Dari kiri ke kanan: Kasi Pidsus Rekafit, SH, Kajari Konawe Dr. Musafir Menca, SH, Kasi Intelijen Zulkarnaen Perdana, SH
Muarasultra.com, KONAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe resmi menetapkan lima orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembelian token listrik untuk lampu penerangan jalan utama tahun anggaran 2015 hingga tahun 2022, Kamis 15 Juni 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Dr. Musafir Menca, SH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rekafit, SH dan Kasi Intel Zulkarnaen Perdana, SH menyebut kelima tersangka itu merupakan PNS.
Empat tersangka dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe yaitu AN (Abunawas), R (Risman), I (Imran) dan T (Tanggapili). Sementara satu PNS dari instansi lain adalah AR (Arsyad). Tersangka AR dalam kasus ini sebagai pihak swasta (pemilik loket).
Menurut Kajari, kelima tersangka melakukan penyelewengan anggaran dengan cara mengurangi pembelanjaan. Sebagian besar anggaran pembelian token listrik tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
“Untuk dana pembelian token listrik tiap bulannya itu tidak digunakan sepenuhnya oleh tersangka,” beber Musafir.
Kajari Konawe menjelaskan dalam perkara ini negara dirugikan 2,3 miliar rupiah. Sementara terkait aliran dana, kata Kajari penyidik belum menemukan bukti yang cukup mengarah ke pihak lain.
“Meski demikian penyidik masih terus bekerja, masih melakukan pendalaman,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Rekafit, SH menambahkan bahwa dalam tiap bulan dana pembelian token listrik bervariasi, 40 juta hingga 50 juta. Namun, oleh tersangka yang dibelanjakan paling tinggi 5 juta rupiah.
“Sisanya dipakai untuk keperluan pribadi mereka,” kata Rekafit, SH
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Unaaha di Tongauna.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kelima tersangka diancam pidana 20 tahun penjara,” ucap Kajari Konawe.
Kasi Pidsus Kejari Konawe Rekafit, mengatakan dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat sebagai saksi pada Senin, 17 April 2023 lalu.
Pejabat yang diperiksa sebagai saksi tersebut yaitu Kepala BPKAD Konawe H.K Santoso, Kadis Lingkungan Hidup H. Herianto Wahab, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ilham Jaya (Mantan Kadis LH).
Selain pejabat Konawe, Jaksa juga memeriksa H. Nisbanurrahim Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Konawe Selatan. Nisbanurrahim saat itu menjabat sebagai Kadis Pendapatan Daerah Konawe.
Diketahui, dugaan korupsi anggaran pembelian token listrik ini diduga terjadi sejak tahun 2015 hingga tahun 2022. Waktu itu (2015–2018) anggaran tersebut melekat pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Kemudian, 2018 hingga sekarang, anggaran token listrik melekat pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe.
Laporan: Redaksi
Muarasultra.com, JAKARTA- Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan…
Muarasultra.com, KONAWE UTARA – Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kabupaten Konawe Utara.…
Muarasultra.com, KONAWE - Kejaksaan Negeri Konawe atau Kejari Konawe menerima kunjungan Kapolres Konawe Utara beserta…
Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe…
Muarasultra.com, KONAWE — Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Ibu Ruth…
Muarasultra.com, KONAWE — Jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe melaksanakan kegiatan peninjauan…