Berita

Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Sesuai Permendagri 83 Tahun 2015, DPMD Konawe : Jangan Asal Ganti

Muarasultra.com, KONAWE – Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Konawe mengingatkan kepala desa (Kades) di lingkup pemerintahan Kabupaten Konawe untuk tidak melakukan pergantian perangkat desa secara sepihak atau asal-asalan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala dinas PMD Kabupaten Konawe, Dahlan. Menurutnya mekanisme Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai Permendagri Nomor 83 tahun 205.

“Mekanisme pergantian dan pemberhentian perangkat desa harus merujuk Permendagri 83 tahun 2015, jangan asal mengganti,” ujar Dahlan saat dihubungi usai meninjau pelaksanaan uji kompetensi calon perangkat desa Barowila, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, beberapa waktu lalu.

Kata dia, meskipun kepala desa memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat namun semua prosedur harus sesuai regulasi dan perundangan yang berlaku.

Senada dengan Kadis PMD, Ketua Penggerak Masyarakat dan Desa, Asruddin menerangkan Permendagri 83 tahun 2015 secara gamblang menjelaskan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Perangkat desa yang akan diangkat harus melengkapi administrasi sesuai yang tertuang dalam pasal 3 Permendagri 83. Bahwa perangkat desa memiliki KTP, menandatangani surat pernyataan setia kepada pancasila, memiliki ijazah minimal SMA, akte kelahiran dan mengajukan surat permohonan menjadi perangkat desa.

Selanjutnya, kepala desa membentuk tim penjaringan yang kemudian melakukan kordinasi ke pemerintah kecamatan.

“Camat selanjutnya akan memberikan rekomendasi tentang persetujuan atau menolak permohonan pengangkatan perangkat desa yang diajukan oleh kepala desa,” ujar Asrudin. Rabu (8/1/2025).

Kemudian Asrudin menyebutkan untuk perangkat desa diberhentikan jika telah berusia 60 tahun, berhalangan tetap, tersangkut masalah hukum (Terpidana), tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan melanggar aturan sebagai perangkat desa.

“Selama tidak ada pasal yang dilanggar sebaiknya jangan mengganti perangkat desa. Kecuali perangkat desa tidak lagi proaktif atau meninggalkan tugas dan kewajibannya (Tidak mengikuti rapat desa 6 kali berturut-turut tanpa pemberitahuan),” jelasnya.

Asrudin pun menyampaikan jika kemudian ada jabatan perangkat desa yang kosong sebaiknya dilakukan lelang jabatan. Lelang jabatan ini diumumkan untuk diketahui oleh seluruh masyarakat.

“Sudah ada beberapa desa yang melaksanakan lelang jabatan ini, dan ini sebaiknya dilaksanakan jika ada jabatan perangkat desa yang kosong atau ditinggalkan,” tukasnya.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Kepastian Hukum Aset Negara: Penyerahan Sertifikat Lahan Ketahanan Pangan di Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe terus memperkuat langkah dalam mendukung program strategis nasional…

8 jam ago

Sinergi Kantah Konawe dan Pengadilan Negeri Unahaa dalam Pemeriksaan Lapangan di Morosi

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri agenda…

8 jam ago

Laika Mbuu di Konawe Disegel, Upah Tukang Rehab Belum Dibayar?

Muarasultra.com, KONAWE - Laika Mbuu atau Rumah Induk bagi masyarakat adat Tolaki di Sulawesi Tenggara…

9 jam ago

Dukung Pembangunan Permukiman Hunian Vertikal dan Kota Satelit, Menteri Nusron: Siapkan Penyediaan Lahan di Berbagai Wilayah

Muarasultra.com, ​Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan terhadap Program…

17 jam ago

PT SCM Dinilai Berperan Strategis, Terima Penghargaan pada Momentum HUT Konawe ke-66

Muarasultra.com, UNAAHA, – PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menegaskan eksistensinya sebagai salah satu motor…

2 hari ago

Harapan Tinggi, Realisasi Nihil : Kinerja Perumda Konasara Disoal

Muarasultra.com, Konawe Utara - Keberadaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Konasara kembali menjadi sorotan publik. Sejak…

2 hari ago