Berita

Pemprov Sultra Terbitkan Surat Edaran, Cegah Korupsi dan Gratifikasi Hari Raya

Muarasultra.com, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/17 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, termasuk Sekretaris Daerah, staf ahli, kepala perangkat daerah, BUMD, serta seluruh pegawai negeri sipil dan PPPK di lingkungan Pemprov Sultra.

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara, yaitu:

1. Dilarang menerima atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam bentuk tunjangan hari raya (THR), uang, barang, atau hadiah lainnya baik dari individu maupun perusahaan.

2. Jika ada penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak, wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari melalui:

Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id
Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
Layanan KPK: Telepon 198 atau WhatsApp +62811144575

3. Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

4. Masyarakat, perusahaan, dan asosiasi dihimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri atau pejabat daerah. Jika terjadi permintaan gratifikasi atau pemerasan, diminta segera melaporkan ke aparat penegak hukum atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Surat edaran ini berlandaskan pada berbagai regulasi, antara lain:
✔ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
✔ Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang melarang penerimaan hadiah terkait jabatan.
✔ Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Sultra.
✔ Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Surat edaran ini telah ditembuskan kepada KPK RI, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi, serta insan pers/media agar sosialisasi dan pengawasan dapat berjalan secara efektif.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

12 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

12 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

19 jam ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

20 jam ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

1 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

2 hari ago