Muarasultra.com, UNAAHA – Menjaga kesaktian dokumen pertanahan bukan sekadar soal cetak kertas, melainkan soal validitas di baliknya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe kembali menggelar prosesi pengambilan sumpah bagi warga yang memohon penggantian sertipikat akibat hilang.
Langkah ini diambil sebagai filter krusial untuk memastikan bahwa setiap keterangan yang disampaikan pemohon memiliki dasar kebenaran yang kuat secara hukum.
Bertempat di Ruang Pelayanan, kegiatan ini disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran beserta jajaran terkait.
Prosesi ini menjadi pengingat bahwa di balik lembar sertipikat, ada tanggung jawab yuridis yang besar.
Dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, BPN Konawe memastikan bahwa setiap prosedur yang dilalui masyarakat bermuara pada satu tujuan: memberikan kepastian hukum yang tak tergoyahkan serta pelayanan yang profesional dan berintegritas.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE – Upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan terus dilakukan melalui program revitalisasi…
Muarasultra.com, Kendari - Persoalan HIV/AIDS di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki fase yang membutuhkan perhatian serius.…
Marasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam…
Muarasultra.com, KONAWE - Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai…
Muarasultra.com, KONAWE – Aliansi Masyarakat Peduli Gizi (AMPG) Kabupaten Konawe kembali membeberkan bukti krusial berupa…
Muarasultra.com, Kendari - Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menyoroti dugaan adanya anggota Dewan…