Berita

Kolaborasi Bea Cukai Kendari dan PT VDNI Dalam Permainan Limbah Besi dan Ban Bekas

Muarasultra.com, KENDARI – PT. Virtu Dragon Nickel Industri (VDNi) kembali menjadi sorotan tajam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pelanggaran berulang di Kawasan Berikat.

Setelah sebelumnya terendus memuat limbah kabel tanpa dokumen resmi, kini perusahaan tersebut diduga menyelundupkan limbah ban bekas melalui jalur laut, mengabaikan regulasi dan pengawasan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, dengan nada tegas mengungkapkan kekecewaannya kepada media pada Jumat (13/6).

“Ini sudah keterlaluan. PT. VDNi seolah menantang otoritas KPPBC. Mereka sudah diperingatkan untuk menghentikan aktivitas ilegal, tapi tetap bandel,” ujar pria yang akrab disapa Egis ini.

Menurut Hendro, pengeluaran limbah ban bekas tanpa dokumen resmi seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Tempat Penimbunan Berikat (SPPB-TPB) telah berlangsung selama empat hari.

“Informasi dari lapangan menyebutkan, selain limbah kabel yang dimuat lewat jalur darat, limbah ban bekas ini sengaja dikirim via laut untuk mengelabui pengawasan,” bebernya.

Ironisnya, aktivitas ini terjadi tak lama setelah KPPBC Kendari menghentikan pemuatan limbah kabel yang juga melanggar aturan. Ampuh Sultra menilai, sikap PT. VDNi yang terus mengulangi pelanggaran menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan melecehkan fungsi pengawasan KPPBC.

“Kami curiga ada konspirasi terselubung antara PT. VDNi dan oknum di KPPBC jika ini dibiarkan berlarut,” tegas Hendro.

Ampuh Sultra mendesak KPPBC Kendari untuk bertindak tegas dengan membekukan status dan izin Kawasan Berikat PT. VDNi.

“Sanksi peringatan sudah tidak relevan. Pelanggaran ini berulang kali terjadi. KPPBC harus menunjukkan otoritasnya sesuai aturan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. VDNi maupun KPPBC Kendari terkait tudingan ini.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Kejari Konawe Limpahkan Kasus Penganiayaan Pelinawati ke Pengadilan, Mediasi RJ Gagal

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe untuk menyelesaikan perkara pidana di luar persidangan…

6 jam ago

Tingkatkan Kesiapan Kerja Generasi Muda, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Sukses Fasilitasi Program PKL SMK Terpadu Al Anshar ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan agenda pelepasan dan penarikan kembali…

21 jam ago

Optimalkan Reforma Agraria, Kanwil ATR/BPN Sultra Gelar Monev dan Diskusi Target Akses di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe

Muarasultra.com, KONAWE – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang…

22 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Laksanakan Pengambilan Sumpah Penerbitan Sertipikat Pengganti atas Nama Heriyani Muslimin

Muarasultra.com, KONAWE — Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait permohonan…

22 jam ago

Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Dukung Fasilitasi Sidang Lapangan Perkara PTUN di Kecamatan Asinua ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Seksi Survei dan Pemetaan Kantor…

22 jam ago

Kantah Konawe Laksanakan Penandatanganan Kerja Sama Pengukuran dan Pemetaan Digital Bersama PT. Suryo Planindo

Marasultra.com, KONAWE — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan…

22 jam ago