, secara kewenangan, merupakan instansi di bawah Kementerian Perhubungan. Lebih spesifik lagi, mereka berada di bawah Kementerian Perhubungan Laut.
Syahbandar ini diduga kuat menjadi aktor utama dalam jeratan korupsi. Mereka bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, ada kejanggalan yang menarik perhatian Komando. Anehnya, Kepala Wilker Kolaka Utara, Irbar, tak tersentuh jeratan korupsi.
Padahal, ia diduga kuat telah ikut dalam lingkaran korupsi pertambangan nikel tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan aktivis.
Sebagai Kepala Wilker Kolaka Utara, tugasnya sangat vital.
Ketua Komando Alki Sanagri menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023, Wilker bertugas dalam pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan.
Mereka juga bertanggung jawab atas pelayanan jasa kepelabuhanan dan keselamatan perairan. Pengawasan keamanan perairan serta sertifikasi kelautan juga menjadi tanggung jawabnya.
“Sampai saat ini kami masih melakukan gerakan masif,” tutur Alki Sanagri yang juga Ketua Bidang HMI Cabang Konsel Pembangunan Energi Minyak dan Minerba.
“Untuk menyuarakan kasus korupsi yang terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara, terkhusus kasus Wilker Kolaka Utara yang tak kunjung ditersangkakan, “sambung Alki.
Untuk diketahui Kasus ini elibatkan tiga perusahaan tambang, PT Pandu Citra Mulia (PCM), PT Kurnia Mining Resources (KMR), dan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN), menyeret sejumlah nama penting.
Moch Machrusy (Direktur Utama PT AMIN), MLY (Kuasa Direktur PT AMIN), ES (Direktur PT Baula Petra Buana), Supriyadi (Kepala KUPP Kelas III Kolaka), Haliem Huntoro (Dirut PT KMR ), kemudian yang terkahir PD yang barusan menyandang status tersangka.
Dalam kasus Korupsi Tambang di Kolaka Utara ini 6 oraang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sultra.
Penulis : Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…
Muarasultra.com, KONAWE — Kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten…