Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar.
Muarasultra.com, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor PT BSJ yang berlokasi di APL Tower, Central Park, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kantor PT BSJ menjadi salah satu dari enam lokasi di Jakarta yang menjadi sasaran penggeledahan penyidik.
Kasus ini turut menjadi sorotan lantaran sejumlah perusahaan tambang nikel yang tengah diselidiki diduga memiliki keterkaitan dengan Arif Kurniawan, sosok pengusaha yang dikenal dengan julukan Raja Nikel Indonesia.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan terhadap enam lokasi tersebut telah dilakukan sejak Kamis (5/11/2026), dengan melibatkan tim digital forensik.
”Pada hari Kamis kemarin, tanggal 5 November 2026, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta, terhadap enam lokasi, bersama dengan tim digital forensik,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, dokumen, serta perangkat elektronik.
Saiful menyebutkan, uang tunai ditemukan di dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama, penyidik menyita uang sebesar Rp11,2 miliar, sedangkan di lokasi kedua ditemukan uang senilai Rp595 juta.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya telepon genggam, laptop, dan perangkat CCTV.
”Dari penggeledahan yang dilakukan, telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang. Dari dua tempat ada sejumlah uang, tempat pertama Rp11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp595 juta. Serta beberapa penyitaan terkait dengan barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV,” jelasnya.
Saiful menerangkan, dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola pertambangan dalam kurun waktu 2013 hingga 2025.
Adapun enam perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang masuk dalam penyelidikan Kejagung masing-masing PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.
Menurut Saiful, aktivitas pertambangan sejumlah perusahaan tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang bernama Arif Kurniawan yang disebut sebagai pemilik manfaat atau *beneficial owner*.
Temuan BPK: Aktivitas Tambang PT BSJ di Kawasan Hutan dan Luar PPKH
Sorotan terhadap PT BSJ juga memiliki catatan tersendiri. Dalam pemeriksaan pada 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan lindung dan di luar area Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 225,96 hektare pada wilayah IUP berstatus Clean and Clear (CnC).
Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan BPK terhadap kegiatan pertambangan PT BSJ dan PT TMS.
Dalam uraian pemeriksaan terhadap PT BSJ, BPK mencatat perusahaan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 485 Tahun 2014 tentang persetujuan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi.
Izin tersebut berlaku selama 20 tahun dengan lokasi kegiatan penambangan di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
BPK juga mencatat bahwa pada 2023, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT BSJ telah disetujui dengan target produksi dan penjualan domestik sebesar 1.510.500 ton.
Selain itu, PT BSJ tercatat memiliki Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Nomor SK.3830/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/4/2022 tertanggal 26 April 2022.
Temuan mengenai aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung dan di luar area PPKH tersebut menjadi catatan penting dalam melihat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengelolaan pertambangan dan penggunaan kawasan hutan.
Arif Kurniawan Komisaris Utama PT BSJ
Berdasarkan data mineral one data information atau Modi diketahui Arif Kurniawan menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan ini. Selain Arif nama Liu Edi Amas dan Johnson Yaptonaga juga tercatat sebagai Komisaris. Sedangkam direktur utama dijabat Dani Parjaman dan Jamaluddin Hasim.
Pemilik saham perusahaan Bumi Sentosa Jaya terbagi dua. 70 persen merupakan milik PT Sumber Mas Mineral. 30 Persen merupakan milik PT Hamparan Investama Sukses.
PT BSJ sendiri memiliki luas operasi produksi 1030.000 hektare di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengecam lambannya penanganan dugaan pelanggaran…
Muarasultra.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta terkait penyidikan kasus…
Muarasultra.com, LAMPUNG – Antusiasme menyambut Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XV 2027 mulai terlihat. Sebanyak…
Muarasultra.com, KONAWE – Dalam upaya mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan kedekatan antara Polri dan masyarakat, Kapolres…
Muarasultra.com, KENDARI – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam aktivitas pertambangan mineral…
Muarasultra.com, KENDARI — Konsorsium Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (KMPH Sultra) kembali mempertegas langkah pengawalan…