Berita

Lidik Dugaan Penganiayaan di Kapoiala, Polsek Bondoala Malah Tangkap Pengedar Sabu

Muarasultra.com, KONAWE – Sambil menyelam minum air mungkin menjadi peri bahasa yang sesuai untuk kinerja personil Polsek Bondoala, yang berhasil mengamankan terduga pengguna sekaligus pengedar sabu bernama Ali Umpa (51) tahun, seorang wiraswasta, beralamat di Desa Bonto Tangga, Kecamatan Bonto Tiro, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Ali Umpa (51) diamankan di sebuah kos-kosan
di Wilayah Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (27/7/2023).

Kapolsek Bondoala AKP. Agus Darmanto dalam keterangan resminya menyebut penangkapan Ali Umpa (51) tidak sengaja dilakukan karena pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan penganiayaan di desa Kapoiala Baru.

Selama proses penyelidikan, korban penganiayaan, yang bernama Salma, memberikan informasi penting bahwa pelaku penganiayaan, yakni Fatma, berada di dalam kamar kostnya bersama dengan suami korban, yaitu lelaki Ramadan, dan dua orang lainnya.

Berbekal informasi ini, petugas langsung mengintervensi dan mendapati perempuan Fatma bersama suaminya bernama Muhammad Ali Umpa, serta lelaki Ramadan dan lelaki Andi Nasir berada di lokasi dan didapati sebuah alat isap sabu.

“Setelah dilakukan interogasi, terlapor lelaki Muhammad Ali Umpa mengakui bahwa ia telah menggunakan, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan 1 jenis shabu, serta berencana untuk menjualnya kepada sopir perusahaan,” jelas Kapolsek Bondoala.

Atas pengakuan tersebut, Muhammad Ali Umpa menunjukkan barang bukti berupa sembilan saset narkotika jenis shabu dengan berat bruto total ± 3,34 gram, serta alat isap (bong) dan barang-barang terkait lainnya disaksikan Kepala Desa Kapoiala Baru Abd. Majid.

Untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat, petugas akan melakukan riksa urine dan darah terhadap terlapor serta memeriksa para saksi-saksi terkait kasus ini

M Ali Umpa diduga terlibat dalam peran sebagai pengedar dan pengguna narkotika, tindakan yang melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Laporan : Febri

admin

Recent Posts

Bangunan Kantor Dispora Konawe Rusak Parah, Jahiuddin Usulkan Rehab Total

‎Muarasultra.com, KONAWE – Kondisi Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Konawe saat ini memprihatinkan…

2 jam ago

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hidayana ‎

Muarasultra.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),…

15 jam ago

Korban Penganiayaan Kecewa atas Tuntutan JPU Kejari Bombana, Bakal Lakukan Pengaduan di Kejati

Muarasultra.com, Kendari – Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penganiayaan yang…

16 jam ago

‎Tulis Berita Soal Prahara Rumah Tangga Walikota Kendari, Fadli Aksar Diteror di Medsos

Muarasultra.com, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara…

18 jam ago

Bukan Karena Kopdes, Gerai Indomaret Tutup Karena Protes Karyawan Atas Jam Kerja ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Sejumlah minimarket di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara kompak menutup gerai. ‎…

20 jam ago

Penuh Haru dan Bahagia, SMPN 1 Abuki Lepas Seluruh Siswa Kelas IX dengan Water Party

Muarasultra.com, KONAWE – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Abuki dengan Akreditasi Paripurna (A) menggelar…

22 jam ago