Berita

Korupsi Tambang PT AMIN, Kejati Sultra Tetapkan Inspektur Tambang Provinsi Sebagai Tersangka ke 9

Muarasultra.com, KENDARI – Penyidik Pidsus Kejati Sultra telah menetapkan tersangka ke 8 dan ke 9 dalam perkara TPK penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengakut ore nikel yang menggunakan dokumen Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) melalui terminal khusus (Jety) PT Kurnia Mining Resources (KMR) inisial RM selaku pihak swasta perantara pengurusan RKAB PT. AMIN inisial AT selaku Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI.

Peran tersangka RM dan AT adalah sebagai berikut; Tersangka RM adalah orang yang diminta oleh tersangka MM alias Moch Machrusy (Direktur PT AMIN) untuk melakukan pengurusan dokumen RKAB tahun 2023 PT. AMIN.

Sedangkan tersangka AT adalah inspektur tambang yang ditugaskan di Propinsi Sultra. Untuk pengurusan RKAB PT. AMIN tahun 2023.

Tersangka RM menerima uang dari tersangka MM sejumlah miliaran rupiah untuk didistribusikan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pengurusan RKAB salah satunya kepada tersangka AT.

Tersangka AT, pada tahun 2022 yang ditugaskan sebagai salah satu anggota tim pembinaan dan pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM telah menerima permintaan dari tersangka RM untuk membuatkan dokumen RKAB PT. AMIN tahun 2023 yang berisi seolah-olah PT. AMIN pada tahun 2022 melakukan kegiatan penambangan.

Dokumen yang tidak benar tersebut kemudian disetujui oleh Kementerian ESDM RI yang selanjutnya dokumen Kuota RKAB PT. AMIN tahun 2023 tersebut dijual oleh tersangka MM selaku pihak PT. AMIN kepada para trader seharga USD 5 – 6.

Atas pembuatan dokumen RKAB yang tidak benar tersangka AT menerima beberapa kali sejumlah uang senilai ratusan juta dari tersangka RM baik secara tunai maupun melalui transfer.

Dokumen RKAB PT. AMIN kemudian digunakan untuk mengangkut ore nikel yangdiduga berasal dari eks Wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang sudah tidak aktif atau mati dengan menggunakan pelabuhan jetty PT. KMR.

Dengan total penjualan ore nikel yang ditambang dari eks wilayah IUP PT PCM yang dijual menggunakan kuota RKAB PT. AMIN sejumlah lebih kurang 480 ribu ton- Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebagaimana perhitungan Auditor BPKP Perwakilan propinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 233 Milyar.

Dengan demikian hingga saat ini Penyidik telah menetapkan total 9 sembilan orang tersangka dalam perkara ini yakni inisial : tersangka ES dan Haliem Hoentoro (pihak PT. PCM), tersangka Moch Machrusy, MLY, PD (pihak PT. AMIN), tersangka RM dan HP (perantara PT. AM), tersangka AT (Binwas Kementerian ESDM) dan tersangka Supriyadi (KepalaKSOP Kolaka).

Para Tersangka disangka melanggar :Untuk tersangka RM :Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidanaUntuk tersangka AT :Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf a, Jo Pasal 12 huruf b, Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

7 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

7 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

9 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

13 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

14 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

16 jam ago