Berita

Komisaris PT LAM Tan Lie Pin Diduga Terlibat Korupsi Blok Mandiodo, Kejati Lakukan Pemeriksaan

Muarasultra.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak segera memproses hukum Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM). Komisaris yang diketahui bernama Tan Lie Pin itu diduga terlibat dalam kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Desakan ini muncul dari sekelompok pemuda yang mengatasnamakan diri sebagai Garda Muda Anoa Sultra. Mereka menduga, Tan Lie Pin memiliki keterlibatan dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun.

Firmansyah, selaku anggota Garda Muda Anoa Sultra, menegaskan ada 13 tersangka dalam kasus korupsi PT Antam di Blok Mandiodo, Konut. Dari 13 tersangka, 3 diantaranya berasal dari PT LAM, yakni pemilik PT LAM (Windu), Direktur PT LAM (Ofan Sofian) dan pelaksana lapangan PT LAM (Glenn Ario Sudarto).

Hanya saja, Firmansyah menyayangkan langkah Kejati Sultra yang tidak memproses hukum Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin. Padahal, fakta persidangan membuktikan bahwa Tan Lie Pin diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.

Garda Muda Anoa Sultra.

“Berdasarkan fakta persidangan, Tan Lie Pin memerintahkan dua office boy PT LAM membuka rekening untuk menampung dan menyamarkan aliran dana hasil transaksi penjualan nikel illegal yang mencapai Rp135,8 miliar,” ucapnya, Selasa (15/4).

Fakta lainnya, lanjut Firmansyah, Tan Lie Pin, juga memerintahkan penarikan dana hasil penjualan secara berkala, serta menggunakan dana untuk membeli saham PT LAM melalui salah satu perusahaan tambang yang lain.

“Itu semua telah terbukti dalam fakta persidangan kasus korupsi PT Antam, beberapa waktu lalu,” paparnya.

Kata Firmansyah, yang dilakukan Tan Lie Pin telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menanggapi itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulta, Dody, WA menerangkan bahwa penyidik Kejati Sultra telah melakukan pemeriksaan dan telaah akhir terhadap Komisaris PT LAM, Tan Lie Pin.

Hanya saja, status yang bersangkutan masih sebagai saksi. Dody juga masih menunggu hasil akhir dari penyidik yang menangani kasus korupsi di Blok Mandiodo itu.

“Untuk Tan Lie Pin ini, tim penyidik Kejati Sultra telah selesai melakukan telaah akhir. Untuk selanjutnya, tim penyidik akan melakukan tindakan hukum untuk memproses lebih lanjut yang bersangkutan,” pungkasnya.

Hingga berita ini terbit awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Tan Lie Pin dan PT LAM.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

25 menit ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

15 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

16 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

16 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

16 jam ago

Kantah Konawe Laksanakan Penandatanganan Kerja Sama Pengukuran dan Pemetaan Digital Bersama PT. Suryo Planindo

Marasultra.com, KONAWE — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan…

16 jam ago