Berita

Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup

Muarasultra.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan soal uji materil Sistem Pemilu Proporsional Terbuka pada Kamis (15/6/2023). Perkara ini bernomor 114/PUU-XX/2022.

Berdasarkan agenda, pembacaan putusan akan dibacakan pagi ini di Gedung MK.

Lantas, apa perbedaan pemilu proporsional terbuka dan tertutup?

Sistem proporsional terbuka
Sistem pemilu legislatif (pileg) di Indonesia menganut prinsip proporsional terbuka.

Sistem ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ketentuan mengenai sistem pemilu legislatif ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 168 Ayat (2).

“Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,” demikian bunyi pasal tersebut.

Melalui sistem proporsional terbuka, pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik (parpol) peserta pemilu.

Dalam sistem ini, surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol caleg. Pemilih dapat mencoblos langsung nama caleg, atau mencoblos parpol peserta pemilu di surat suara.

Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Sistem proporsional tertutup
Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu.

Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.

Baca Juga: Hari Ini MK Putus UU Pemilu, Pengamat dan Politikus Berharap Sistem Proporsional Terbuka Diteguhkan

Sementara, caleg ditentukan partai. Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut. Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2. Adapun sistem pemilu proporsional tertutup pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, sampai Pemilu 1999.

Penulis : Fadel Prayoga (Kompas.com)
Editor : Gading-Persada (Kompas.com)

admin

Recent Posts

‎Unaaha FC Sultra Pastikan Tiket Lolos ke Babak 32 Besar Liga 4 Piala Presiden, Kalahkan Binjai City 2-1

Muarasultra.com, BANTUL – Unaaha FC Sulawesi Tenggara memastikan langkah ke babak 32 besar Liga 4…

17 jam ago

Dikbud Konawe Pastikan SDN 1 Ulu Pohara Masuk Daftar Penerima Bantuan Revit APBN ‎

Muarasultra.com, KONAWE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe memastikan SDN 1 Ulu Pohara…

17 jam ago

CERI Sudah Ungkap Rencana Bahlil Kuasai Impor Migas Melalui BLU Lemigas ‎Sejak 16 Februari 2025 ‎

Muarasultra.com, JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan…

20 jam ago

‎Ditreskrimum Polda Sultra Gelar Patroli Dialogis Malam di Kawasan Eks MTQ Antisipasi Kejahatan Jalanan Guna Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat ‎

Muarasultra.com, KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menggelar patroli dialogis di…

23 jam ago

‎Akselerasi Infrastruktur Energi, Tim Pertek Kantah Konawe Verifikasi Lapangan Lahan Gardu Induk PT PLN di Desa Amberi

Muarasultra.com, KONAWE – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional dan memastikan kesesuaian tata…

23 jam ago

Kejari Konawe Disorot: Kasus Korupsi Bapenda Naik Penyidikan, Kajari Sulit Ditemui

Muarasultra.com, KONAWE – Keterbukaan informasi publik terkait penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di…

2 hari ago