Berita

Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Sesuai Permendagri 83 Tahun 2015, DPMD Konawe : Jangan Asal Ganti

Muarasultra.com, KONAWE – Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Kabupaten Konawe mengingatkan kepala desa (Kades) di lingkup pemerintahan Kabupaten Konawe untuk tidak melakukan pergantian perangkat desa secara sepihak atau asal-asalan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala dinas PMD Kabupaten Konawe, Dahlan. Menurutnya mekanisme Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai Permendagri Nomor 83 tahun 205.

“Mekanisme pergantian dan pemberhentian perangkat desa harus merujuk Permendagri 83 tahun 2015, jangan asal mengganti,” ujar Dahlan saat dihubungi usai meninjau pelaksanaan uji kompetensi calon perangkat desa Barowila, Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, beberapa waktu lalu.

Kata dia, meskipun kepala desa memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat namun semua prosedur harus sesuai regulasi dan perundangan yang berlaku.

Senada dengan Kadis PMD, Ketua Penggerak Masyarakat dan Desa, Asruddin menerangkan Permendagri 83 tahun 2015 secara gamblang menjelaskan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Perangkat desa yang akan diangkat harus melengkapi administrasi sesuai yang tertuang dalam pasal 3 Permendagri 83. Bahwa perangkat desa memiliki KTP, menandatangani surat pernyataan setia kepada pancasila, memiliki ijazah minimal SMA, akte kelahiran dan mengajukan surat permohonan menjadi perangkat desa.

Selanjutnya, kepala desa membentuk tim penjaringan yang kemudian melakukan kordinasi ke pemerintah kecamatan.

“Camat selanjutnya akan memberikan rekomendasi tentang persetujuan atau menolak permohonan pengangkatan perangkat desa yang diajukan oleh kepala desa,” ujar Asrudin. Rabu (8/1/2025).

Kemudian Asrudin menyebutkan untuk perangkat desa diberhentikan jika telah berusia 60 tahun, berhalangan tetap, tersangkut masalah hukum (Terpidana), tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan melanggar aturan sebagai perangkat desa.

“Selama tidak ada pasal yang dilanggar sebaiknya jangan mengganti perangkat desa. Kecuali perangkat desa tidak lagi proaktif atau meninggalkan tugas dan kewajibannya (Tidak mengikuti rapat desa 6 kali berturut-turut tanpa pemberitahuan),” jelasnya.

Asrudin pun menyampaikan jika kemudian ada jabatan perangkat desa yang kosong sebaiknya dilakukan lelang jabatan. Lelang jabatan ini diumumkan untuk diketahui oleh seluruh masyarakat.

“Sudah ada beberapa desa yang melaksanakan lelang jabatan ini, dan ini sebaiknya dilaksanakan jika ada jabatan perangkat desa yang kosong atau ditinggalkan,” tukasnya.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Lagi Baring-Baring di Mobil Kawasan Sepi, Sopir Travel Kendari dan Oknum Mahasiswi Didatangi Polisi, Ternyata Bawa Sajam

Muarasultra.com, KENDARI - Seorang sopir travel dan mahasiswi diamankan personel Patroli Presisi Satsamapta Polresta Kendari…

37 menit ago

Sinergi Kelembagaan, Kantah Konawe dan Polres Konawe Perkuat Kolaborasi Penanganan Kasus Pertanahan

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe terus memperkuat komitmen dalam menghadirkan kepastian hukum…

1 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Rapat Ekspose dan Penandatanganan Kerja Sama Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menggelar Rapat Ekspose dan Penandatanganan Kegiatan Penanganan Akses…

1 jam ago

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Muarasultra.com, ‎Sleman - Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menilai Indonesia membutuhkan insan pertanahan…

1 jam ago

Pukuli Istri, Pria Ganteng Asal Turki Ditangkap Polresta Kendari

Muarasultra.com, KENDARI — Perselisihan rumah tangga berujung proses hukum di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).…

7 jam ago

Rekomendasi DPRD Tidak Dihitung, Pembangunan Gerai Indomaret Tetap Berjalan, DPD LIRA Konawe Geruduk DLH dan Perindag

Muarasultra.com, KONAWE — Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Konawe menggelar aksi demonstrasi…

7 jam ago