Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

Kejati Sultra setor Rp59,5 PNBP Miliar ke Kas Negara dari Perkara Illegal Mining, 7 Miliar dari Kejari Konawe

Muarasultra.com, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan konferensi pers Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pidana denda yang dibayarkan oleh beberapa perusahaan di ruang rapat Kejati Sultra, Senin (17/4/23).

Dalam giat tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyetor uang Rp59.547.507.553 kepada negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil penindakan tambang ilegal yang ada di daerah tersebut.

Kepala Kejati Sultra Patris Yusrian Jaya dalam keterangan resminya mengatakan uang tersebut disita dari dua kasus berbeda terkait pertambangan ilegal yang beroperasi di daerah tersebut.

“Pertama dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menyetorkan PNBP sebesar Rp 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) dari pembayaran pidana denda oleh terpidana PT. Bososi Pratama yang diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Unaaha melanggar Pasal 98 ayat (3) jo pasal 19 huruf B UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan berdasarkan putusan PN Unaaha No. 08/Pid.B/LH/2021/PN Unh tanggal 17 Maret 2021,” terang nya.

Kedua Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyetorkan PNBP sebesar Rp 52.547.507.553,- (lima puluh dua milyar lima ratus empat puluh tujuh juta lima ratus tujuh ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) dari kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT. Kacci Purnama Indah, PT. Astina Konstruksi yang bekerja sama dengan PT. Anugerah Tambang Raya yang melakukan penambangan di wilayah yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Kejati Sultra setorkan Rp59,5 PNBP Miliar ke Kas Negara dari Perkara Illegal Mining.

Lanjut Patris Yusrian Jaya menyampaikan penindakan dilakukan berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada pasal 110b dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pada prinsipnya UU tersebut mengatur kegiatan pertambangan di kawasan hutan dan belum mempunyai perizinan dikenakan denda administratif,” ungkap Patris dalam keterangan resminya.

Dijelaskan Kejaksaan tidak hanya memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan melainkan memberikan kontribusi bagi penerimaan negara setelah dilakukannya kejahatan.

“Uang tersebut akan dihitung dan disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI,” tutupnya.

Laporan : Redaksi

admin

Recent Posts

Antri BBM Tiada Akhir, Warga Konawe Curhat Sulitnya Mendapatkan BBM di Pertamina

Muarasultra.com, KONAWE - Antrian bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis pertalite di Kabupaten Konawe…

4 jam ago

Kejari Konawe Jadi Tempat Penitipan Barang Sitaan Kejati, Ada Alat Berat Milik PT Babarina

Muarasultra.com, KONAWE - Sejumlah alat berat jenis eksavator dan dumb truck terparkir di halaman kantor…

4 jam ago

Capt. Mastri Tulak Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian Capt. Sorindra dalam Pisah Sambut KUPP Molawe

Muarasultra.com, KONUT – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut),…

5 jam ago

Kejati Tetapkan Kabiro Perekonomian Sultra Tersangka Kasus Korupsi Uang Makan Minum

Muarasultra.com, Kendari – Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul…

7 jam ago

Desa Waworaha-Konawe Raih Nilai Tertinggi Evaluasi Desa Antikorupsi se-Sultra versi KPK

Muarasultra.com, KONAWE - Sebagai tindak lanjut surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia nomor B/462/DKM.01.02/80-84/01/2026…

7 jam ago

Proyek Rp12,96 Miliar Disorot, Jalan Langgonawe Rusak, Kades Tagih Janji Kontraktor

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Muhammad Yusuf, mengeluhkan kerusakan jalan…

10 jam ago