Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

Kejati Sultra setor Rp59,5 PNBP Miliar ke Kas Negara dari Perkara Illegal Mining, 7 Miliar dari Kejari Konawe

Muarasultra.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan konferensi pers Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pidana denda yang dibayarkan oleh beberapa perusahaan di ruang rapat Kejati Sultra, Senin (17/4/23).

Dalam giat tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyetor uang Rp59.547.507.553 kepada negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil penindakan tambang ilegal yang ada di daerah tersebut.

Kepala Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya dalam keterangan resminya mengatakan uang tersebut disita dari dua kasus berbeda terkait pertambangan ilegal yang beroperasi di daerah tersebut.

“Pertama dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyetorkan PNBP sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) dari pembayaran pidana denda oleh terpidana PT. Bososi Pratama yang diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Unaaha melanggar Pasal 98 ayat (3) jo pasal 19 huruf B UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan berdasarkan putusan PN Unaaha No. 08/Pid.B/LH/2021/PN Unh tanggal 17 Maret 2021,” terang nya.

Kedua Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyetorkan PNBP sebesar Rp 52.547.507.553,- (lima puluh dua milyar lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) dari kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Kacci Purnama Indah, PT. Astina Konstruksi yang bekerja sama dengan PT. Anugerah Tambang Raya yang melakukan penambangan di wilayah yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kejati Sultra setorkan Rp59,5 PNBP Miliar ke Kas Negara dari Perkara Illegal Mining.

Lanjut Patris Yusrian Jaya menyampaikan penindakan dilakukan berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada pasal 110b dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pada prinsipnya UU tersebut mengatur kegiatan pertambangan di kawasan hutan dan belum mempunyai perizinan dikenakan denda administratif,” ungkap Patris dalam keterangan resminya.

Dijelaskan Kejaksaan tidak hanya memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan melainkan memberikan kontribusi bagi penerimaan negara setelah dilakukannya kejahatan.

“Uang tersebut akan dihitung dan disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Dewan Pers Murka! Hotman Paris Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan dalam Konferensi Pers”

Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…

14 jam ago

PT NPM Site Bososi Dilaporkan ke Disnaker Sultra Diduga Tak Bayar Uang Lembur Karyawan

Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…

1 hari ago

Silaturahmi Kelembagaan, Kapolres Konut dan Kajari Konawe Sepakat Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum

Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…

2 hari ago

Tegakkan Kedisiplinan Aparatur, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Gelar Apel Pagi Guna Akselerasi Target Kinerja ‎

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe…

2 hari ago

Optimalkan Deteksi Dini Kasus Pertanahan Melalui Tertib Administrasi, Kantah Konawe Beri Pemaparan pada Kegiatan Fasilitasi Cegah Dini Konflik Sosial

Muarasultra.com, KONAWE — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Ibu Ruth…

2 hari ago

‎Kawal Penataan Akses, Kantor Pertanahan Konawe Tinjau Lokasi Pemetaan Sosial di Kelurahan Sendang Mulya Sari

Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan…

2 hari ago