Berita

Kejari Konawe Setor 1,36 Miliar ke Kas Negara, Kembalikan Kerugian Negara dari Terpidana Kasus Korupsi Tambatan Perahu di Sawapudo

Muarasultra.com, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 1.365.378.012 dan uang denda Rp. 50.000.000, ke kas negara dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan tambatan perahu di Desa Sawapudo dan Desa Saponda, Kabupaten Konawe, Tahun Anggaran 2023.

Penyetoran dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025, bertempat di Aula Kejari Konawe oleh Jaksa Eksekutor.

Uang pengganti tersebut merupakan kewajiban terpidana UPL alias U, yang telah divonis bersalah dan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi tanggal 16 Juli 2025.

Suasana press release Kejari Konawe.

Kepala Kejari Konawe Fachrizal SH., menjelaskan, uang pengganti tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh terpidana kepada jaksa penyidik saat tahap penyidikan, tepatnya pada 3 Februari 2025.

Dana itu kemudian dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Konawe pada Bank Mandiri.

“Setelah proses hukum berkekuatan tetap, uang pengganti disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Unaaha sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Kajari Konawe.

Duduk dari kiri ke kanan, Kasubsi Intelijen Kejari Konawe, Andi Amin, SH. Kajari Konawe, Fachrizal, SH., Kasi Pidsus, Aswar, SH.

Kasus korupsi yang menjerat U ini terkait proyek tambatan perahu di dua desa, yakni Desa Sawapudo dan Desa Saponda, yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe pada TA 2023. Akibat perbuatannya, negara dirugikan lebih dari Rp 1,36 miliar.

Dengan penyetoran ini, Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kerugian negara dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe telah menetapkan 3 (Tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan tambatan perahu di desa Sawapudo dan desa Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Tahun anggaran 2023.

Suasana press release Kejari Konawe.

Tiga tersangka ini berinisial U bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, UPL selaku pelaksana kegiatan dan N selaku Kepala dinas perhubungan Kabupaten Konawe.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Peduli Rakyat, DPRD Konawe Dorong Legalisasi Pertambangan Rakyat

Muarasultra.com, KONAWE — Kisruh aktivitas tambang pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweeha, Kabupaten…

42 menit ago

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Muarasultra.com, ​Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu…

7 jam ago

Mobile Health Clinic PT SCM Hadirkan Layanan Kesehatan Inklusif bagi Warga Terpencil di Routa

Muarasultra.com, KONAWE – PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup…

7 jam ago

Ketua DPRD Konawe Ikuti Retreat di Magelang

Muarasultra.com, Konawe - Ketua DPRD Kabupaten Konawe, I Made Asmaya, S.Pd.,MM mengikuti kegiatan retret yang…

7 jam ago

Kabid Perhubungan Konawe Bakal Disidang Kode Etik Imbas Lompat Jabatan, Sejumlah Pejabat Diduga Terlibat

Muarasultra.com, KONAWE – Nasib seorang oknum kepala bidang (kabid) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe…

8 jam ago

Narkoba Tumbuh Subur, Ampuh Sultra Kritisi Kinerja Kapolres Konut

Muarasultra.com, Konawe Utara - Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Konawe Utara kian memprihatinkan. Nyaris semua…

8 jam ago