Berita

Kejari Konawe Setor 1,36 Miliar ke Kas Negara, Kembalikan Kerugian Negara dari Terpidana Kasus Korupsi Tambatan Perahu di Sawapudo

Muarasultra.com, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 1.365.378.012 dan uang denda Rp. 50.000.000, ke kas negara dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan tambatan perahu di Desa Sawapudo dan Desa Saponda, Kabupaten Konawe, Tahun Anggaran 2023.

Penyetoran dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025, bertempat di Aula Kejari Konawe oleh Jaksa Eksekutor.

Uang pengganti tersebut merupakan kewajiban terpidana UPL alias U, yang telah divonis bersalah dan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi tanggal 16 Juli 2025.

Suasana press release Kejari Konawe.

Kepala Kejari Konawe Fachrizal SH., menjelaskan, uang pengganti tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh terpidana kepada jaksa penyidik saat tahap penyidikan, tepatnya pada 3 Februari 2025.

Dana itu kemudian dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Konawe pada Bank Mandiri.

“Setelah proses hukum berkekuatan tetap, uang pengganti disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Unaaha sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Kajari Konawe.

Duduk dari kiri ke kanan, Kasubsi Intelijen Kejari Konawe, Andi Amin, SH. Kajari Konawe, Fachrizal, SH., Kasi Pidsus, Aswar, SH.

Kasus korupsi yang menjerat U ini terkait proyek tambatan perahu di dua desa, yakni Desa Sawapudo dan Desa Saponda, yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe pada TA 2023. Akibat perbuatannya, negara dirugikan lebih dari Rp 1,36 miliar.

Dengan penyetoran ini, Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kerugian negara dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe telah menetapkan 3 (Tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan tambatan perahu di desa Sawapudo dan desa Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Tahun anggaran 2023.

Suasana press release Kejari Konawe.

Tiga tersangka ini berinisial U bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, UPL selaku pelaksana kegiatan dan N selaku Kepala dinas perhubungan Kabupaten Konawe.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Konawe Ringkus Dua Pengedar Sabu di Wawotobi

Muarasultra.com, KONAWE – Komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal…

12 jam ago

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Terapung di Sungai Lalindu Konawe Utara, Kondisi Tak Utuh

Muarasultra.com, Konawe Utara — Warga Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat…

12 jam ago

Pria Paruh Baya di Lambuya Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Umur 4 Tahun ‎

‎Muarasultra.com, KONAWE - Seorang pria paruh baya berinisial RS warga kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe diamankan…

19 jam ago

Dari Tanjung Lalimbue, Wabup Konawe Kukuhkan Kader Pramuka di Tujuh Kecamatan

Muarasultra.com, KONAWE — Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., melantik pengurus Majelis Pembimbing…

19 jam ago

Gerak Cepat Polsek Lambuya Bersama Damkar dan TNI Padamkan Karhutla, Selamatkan Rumah Warga dari Ancaman Kebakaran

Muarasultra.com, KONAWE – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambuya bergerak cepat menangani kebakaran lahan gambut dan pohon…

1 hari ago

Dari Tanjung Lalimbue untuk Persaudaraan, Bupati Konawe: Eratkan Silaturahmi Kokohkan Persaudaraan

Muarasultra.com, KONAWE – Ribuan peserta memadati kawasan Pantai Tanjung Lalimbue, Kecamatan Kapoila, Kabupaten Konawe, Sulawesi…

2 hari ago