Berita

Eks Kepala Sekolah Konawe Kawal Proses Pembatalan SK Pelantikan di BKN Pusat, Data NSPK Pejabat Dilantik Terancam Kena Blokir

Muarasultra.com, JAKARTA – Perwakilan eks Kepala Sekolah Kabupaten Konawe, Simbo, turut mengikuti langkah tim kuasa hukum dalam melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait mengenai surat Bupati Konawe yang telah masuk di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat pada 5 Maret 2026.

Surat tersebut berisi usulan pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat yang dilaksanakan pada 20 Februari 2026 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mataiwoi, Kabupaten Konawe.

Informasi tersebut disampaikan oleh PIC Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN Pusat saat proses koordinasi dilakukan.

Dalam upaya mengawal proses tersebut, perwakilan eks kepala sekolah turut membantu tim kuasa hukum dengan menyampaikan tembusan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia di Jakarta pada 11 Maret 2026.

Simbo mengatakan, keterlibatan perwakilan eks kepala sekolah dalam proses koordinasi tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe yang merasa dirugikan atas pelantikan yang digelar pada 20 Februari 2026 lalu.

“Langkah ini kami lakukan tidak lepas dari semangat para eks kepala sekolah maupun ASN Konawe yang merasa ada ketidakadilan dalam pelantikan tersebut. Kami menilai proses pelantikan di TPA Mataiwoi terindikasi cacat hukum,” ujar Simbo.

Ia juga menilai instansi terkait di daerah, khususnya BKPSDM Kabupaten Konawe, seharusnya bersikap terbuka kepada publik mengenai keberadaan surat Bupati Konawe yang telah masuk di BKN Pusat terkait pembatalan SK pelantikan tersebut.

Menurutnya, transparansi sangat penting karena persoalan ini berpotensi berdampak langsung terhadap karier para ASN yang telah dilantik.

“Berdasarkan penjelasan dari PIC Wasdal BKN Pusat saat kami melakukan koordinasi bersama tim kuasa hukum, apabila SK pelantikan tersebut tidak dibatalkan, maka ada kemungkinan data NSPK pejabat yang telah dilantik akan diblokir oleh BKN Pusat,” jelasnya.

Simbo menambahkan, jika hal tersebut terjadi, maka dampaknya akan merugikan para ASN yang bersangkutan, khususnya dalam proses administrasi dan pengembangan karier kepegawaian mereka ke depan.

Laporan: Redaksi

 

admin

Recent Posts

Senggol Ridwan Bae di Tiktok, Kadis Pariwisata Sultra Nyaris Diamuk Massa Dikantornya

Muarasultra.com, KENDARI - Kadis Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd, MM., nyaris…

2 jam ago

Polres Konawe Utara Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Gelorakan Semangat Pelayanan Masyarakat

Muarasultra.com, Konawe Utara — Kepolisian Resor (Polres) Konawe utara gelar upacara bendera dalam rangka memperingati…

4 jam ago

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polres Konawe Kobarkan Semangat Persatuan dan Nasionalisme

Muarasultra.com, KONAWE – Polres Konawe menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 di…

4 jam ago

Kementerian ATR/BPN Sertipikasi Lebih dari 50 Ribu Tanah Wakaf dalam Periode Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Muarasultra.com, Jakarta - Tanah wakaf yang umumnya digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta kegiatan sosial…

6 jam ago

Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Melalui ILASPP

Muarasultra.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan perluasan pendaftaran tanah…

6 jam ago

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Muarasultra.com, Jakarta - Pemulihan hak masyarakat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria yang diatur…

6 jam ago