Berita

Menambang di Luar SK PPKH, Laskar Sultra Desak Kejagung Tindak Tegas PT BSJ dan PT TMS

Muarasultra.com, Kendari – Berdasarkan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan terkait aktivitas pertambangan yang di lakukan oleh PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) dan PT. Tomia Mitra Sejahtera (TMS) di Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan hasil temuan tersebut BPK RI mencatat bahwa perusahaan tersebut melakukan kegiatan pertambangan di luar dari kawasan yang di izinkan dalam Surat Keputusan (SK) Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) resmi.

Aktivitas PT. BSJ teridentifikasi di kawasan hutan lindung seluas 78,36 Ha,yang terletak di Kabupaten Konawe Utara dengan produksi penjualan domestik sebesar 1.510.500 ton dengan nomor SK PPKH SK.3830/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/4/2022 dan PT. TMS menggarap hutan lindung seluas 147,60 Ha, yang terletak di Kabaena Timur Kabupaten Bombana dengan produksi penjualan domestik sebesar 3.500.000 ton dengan nomor SK PPKH SK.7431/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/9/2019.

Presidium Laskar Sultra, Israwan, menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk betul-betul dan serius menanggapi kasus kejahatan lingkungan ini, karena menurut dia kedua perusahaan ini telah di laporkan tetapi sampai hari ini belum juga ada penetapan tersangka.

“Kedatangan Kepala kejaksaan Agung RI di Sulawesi Tenggara, semoga bisa menjadi kabar baik untuk masyarakat Sultra atas maraknya aktivitas tambang ilegal yang melakukan aktivitas di luar SK PPKH berdasarkan temuan BPK yang menyebabkan kerusakan lingkungan” Ungkap Israwan

Atas temuan tersebut, Israwan menegaskan kepada satuan tugas Penertiban kawasan hutan (PKH) untuk segera turun tangan memanggil pimpinan PT. BSJ dan PT TMS untuk di mintai pertanggungjawaban atas dugaan pengrusakan hutan lindung.

“Datanya sudah jelas, tinggal bagaimana satgas PKH untuk melakukan penindakan secara tegas kepada dua pimpinan perusahaan tersebut” Tegas Israwan kepada awak media kami.

Lanjut, Ia juga menegaskan bahwa kasus ini akan di bawa sampai ke tingkat nasional atau LASKAR SULTRA akan bertandang di KEJAGUNG RI untuk menunjukkan bukti keseriusan mereka dalam penumpas para penambang ilegal di Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, beberapa waktu lalu satgas PKH berhasil mempolice line area tambang PT TMS tetapi sampai hari ini belum ada tersangkut utama, dan PT BSJ sampai hari belum juga tersentuh hukum sama sekali atas pelanggaran patal yang di lakukan.

“Saya harap kedatangan Jaksa Agung, ST Burhanuddin sudah mengantongi daftar perusahaan tambang illegal seperti PT. TMS dan PT BSJ yang melakukan aktivasi di hutan lindung” Tutup Israwan.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Wakapolres Konawe Utara Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026

Muarasultra.com, Konawe Utara – Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara Gelar kegiatan upacara dalam rangka memperingati…

27 menit ago

Bangun Silaturahmi Jaga Bumi Oheo, Kapolres Konawe Utara Buka Gelaran Turnamen Domino

Muarasultra.com, Konawe Utara — Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara mengelar kegiatan lomba domino dalam rangka…

30 menit ago

Kanwil Ditjenpas Sultra Terima Hibah Tanah 5 Hektare dari Pemkab Konawe

Muarasultra.com, Konawe, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tenggara menerima hibah tanah…

5 jam ago

KPU Konawe Perkuat Pemutakhiran Data Pemilih, Jumlah Pemilih Aktif Capai 191.262 Orang

Muarasultra.com, KONAWE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe terus memperkuat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan…

5 jam ago

Kecelakaan di Jalur 40 Abeli, Pengendara Motor Remuk Digilas Mobil Tronton

Muarasultra.com, KONAWE - Peristiwa kecelakaan lalulintas terjadi di jalur 40 Abeli , Kota Kendari, Sulawesi…

8 jam ago

Listyo Sigit Diberhentikan dari Jabatan Kapolri, Presiden Usul Kepala BNN Jadi Penggantinya

Muarasultra.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memberhentikan Kapolri…

9 jam ago