Berita

Kejari Konawe Tetapkan Lima ASN Pemda Konawe sebagai Tersangka Kasus Korupsi Token Listrik

Muarasultra.com, KONAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe resmi menetapkan lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembelian token listrik untuk lampu penerangan jalan utama tahun anggaran 2015 hingga tahun 2022, Kamis 15 Juni 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir Menca, SH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rekafit, SH dan Kasi Intel Zulkarnaen Perdana, SH menyebut kelima tersangka itu merupakan PNS.

Empat tersangka dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe yaitu AN (Abunawas), R (Risman), I (Imran) dan T (Tanggapili). Sementara satu PNS dari instansi lain adalah AR (Arsyad). Tersangka AR dalam kasus ini sebagai pihak swasta (pemilik loket).

Menurut Kajari, kelima tersangka melakukan penyelewengan anggaran dengan cara mengurangi pembelanjaan. Sebagian besar anggaran pembelian token listrik tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

“Untuk dana pembelian token listrik tiap bulannya itu tidak digunakan sepenuhnya oleh tersangka,” beber Musafir.

Dari kiri ke kanan: Kasi Pidsus Rekafit, SH, Kajari Konawe Dr. Musafir Menca, SH, Kasi Intelijen Zulkarnaen Perdana, SH

Kajari Konawe menjelaskan dalam perkara ini negara dirugikan 2,3 miliar rupiah. Sementara terkait aliran dana, kata Kajari penyidik belum menemukan bukti yang cukup mengarah ke pihak lain.

“Meski demikian penyidik masih terus bekerja, masih melakukan pendalaman,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Rekafit, SH menambahkan bahwa dalam tiap bulan dana pembelian token listrik bervariasi, 40 juta hingga 50 juta. Namun, oleh tersangka yang dibelanjakan paling tinggi 5 juta rupiah.

“Sisanya dipakai untuk keperluan pribadi mereka,” kata Rekafit, SH

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Unaaha di Tongauna.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kelima tersangka diancam pidana 20 tahun penjara,” ucap Kajari Konawe.

Kejari Konawe tetapkan 5 ASN Lingkup Pemda Konawe sebagai Tersangka Korupsi Token Listrik.

Kasi Pidsus Kejari Konawe Rekafit, mengatakan dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat sebagai saksi pada Senin, 17 April 2023 lalu.

Pejabat yang diperiksa sebagai saksi tersebut yaitu Kepala BPKAD Konawe H.K Santoso, Kadis Lingkungan Hidup H. Herianto Wahab, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ilham Jaya (Mantan Kadis LH).

Selain pejabat Konawe, Jaksa juga memeriksa H. Nisbanurrahim Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Konawe Selatan. Nisbanurrahim saat itu menjabat sebagai Kadis Pendapatan Daerah Konawe.

Diketahui, dugaan korupsi anggaran pembelian token listrik ini diduga terjadi sejak tahun 2015 hingga tahun 2022. Waktu itu (2015–2018) anggaran tersebut melekat pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Kemudian, 2018 hingga sekarang, anggaran token listrik melekat pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

Antri BBM Tiada Akhir, Warga Konawe Curhat Sulitnya Mendapatkan BBM di Pertamina

Muarasultra.com, KONAWE - Antrian bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis pertalite di Kabupaten Konawe…

4 jam ago

Kejari Konawe Jadi Tempat Penitipan Barang Sitaan Kejati, Ada Alat Berat Milik PT Babarina

Muarasultra.com, KONAWE - Sejumlah alat berat jenis eksavator dan dumb truck terparkir di halaman kantor…

5 jam ago

Capt. Mastri Tulak Apresiasi Dedikasi dan Pengabdian Capt. Sorindra dalam Pisah Sambut KUPP Molawe

Muarasultra.com, KONUT – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut),…

6 jam ago

Kejati Tetapkan Kabiro Perekonomian Sultra Tersangka Kasus Korupsi Uang Makan Minum

Muarasultra.com, Kendari – Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul…

7 jam ago

Desa Waworaha-Konawe Raih Nilai Tertinggi Evaluasi Desa Antikorupsi se-Sultra versi KPK

Muarasultra.com, KONAWE - Sebagai tindak lanjut surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia nomor B/462/DKM.01.02/80-84/01/2026…

8 jam ago

Proyek Rp12,96 Miliar Disorot, Jalan Langgonawe Rusak, Kades Tagih Janji Kontraktor

Muarasultra.com, KONAWE – Kepala Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Muhammad Yusuf, mengeluhkan kerusakan jalan…

11 jam ago