Berita

KKP Hentikan Sementara Tiga Lokasi Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin di Sultra

Muarasultra.com, KENDARI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di tiga lokasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penghentian sementara dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) pada Senin, (17/11) terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut.

PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) Lokasi berada di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, Kab Konawe Selatan seluas 3,7 hektar

PT Galangan Bahari Utama (GBU) alamat Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, seluas 0,7 hektar, yang berada di Konawe Selatan.

Keduanya melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa dilengkapi dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Sedangkan, penghentian sementara satu lokasi lainnya dilakukan pada Rabu (19/11) di Konawe Utara terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut oleh PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) seluas 5,9 hektar, yang melakukan juga pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL disertai pelanggaran izin reklamasi.

“Pemanfaatan ruang laut di ketiga lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus PWP3K bahwa ketiganya melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” kata Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP saat terjun langsung memimpin penghentian sementara di lokasi PT. DMS.

Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa selain hasil pengawasan mandiri, upaya pengawasan yang ditindaklanjuti dengan penghentian sementara juga merupakan respon atas pengaduan masyarakat terhadap KKP mengenai adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tak berizin.

“Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” ungkap Ipunk.

Ipunk menambahkan, tindakan yang diambil pihaknya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan tindakan lain oleh Polsus PWP3K berupa penghentian sementara kegiatan.

Ia juga menjelaskan setiap usaha pemanfaatan ruang laut harus memiliki PKKPRL dan untuk reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal telah memiliki perizinan keduanya, kegiatannya pun harus mematuhi terhadap ketentuan yang terdapat dalam perizinan termasuk kesesuaian luasan area usaha.

“Terhadap pelanggaran ketiga perusahaan tersebut, jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ipunk.

Laporan : Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Dua Periode Pimpin Lamoen, Arlin Saranani Kembali Maju dengan Moto “Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Bukti”

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…

3 jam ago

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Pondidaha Ajak Warga Cegah Narkoba dan Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…

4 jam ago

Proyek Penanggunglangan Banjir di Wonggeduku Gunakan Material Batu dari Kecamatan Sawa

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…

5 jam ago

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

22 jam ago

Mantan Sekda Asrun Lio Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum Pemprov Sultra

Muarasultra.com, KENDARI - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai…

24 jam ago

Mahasiswa Sultra di Jakarta Desak IUP PT KPI Dicabut, Pimpinan PT ASKON Diminta Diproses Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)…

1 hari ago