Berita

Menambang di Luar SK PPKH, Laskar Sultra Desak Kejagung Tindak Tegas PT BSJ dan PT TMS

Muarasultra.com, Kendari – Berdasarkan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap temuan terkait aktivitas pertambangan yang di lakukan oleh PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) dan PT. Tomia Mitra Sejahtera (TMS) di Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan hasil temuan tersebut BPK RI mencatat bahwa perusahaan tersebut melakukan kegiatan pertambangan di luar dari kawasan yang di izinkan dalam Surat Keputusan (SK) Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) resmi.

Aktivitas PT. BSJ teridentifikasi di kawasan hutan lindung seluas 78,36 Ha,yang terletak di Kabupaten Konawe Utara dengan produksi penjualan domestik sebesar 1.510.500 ton dengan nomor SK PPKH SK.3830/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/4/2022 dan PT. TMS menggarap hutan lindung seluas 147,60 Ha, yang terletak di Kabaena Timur Kabupaten Bombana dengan produksi penjualan domestik sebesar 3.500.000 ton dengan nomor SK PPKH SK.7431/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/9/2019.

Presidium Laskar Sultra, Israwan, menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk betul-betul dan serius menanggapi kasus kejahatan lingkungan ini, karena menurut dia kedua perusahaan ini telah di laporkan tetapi sampai hari ini belum juga ada penetapan tersangka.

“Kedatangan Kepala kejaksaan Agung RI di Sulawesi Tenggara, semoga bisa menjadi kabar baik untuk masyarakat Sultra atas maraknya aktivitas tambang ilegal yang melakukan aktivitas di luar SK PPKH berdasarkan temuan BPK yang menyebabkan kerusakan lingkungan” Ungkap Israwan

Atas temuan tersebut, Israwan menegaskan kepada satuan tugas Penertiban kawasan hutan (PKH) untuk segera turun tangan memanggil pimpinan PT. BSJ dan PT TMS untuk di mintai pertanggungjawaban atas dugaan pengrusakan hutan lindung.

“Datanya sudah jelas, tinggal bagaimana satgas PKH untuk melakukan penindakan secara tegas kepada dua pimpinan perusahaan tersebut” Tegas Israwan kepada awak media kami.

Lanjut, Ia juga menegaskan bahwa kasus ini akan di bawa sampai ke tingkat nasional atau LASKAR SULTRA akan bertandang di KEJAGUNG RI untuk menunjukkan bukti keseriusan mereka dalam penumpas para penambang ilegal di Sulawesi Tenggara.

Lebih lanjut, beberapa waktu lalu satgas PKH berhasil mempolice line area tambang PT TMS tetapi sampai hari ini belum ada tersangkut utama, dan PT BSJ sampai hari belum juga tersentuh hukum sama sekali atas pelanggaran patal yang di lakukan.

“Saya harap kedatangan Jaksa Agung, ST Burhanuddin sudah mengantongi daftar perusahaan tambang illegal seperti PT. TMS dan PT BSJ yang melakukan aktivasi di hutan lindung” Tutup Israwan.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Pemdes Lalomerui Bersama PT SCM Genjot Perbaikan Jalan Desa Target Tuntas Bulan Ini

Muarasultra.com, KONAWE - Pemerintah Desa Lalomerui bersama PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terus menggenjot perbaikan…

6 jam ago

Buka Turnamen Bola Mini di Pondidaha, Rusdianto: Junjung Tinggi Sportivitas

Muarasultra.com, KONAWE – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Konawe, Rusdianto, SE., MM., secara…

7 jam ago

Pemulihan Limbah TTM Blok Rokan Lamban, CERI ; Ini Kejahatan Negara Terhadap Rakyat Riau

Muarasultra.com, BANDUNG – Berlarut-larutnya proses pemulihan limbah Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) Bahan Berbahaya Beracun (B3)…

15 jam ago

Tampil Meyakinkan, Unaaha FC Gilas Nogomas FC 5-0, Arifuddin Cetak Gol Menit Ke-2

Muarasultra.com, YOGYAKARTA – Klub asal Sulawesi Tenggara, Unaaha FC, tampil impresif saat melakoni laga persahabatan…

1 hari ago

Security PT OSS Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Mandi Mess Karyawan PT CIO, Hasil Visum Tak Ada Tanda Kekerasan

Muarasultra.com, KONAWE – Seorang pria bernama HA (40), yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan (security)…

1 hari ago

Marak Pelanggaran, Koalisi LIRA – Ampuh Desak Pembekuan Perizinan PT. WIN di Konawe Selatan.

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Koalisi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh)…

2 hari ago