Berita

Lidik Dugaan Penganiayaan di Kapoiala, Polsek Bondoala Malah Tangkap Pengedar Sabu

Muarasultra.com, KONAWE – Sambil menyelam minum air mungkin menjadi peri bahasa yang sesuai untuk kinerja personil Polsek Bondoala, yang berhasil mengamankan terduga pengguna sekaligus pengedar sabu bernama Ali Umpa (51) tahun, seorang wiraswasta, beralamat di Desa Bonto Tangga, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Ali Umpa (51) diamankan di sebuah kos-kosan
di Wilayah Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (27/7/2023).

Kapolsek Bondoala AKP. Agus Darmanto dalam keterangan resminya menyebut penangkapan Ali Umpa (51) tidak sengaja dilakukan karena pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan penganiayaan di desa Kapoiala Baru.

Selama proses penyelidikan, korban penganiayaan, yang bernama Salma, memberikan informasi penting bahwa pelaku penganiayaan, yakni Fatma, berada di dalam kamar kostnya bersama dengan suami korban, yaitu lelaki Ramadan, dan dua orang lainnya.

Berbekal informasi ini, petugas langsung mengintervensi dan mendapati perempuan Fatma bersama suaminya bernama Muhammad Ali Umpa, serta lelaki Ramadan dan lelaki Andi Nasir berada di lokasi dan didapati sebuah alat isap sabu.

“Setelah dilakukan interogasi, terlapor lelaki Muhammad Ali Umpa mengakui bahwa ia telah menggunakan, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 jenis shabu, serta berencana untuk menjualnya kepada sopir perusahaan,” jelas Kapolsek Bondoala.

Atas pengakuan tersebut, Muhammad Ali Umpa menunjukkan barang bukti berupa sembilan saset narkotika jenis shabu dengan berat bruto total ± 3,34 gram, serta alat isap (bong) dan barang-barang terkait lainnya disaksikan Kepala Desa Kapoiala Baru Abd. Majid.

Untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat, petugas akan melakukan riksa urine dan darah terhadap terlapor serta memeriksa para saksi-saksi terkait kasus ini

M Ali Umpa diduga terlibat dalam peran sebagai pengedar dan pengguna narkotika, tindakan yang melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

5 jam ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

20 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

20 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

20 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

20 jam ago

Kantah Konawe Laksanakan Penandatanganan Kerja Sama Pengukuran dan Pemetaan Digital Bersama PT. Suryo Planindo

Marasultra.com, KONAWE — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan…

20 jam ago