Muarasultra.com, KENDARI – Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Konawe memaparkan fakta krusial dalam persidangan kode etik penyelenggara pemilu terhadap Ketua dan anggota KPU Kabupaten Konawe Utara terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp1,6 miliar.
Dalam keterangannya sebagai saksi fakta, Ketua PC PMII Kabupaten Konawe mengungkapkan adanya komunikasi langsung dengan eks Sekretaris KPU Konawe Utara, yang menerangkan bahwa dirinya telah membagikan sejumlah uang kepada Ketua dan anggota KPU Konawe Utara secara bertahap, dengan nominal Rp50 juta, Rp30 juta, dan Rp20 juta.
Lebih lanjut, eks Sekretaris KPU Konawe Utara juga menyerahkan bukti transfer kepada Ketua PC PMII Kabupaten Konawe yang menunjukkan adanya aliran dana langsung ke rekening Ketua dan jajaran anggota KPU Konawe Utara. Bukti tersebut kemudian dijadikan sebagai alat pendukung keterangan saksi dalam persidangan kode etik.
Ketua PC PMII Kabupaten Konawe menegaskan bahwa pengungkapan fakta ini bertujuan untuk membuka praktik penyalahgunaan anggaran yang sistematis dan terstruktur, yang tidak hanya melanggar kode etik penyelenggara pemilu, tetapi juga berpotensi kuat sebagai tindak pidana korupsi.
“Pengakuan eks Sekretaris KPU Konawe Utara yang disertai bukti transfer ini menunjukkan bahwa praktik pembagian uang dilakukan secara sadar, terencana, dan melibatkan langsung pimpinan serta anggota KPU. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik dan demokrasi,” tegasnya.
PC PMII Kabupaten Konawe mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemberhentian tetap terhadap Ketua dan anggota KPU Konawe Utara yang terbukti melanggar etik. Selain itu, PC PMII juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera menindaklanjuti temuan ini ke ranah pidana.
“Kasus ini tidak boleh berhenti di meja etik semata. Bukti transfer dan pengakuan harus menjadi dasar kuat bagi penegak hukum untuk memproses perkara ini secara pidana,” tambahnya.
PC PMII Kabupaten Konawe menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini secara serius, termasuk melakukan konsolidasi gerakan, advokasi publik, dan pelaporan berjenjang ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara serta Kejaksaan Agung RI, apabila Kejari Konawe dinilai tidak serius menangani perkara ini.
“Kami siap menggerakkan kekuatan moral dan intelektual mahasiswa demi memastikan kasus ini diusut tuntas,” tutup Harbiansyah.
Laporan : Redaksi
Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…
Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…
Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Puluhan siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di…
Muarasultra.com, KONAWE – Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan membutuhkan pengawasan yang konsisten serta…