Muarasultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan PD sebagai tersangka ke 6 dalam skandal kasus korupsi tambang di Kolaka Utara. Senin (26/5/2025) malam.
Tersangka PD ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kejati sultra.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Zuhri dalam keterangan persnya menyebutkan PD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan (KUPP) kelas III Kolaka selaku syahbandar yang memberikan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel menggunakan dokumen PT AMIN dari terminal khusus jetty PT KMR.
“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka PD telah diperiksa sebagai saksi sebanyak 3 kali. Hari ini hadir dan diantar oleh suami yang bersangkutan, ” ujar Zuhri.
Dijelaskan, modus perbuatan tersangka yakni, PD menjadi perantara pembelian ore nikel dari para penambang. PD mengarahkan para pembeli menggunakan dokumen PT Alam Mitra Induk Nugraha (PT AMIN).
Tersangka juga mengatur keluarnya tongkang-tongkang baik dari jetty PT KMR maupun jetty yang ada disekitar wilayah PT PCM dan jetty lainnya tempat asal ore nikel tambang.
Hal ini PD lakukan dengan cara memberikan sejumlah uang kepada tersangka Kepala UPP Kelas III Kolaka, Supriyadi sehingga surat izin berlayar dapat dikeluarkan oleh syahbandar.
“Dari perbuatan ini, tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan ore nikel yang menggunakan dokumen PT AMI,” jelasnya.
Perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara sekitar 100 M. Tersanh dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 5 ayat 1,pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 jo. Uu 20 tahun 2021 tentang perubahan atas uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat 1 kuhpidana, pasal 56 kuhpidana jo pasal 64 kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, disertai dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal 1 Miliar.
Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan dan melakukan penahanan empat tersangka dalam kasus korupsi tambang di Kolaka Utara, mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), Moch Machrusy, Kuasa Direktur PT AMIN, MLY, Direktur PT Baula Petra Buana (BPB), ES, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka, Supriyadi dan Direktur Utama PT KMR Haliem Hoentoro.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Sosialisasi…
Muarasultra.com, KONAWE — Kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten…