Tersangka HH dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Sultra di rumah tahanan kejaksaan cabang Jakarta Selatan.
Muarasultra.com, KENDARI – Kasus korupsi tambang di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara kembali memakan korban.
Setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 4 tersangka, terbaru Kejati Sultra menetapkan HH sebagai tersangka ke 5 dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar.
HH diketahui merupakan Haliem Huntoro, bos atau direktur utama PT Kurnia Mining Resources (KMR) yang juga memiliki saham di PT Pandu Citra Mulia (PCM).
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Iwan Catur Karyawan, dalam keterangan resminya menerangkan HH sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Dan tepat pukul 23.00 wita, penyidik Kejati Sultra resmi menetapkan HH sebagai tersangka.
“Sebelum penyidik menetapkan HH sebagai tersangka, kami juga disini sudah melakukan ekspose di hadapan pimpinan. Dalam kasus ini kami memiliki lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan HH sebagai tersangka,” ujar Iwan pada Jum’at (9/5/2025).
Adapun peran tersangka HH, PT AMIN sebagai salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berlokasi di Desa Patikala Kec Tolala, Kab Kolaka Utara.
Pada tahun 2023 PT AMIN memperoleh Kuota Produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan Kuota Penjualan sebesar 500.004 MT Pada sekitar bulan Juni 2023, tersangka ES selaku direktur PT Baula Petra Buana (BPB) menemui tersangka HH (Direktur PT KMR) membahas kerjasama penggunaan pelabuhan jetty PT. KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari Wilayah IUP PT PCM dengan menggunakan dokumen- dokumen milik PT AMIN.
Tsk HH mengetahui bahwa perbuatan tsk ES dalam melakukan penambangan dan penjualan ore nikel yang berasal dari bekas wilayah IUP PT PCM dan dilakukan dengan persetujuan HH.
“Bisa kita simpulkan HH menyetujui perbuatan ES,” Jelas Iwan.
Haliem Huntoro atau HH menerima royalty dari setiap penjualan ore nikel yang dilakukan oleh tsk ES. HH juga menerima tarif sewa ore nikel yang menggunakan jetty PT KMR milik tersangka.
Tersangka HH juga mengetahui penggunaan dokumen PT AMIN dalam setiap pengangkutan dan penjualan ore nikel dari eks WIUP PT PCM dan mengetahui perjanjian kerjasama penggunaan jetty PT KMR.
“Tersangka HH mengakui hal ini, bahwa semua fakta yang disampaikan penyidik tidak bisa dibantah,” ungkap Iwan.
Tersangka HH dilakukan penahanan di rumah tahanan cabang kejaksaan di Jakarta Selatan (Jaksel). Total ada dua tsk yang ditahan di Jakarta.
“Kedua Tsk secepatnya kita lakukan pemindahan di kendari untuk mempermudah penangan perkara ini,” tutup Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Iwan Catur Karyawan.
Sebelumnya Kejati Sultra telah menetapkan empat tersangka dalam pusaran kasus korupsi tambang di Kolaka Utara, mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN), Moch Machrusy – Kuasa Direktur PT AMIN, MLY, – Direktur PT Baula Petra Buana (BPB), ES, dan – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka, Supriyadi
Para Tersangka disangka melanggar:
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE — Kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten…
Muarasultra.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu…
Muarasultra.com, KONAWE – PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup…
Muarasultra.com, Konawe - Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd.,MM mengikuti kegiatan retret yang…
Muarasultra.com, KONAWE – Nasib seorang oknum kepala bidang (kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe…
Muarasultra.com, Konawe Utara - Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Konawe Utara kian memprihatinkan. Nyaris semua…