Muarasultra.com, KENDARI – PT. Virtu Dragon Nickel Industri (VDNi) kembali menjadi sorotan tajam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pelanggaran berulang di Kawasan Berikat.
Setelah sebelumnya terendus memuat limbah kabel tanpa dokumen resmi, kini perusahaan tersebut diduga menyelundupkan limbah ban bekas melalui jalur laut, mengabaikan regulasi dan pengawasan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, dengan nada tegas mengungkapkan kekecewaannya kepada media pada Jumat (13/6).
“Ini sudah keterlaluan. PT. VDNi seolah menantang otoritas KPPBC. Mereka sudah diperingatkan untuk menghentikan aktivitas ilegal, tapi tetap bandel,” ujar pria yang akrab disapa Egis ini.
Menurut Hendro, pengeluaran limbah ban bekas tanpa dokumen resmi seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB) telah berlangsung selama empat hari.
“Informasi dari lapangan menyebutkan, selain limbah kabel yang dimuat lewat jalur darat, limbah ban bekas ini sengaja dikirim via laut untuk mengelabui pengawasan,” bebernya.
Ironisnya, aktivitas ini terjadi tak lama setelah KPPBC Kendari menghentikan pemuatan limbah kabel yang juga melanggar aturan. Ampuh Sultra menilai, sikap PT. VDNi yang terus mengulangi pelanggaran menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan melecehkan fungsi pengawasan KPPBC.
“Kami curiga ada konspirasi terselubung antara PT. VDNi dan oknum di KPPBC jika ini dibiarkan berlarut,” tegas Hendro.
Ampuh Sultra mendesak KPPBC Kendari untuk bertindak tegas dengan membekukan status dan izin Kawasan Berikat PT. VDNi.
“Sanksi peringatan sudah tidak relevan. Pelanggaran ini berulang kali terjadi. KPPBC harus menunjukkan otoritasnya sesuai aturan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. VDNi maupun KPPBC Kendari terkait tudingan ini.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rumah Tahanan…
Muarasultra.com, KONAWE – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…
Muarasultra.com, KENDARI – Narapidana korupsi pertambangan, Supriadi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah tegas diambil Kakanwil…
Muarasultra.com, KENDARI – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Molawe membuka layanan aduan 24…
Muarasultra.com, KONAWE – Di tengah dorongan kuat pemerintah pusat untuk melakukan efisiensi anggaran melalui Instruksi…