Berita

Kejari Konawe Setor 1,36 Miliar ke Kas Negara, Kembalikan Kerugian Negara dari Terpidana Kasus Korupsi Tambatan Perahu di Sawapudo

Muarasultra.com, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 1.365.378.012 dan uang denda Rp. 50.000.000, ke kas negara dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan tambatan perahu di Desa Sawapudo dan Desa Saponda, Kabupaten Konawe, Tahun Anggaran 2023.

Penyetoran dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025, bertempat di Aula Kejari Konawe oleh Jaksa Eksekutor.

Uang pengganti tersebut merupakan kewajiban terpidana UPL alias U, yang telah divonis bersalah dan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi tanggal 16 Juli 2025.

Suasana press release Kejari Konawe.

Kepala Kejari Konawe Fachrizal SH., menjelaskan, uang pengganti tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh terpidana kepada jaksa penyidik saat tahap penyidikan, tepatnya pada 3 Februari 2025.

Dana itu kemudian dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Konawe pada Bank Mandiri.

“Setelah proses hukum berkekuatan tetap, uang pengganti disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Unaaha sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Kajari Konawe.

Duduk dari kiri ke kanan, Kasubsi Intelijen Kejari Konawe, Andi Amin, SH. Kajari Konawe, Fachrizal, SH., Kasi Pidsus, Aswar, SH.

Kasus korupsi yang menjerat U ini terkait proyek tambatan perahu di dua desa, yakni Desa Sawapudo dan Desa Saponda, yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe pada TA 2023. Akibat perbuatannya, negara dirugikan lebih dari Rp 1,36 miliar.

Dengan penyetoran ini, Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kerugian negara dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe telah menetapkan 3 (Tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan tambatan perahu di desa Sawapudo dan desa Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Tahun anggaran 2023.

Suasana press release Kejari Konawe.

Tiga tersangka ini berinisial U bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, UPL selaku pelaksana kegiatan dan N selaku Kepala dinas perhubungan Kabupaten Konawe.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Yusri Usman Sebut Presiden Prabowo Akan Rombak Elit Kejaksaan dan Polri pada Agustus, Imbas Dinamika Penegakan Hukum

Muarasultra.com, JAKARTA – Direktur Center of Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo…

7 jam ago

Camat Abuki Bantah Terlibat Penjualan Hutan Lindung di Desa Anggoro ‎

Muarasultra.com, KONAWE – Camat Abuki, Kamran, S.Sos., membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan…

7 jam ago

Korban Penganiayaan Ngamuk di Kejari Konawe, Mengaku Dipaksa Jaksa Berdamai dengan Pelaku

Muarasultra.com, KONAWE - Seorang ibu rumah tangga bernama Pelinawati warga kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten…

9 jam ago

Kemenag Konawe: Rashdul Kiblat, Meluruskan Kiblat, Menyempurnakan Ibadah

Muarasultra.com, KONAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Konawe turut ambil bagian dalam menyukseskan Gerakan…

13 jam ago

Yusri Usman: Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Besar Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Muarasultra.com, JAKARTA – Komitmen Presiden dalam memberantas korupsi kembali diuji. Publik dibuat terkejut dengan mencuatnya…

14 jam ago

Oknum Kabid di Konawe Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan KDRT, Korban Mengaku Dipukuli Hingga Berdarah ‎

Muarasultra.com, Konawe – Seorang perempuan bernama Pelinawati (53), warga Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,…

16 jam ago