Berita

Komisaris PT LAM Tan Lie Pin Diduga Terlibat Korupsi Blok Mandiodo, Kejati Lakukan Pemeriksaan

Muarasultra.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak segera memproses hukum Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM). Komisaris yang diketahui bernama Tan Lie Pin itu diduga terlibat dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Desakan ini muncul dari sekelompok pemuda yang mengatasnamakan diri sebagai Garda Muda Anoa Sultra. Mereka menduga, Tan Lie Pin memiliki keterlibatan dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun.

Firmansyah, selaku anggota Garda Muda Anoa Sultra, menegaskan ada 13 tersangka dalam kasus korupsi PT Antam di Blok Mandiodo, Konut. Dari 13 tersangka, 3 diantaranya berasal dari PT LAM, yakni pemilik PT LAM (Windu), Direktur PT LAM (Ofan Sofian) dan pelaksana lapangan PT LAM (Glenn Ario Sudarto).

Hanya saja, Firmansyah menyayangkan langkah Kejati Sultra yang tidak memproses hukum Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin. Padahal, fakta persidangan membuktikan bahwa Tan Lie Pin diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.

Garda Muda Anoa Sultra.

“Berdasarkan fakta persidangan, Tan Lie Pin memerintahkan dua office boy PT LAM membuka rekening untuk menampung dan menyamarkan aliran dana hasil transaksi penjualan nikel illegal yang mencapai Rp135,8 miliar,” ucapnya, Selasa (15/4).

Fakta lainnya, lanjut Firmansyah, Tan Lie Pin, juga memerintahkan penarikan dana hasil penjualan secara berkala, serta menggunakan dana untuk membeli saham PT LAM melalui salah satu perusahaan tambang yang lain.

“Itu semua telah terbukti dalam fakta persidangan kasus korupsi PT Antam, beberapa waktu lalu,” paparnya.

Kata Firmansyah, yang dilakukan Tan Lie Pin telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menanggapi itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulta, Dody, WA menerangkan bahwa penyidik Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan dan telaah akhir terhadap Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin.

Hanya saja, status yang bersangkutan masih sebagai saksi. Dody juga masih menunggu hasil akhir dari penyidik yang menangani kasus korupsi di Blok Mandiodo itu.

“Untuk Tan Lie Pin ini, tim penyidik Kejati Sultra telah selesai melakukan telaah akhir. Untuk selanjutnya, tim penyidik akan melakukan tindakan hukum untuk memproses lebih lanjut yang bersangkutan,” pungkasnya.

Hingga berita ini terbit awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Tan Lie Pin dan PT LAM.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Dikbud Konawe Gelar Bimtek Pengembangan Konten Digital bagi Tutor PKBM

Muarasultra.com, KONAWE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga…

13 menit ago

Wajah Baru SDN 1 Sendang Mulyasari, Revitalisasi Hadirkan Ruang Belajar yang Lebih Representatif

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan terus dilakukan melalui program revitalisasi…

2 jam ago

Sultra Darurat AIDS, 280 Kasus Didominasi Homoseksual

Muarasultra.com, Kendari - Persoalan HIV/AIDS di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki fase yang membutuhkan perhatian serius.…

4 jam ago

Kejagung Sita Rp401,65 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Nikel PT CNI di Kolaka

Marasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam…

5 jam ago

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Muarasultra.com, KONAWE - Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai…

21 jam ago

AMPG Konawe Ungkap Bukti Digital Dugaan Rekayasa Nota di SPPG Arombu, Kejari Didesak Percepat Penyidikan

Muarasultra.com, KONAWE – Aliansi Masyarakat Peduli Gizi (AMPG) Kabupaten Konawe kembali membeberkan bukti krusial berupa…

24 jam ago