Berita

Ketua PC PMII Konawe Bongkar Fakta Aliran Dana Rp1,6 Miliar ke Ketua dan Anggota KPU Konawe Utara dalam Sidang Kode Etik

Muarasultra.com, KENDARI – Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Konawe memaparkan fakta krusial dalam persidangan kode etik penyelenggara pemilu terhadap Ketua dan anggota KPU Kabupaten Konawe Utara terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp1,6 miliar.

Dalam keterangannya sebagai saksi fakta, Ketua PC PMII Kabupaten Konawe mengungkapkan adanya komunikasi langsung dengan eks Sekretaris KPU Konawe Utara, yang menerangkan bahwa dirinya telah membagikan sejumlah uang kepada Ketua dan anggota KPU Konawe Utara secara bertahap, dengan nominal Rp50 juta, Rp30 juta, dan Rp20 juta.

Lebih lanjut, eks Sekretaris KPU Konawe Utara juga menyerahkan bukti transfer kepada Ketua PC PMII Kabupaten Konawe yang menunjukkan adanya aliran dana langsung ke rekening Ketua dan jajaran anggota KPU Konawe Utara. Bukti tersebut kemudian dijadikan sebagai alat pendukung keterangan saksi dalam persidangan kode etik.

Ketua PC PMII Kabupaten Konawe menegaskan bahwa pengungkapan fakta ini bertujuan untuk membuka praktik penyalahgunaan anggaran yang sistematis dan terstruktur, yang tidak hanya melanggar kode etik penyelenggara pemilu, tetapi juga berpotensi kuat sebagai tindak pidana korupsi.

“Pengakuan eks Sekretaris KPU Konawe Utara yang disertai bukti transfer ini menunjukkan bahwa praktik pembagian uang dilakukan secara sadar, terencana, dan melibatkan langsung pimpinan serta anggota KPU. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan demokrasi,” tegasnya.

PC PMII Kabupaten Konawe mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemberhentian tetap terhadap Ketua dan anggota KPU Konawe Utara yang terbukti melanggar etik. Selain itu, PC PMII juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera menindaklanjuti temuan ini ke ranah pidana.

“Kasus ini tidak boleh berhenti di meja etik semata. Bukti transfer dan pengakuan harus menjadi dasar kuat bagi penegak hukum untuk memproses perkara ini secara pidana,” tambahnya.

PC PMII Kabupaten Konawe menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini secara serius, termasuk melakukan konsolidasi gerakan, advokasi publik, dan pelaporan berjenjang ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara serta Kejaksaan Agung RI, apabila Kejari Konawe dinilai tidak serius menangani perkara ini.

“Kami siap menggerakkan kekuatan moral dan intelektual mahasiswa demi memastikan kasus ini diusut tuntas,” tutup Harbiansyah.

Laporan : Redaksi

 

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

6 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

6 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

8 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

12 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

13 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

15 jam ago