Berita

Kejari Konawe Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Keramba Beton Pulau Saponda, Dua Orang Jadi Tersangka

Muarasultra.com, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan keramba beton berbasis nelayan di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu, 19 November 2025.

Dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, SH menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial LA selaku pelaksana pekerjaan, dan BI selaku pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021.

Proyek pembangunan keramba beton tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.492.127.000 dengan masa pekerjaan 90 hari kalender, mulai 17 September hingga 15 Desember 2021. Namun hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak diselesaikan dan ditemukan tidak sesuai spesifikasi.

Salah satu temuan penyimpangan yakni penggunaan metode pemasangan tiang yang tidak sesuai perencanaan. Seharusnya, pekerjaan menggunakan teknologi hydraulic hammer dengan kapal ponton, namun pada praktiknya para tersangka menggunakan alat manual berbasis tumbukan, sehingga konstruksi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Fachrizal menyebutkan bahwa perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 26 saksi dan sejumlah ahli, serta mengumpulkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” jelas Fachrizal.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Konawe menahan tersangka LA selama 20 hari terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025 di Rutan Kendari, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.3.14/Fd.2/11/2025.

Sementara itu, tersangka BI tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan berada di luar kota. Penyidik akan melayangkan panggilan berikutnya, dan apabila yang bersangkutan tidak kooperatif, tindakan hukum tegas akan diambil sesuai prosedur.

Dua pasal utama yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Kajari Konawe.

Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Diketahui, kasus ini sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 26 Juni 2025. Proyek senilai Rp2,49 miliar tersebut dilaksanakan oleh CV Tikrar Ilham Jaya sebagai bagian dari program Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara.

Laporan: Febri Nurhuda

 

admin

Recent Posts

Dua Periode Pimpin Lamoen, Arlin Saranani Kembali Maju dengan Moto “Mengabdi dengan Hati, Membangun dengan Bukti”

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Memasuki kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen tahun 2026, sosok…

2 jam ago

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Pondidaha Ajak Warga Cegah Narkoba dan Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Muarasultra.com, KONAWE – Kapolsek Pondidaha, Iptu Amar Asran, S.H., mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap keamanan…

3 jam ago

Proyek Penanggunglangan Banjir di Wonggeduku Gunakan Material Batu dari Kecamatan Sawa

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek penanggunglangan banjir sungai Konaweeha milik PJSA di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku,…

4 jam ago

Kejati Sultra Tetapkan Eks Sekda dan Bendahara Jadi Tersangka, Siapa Menyusul?

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan…

21 jam ago

Mantan Sekda Asrun Lio Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum Pemprov Sultra

Muarasultra.com, KENDARI - Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai…

23 jam ago

Mahasiswa Sultra di Jakarta Desak IUP PT KPI Dicabut, Pimpinan PT ASKON Diminta Diproses Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra)-Jakarta mendesak pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)…

1 hari ago