Berita

Didampingi Suami, PD Wanita Berhijab Jadi Tersangka ke-6 Korupsi Tambang di Kolaka Utara

Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan PD sebagai tersangka ke 6 dalam skandal kasus korupsi tambang di Kolaka Utara. Senin (26/5/2025) malam.

Tersangka PD ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kejati sultra.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Zuhri dalam keterangan persnya menyebutkan PD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan (KUPP) kelas III Kolaka selaku syahbandar yang memberikan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel menggunakan dokumen PT AMIN dari terminal khusus jetty PT KMR.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka PD telah diperiksa sebagai saksi sebanyak 3 kali. Hari ini hadir dan diantar oleh suami yang bersangkutan, ” ujar Zuhri.

Dijelaskan, modus perbuatan tersangka yakni, PD menjadi perantara pembelian ore nikel dari para penambang. PD mengarahkan para pembeli menggunakan dokumen PT Alam Mitra Induk Nugraha (PT AMIN).

Tersangka juga mengatur keluarnya tongkang-tongkang baik dari jetty PT KMR maupun jetty yang ada disekitar wilayah PT PCM dan jetty lainnya tempat asal ore nikel tambang.

Hal ini PD lakukan dengan cara memberikan sejumlah uang kepada tersangka Kepala UPP Kelas III Kolaka, Supriyadi sehingga surat izin berlayar dapat dikeluarkan oleh syahbandar.

“Dari perbuatan ini, tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan ore nikel yang menggunakan dokumen PT AMI,” jelasnya.

Perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sekitar 100 M. Tersanh dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 5 ayat 1,pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 jo. Uu 20 tahun 2021 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat 1 kuhpidana, pasal 56 kuhpidana jo pasal 64 kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, disertai dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal 1 Miliar.

Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan dan melakukan penahanan empat tersangka dalam kasus korupsi tambang di Kolaka Utara, mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), Moch Machrusy, Kuasa Direktur PT AMIN, MLY, Direktur PT Baula Petra Buana (BPB), ES, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka, Supriyadi dan Direktur Utama PT KMR Haliem Hoentoro.

Laporan : Febri Nurhuda

 

 

admin

Recent Posts

Perkuat Kamtibmas, Kapolresta Kendari Gelar Safari Subuh di Masjid Baitul Izzah Baruga

Muarasultra.com, KENDARI - Dalam upaya mempererat silaturahmi sekaligus menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),…

39 menit ago

Kebakaran Lahan 5 Hektare di Tadoloiyo Trans Konawe Utara, Polisi Bersama Masyarakat Lakukan Pemadaman

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Kebakaran lahan terjadi di Desa Tadoloiyo Trans, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe…

44 menit ago

Dari Sultra ke Sulteng, Menhub Lantik Capt. Sorindra Jadi Kepala KUPP Bungku

Muarasultra.com, KENDARI - Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia (RI), Dudy Purwagandhi kembali melantik sejumlah pejabat…

1 jam ago

CERI : Dirut Pertamina Diduga Berbohong Penyebab Kelangkaan BBM di Bali

Muarasultra.com, JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meragukan penjelasan Direktur Utama PT…

1 jam ago

Polres Konsel Kerahkan Tiga Polsek, Wakapolres Turun Langsung Pastikan Siswa Dapat Penanganan Medis

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…

5 jam ago

Proyek Banjir Konaweeha Rp12,9 Miliar di Konawe Disorot, Debu Ganggu Warga dan Material Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…

16 jam ago