Para tersangka kasus korupsi tambang PT AMIN di Kolaka Utara.
Muarasultra.com, KENDARI – Penyidik Pidsus Kejati Sultra telah menetapkan tersangka ke 8 dan ke 9 dalam perkara TPK penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengakut ore nikel yang menggunakan dokumen Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN) melalui terminal khusus (Jety) PT Kurnia Mining Resources (KMR) inisial RM selaku pihak swasta perantara pengurusan RKAB PT. AMIN inisial AT selaku Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI.
Peran tersangka RM dan AT adalah sebagai berikut; Tersangka RM adalah orang yang diminta oleh tersangka MM alias Moch Machrusy (Direktur PT AMIN) untuk melakukan pengurusan dokumen RKAB tahun 2023 PT. AMIN.
Sedangkan tersangka AT adalah inspektur tambang yang ditugaskan di Propinsi Sultra. Untuk pengurusan RKAB PT. AMIN tahun 2023.
Tersangka RM menerima uang dari tersangka MM sejumlah miliaran rupiah untuk didistribusikan kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam pengurusan RKAB salah satunya kepada tersangka AT.
Tersangka AT, pada tahun 2022 yang ditugaskan sebagai salah satu anggota tim pembinaan dan pengawasan (Binwas) Kementerian ESDM telah menerima permintaan dari tersangka RM untuk membuatkan dokumen RKAB PT. AMIN tahun 2023 yang berisi seolah-olah PT. AMIN pada tahun 2022 melakukan kegiatan penambangan.
Dokumen yang tidak benar tersebut kemudian disetujui oleh Kementerian ESDM RI yang selanjutnya dokumen Kuota RKAB PT. AMIN tahun 2023 tersebut dijual oleh tersangka MM selaku pihak PT. AMIN kepada para trader seharga USD 5 – 6.
Atas pembuatan dokumen RKAB yang tidak benar tersangka AT menerima beberapa kali sejumlah uang senilai ratusan juta dari tersangka RM baik secara tunai maupun melalui transfer.
Dokumen RKAB PT. AMIN kemudian digunakan untuk mengangkut ore nikel yangdiduga berasal dari eks Wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang sudah tidak aktif atau mati dengan menggunakan pelabuhan jetty PT. KMR.
Dengan total penjualan ore nikel yang ditambang dari eks wilayah IUP PT PCM yang dijual menggunakan kuota RKAB PT. AMIN sejumlah lebih kurang 480 ribu ton- Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebagaimana perhitungan Auditor BPKP Perwakilan propinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 233 Milyar.
Dengan demikian hingga saat ini Penyidik telah menetapkan total 9 sembilan orang tersangka dalam perkara ini yakni inisial : tersangka ES dan Haliem Hoentoro (pihak PT. PCM), tersangka Moch Machrusy, MLY, PD (pihak PT. AMIN), tersangka RM dan HP (perantara PT. AM), tersangka AT (Binwas Kementerian ESDM) dan tersangka Supriyadi (KepalaKSOP Kolaka).
Para Tersangka disangka melanggar :Untuk tersangka RM :Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 5, Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidanaUntuk tersangka AT :Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf a, Jo Pasal 12 huruf b, Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu…
Muarasultra.com, KONAWE – PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup…
Muarasultra.com, Konawe - Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd.,MM mengikuti kegiatan retret yang…
Muarasultra.com, KONAWE – Nasib seorang oknum kepala bidang (kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe…
Muarasultra.com, Konawe Utara - Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Konawe Utara kian memprihatinkan. Nyaris semua…
Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Rully Handayani, S.H., M.Kn., memimpin jalannya rapat…