Kejari Konawe setor 1,36 Miliar ke Kas Negara dari kasus korupsi Tambatan Perahu di desa Sawapudo dan Saponda, Kabupaten Konawe.
Muarasultra.com, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 1.365.378.012 dan uang denda Rp. 50.000.000, ke kas negara dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan tambatan perahu di Desa Sawapudo dan Desa Saponda, Kabupaten Konawe, Tahun Anggaran 2023.
Penyetoran dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025, bertempat di Aula Kejari Konawe oleh Jaksa Eksekutor.
Uang pengganti tersebut merupakan kewajiban terpidana UPL alias U, yang telah divonis bersalah dan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi tanggal 16 Juli 2025.
Kepala Kejari Konawe Fachrizal SH., menjelaskan, uang pengganti tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh terpidana kepada jaksa penyidik saat tahap penyidikan, tepatnya pada 3 Februari 2025.
Dana itu kemudian dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Konawe pada Bank Mandiri.
“Setelah proses hukum berkekuatan tetap, uang pengganti disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Unaaha sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Kajari Konawe.
Kasus korupsi yang menjerat U ini terkait proyek tambatan perahu di dua desa, yakni Desa Sawapudo dan Desa Saponda, yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe pada TA 2023. Akibat perbuatannya, negara dirugikan lebih dari Rp 1,36 miliar.
Dengan penyetoran ini, Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kerugian negara dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe telah menetapkan 3 (Tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan tambatan perahu di desa Sawapudo dan desa Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Tahun anggaran 2023.
Tiga tersangka ini berinisial U bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, UPL selaku pelaksana kegiatan dan N selaku Kepala dinas perhubungan Kabupaten Konawe.
Laporan : Febri Nurhuda
Muarasultra.com, KONAWE — Kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten…
Muarasultra.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu…
Muarasultra.com, KONAWE – PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup…
Muarasultra.com, Konawe - Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd.,MM mengikuti kegiatan retret yang…
Muarasultra.com, KONAWE – Nasib seorang oknum kepala bidang (kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe…
Muarasultra.com, Konawe Utara - Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Konawe Utara kian memprihatinkan. Nyaris semua…