Ketua LPKP Sultra, La Ode Tuangga.
Muarasultra.com, KENDARI – Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-SULTRA) memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dalam melakukan pengungkapan dugaan kasus korupsi pengalihan fungsi lahan terminal angkutan darat Kabupaten Buton Selatan menjadi Lahan Perpustakaan Daerah Kabupaten Buton Selatan.
Hal ini disampaikan ketua LPKP Sultra, La Ode Tuangga saat ditemui awak media pada hari Jum’at (21/3/2025). Menurutnya Kejaksaan harus punya nyali untuk mengungkap seterang terangnya tentang dugaan korupsi pengalihan fungsi lahan yang menyeret nama mantan Pj Buton Selatan La Ode Budiman, SKM dan juga mantan Sekda Kabupaten Buton Selatan (Busel).
“Kejaksaan harus punya nyali untuk mengungkap seterang terangnya tentang dugaan korupsi pengalihan fungsi lahan, yang saya maksud diatas biar masyarakat tau, apa lagi kejaksaan saat ini lagi gencar gencarnya betul betul serius dalam memberantas korupsi di Republik ini,” ujar La Ode Tuangga.
Lanjutnya, pihaknya selaku ketua LPKP Sultra akan mengawal kasus ini di kejaksaan dan memastikan semua proses hukum berjalan sesuai uu yang berlaku.
“Kami siap mendukung penuh kejaksaan negeri Buton, kami pastikan mengawal kasus ini agar tidak ada yang ditutup-tutupi,” tukasnya.
Laporan : Febri
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, JAKARTA – Tim penyidik resmi menetapkan Hery Susanto (HS) , yang menjabat sebagai Anggota…
Muarasultra.com, JAKARTA - Lembaga yang seharusnya menjadi benteng pengawasan pelayanan publik justru diguncang dari dalam.…
Muarasultra.com, KONAWE - Staf pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe bersama…
Muarasultra.com, UNAAHA – Dalam upaya memastikan kesehatan dan produktivitas pegawai, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe menyelenggarakan…
Muarasultra.com, UNAAHA – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menerbitkan pengumuman mengenai kehilangan sertifikat hak…