Berita

Kejari Konawe Setor 1,36 Miliar ke Kas Negara, Kembalikan Kerugian Negara dari Terpidana Kasus Korupsi Tambatan Perahu di Sawapudo

Muarasultra.com, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 1.365.378.012 dan uang denda Rp. 50.000.000, ke kas negara dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan tambatan perahu di Desa Sawapudo dan Desa Saponda, Kabupaten Konawe, Tahun Anggaran 2023.

Penyetoran dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025, bertempat di Aula Kejari Konawe oleh Jaksa Eksekutor.

Uang pengganti tersebut merupakan kewajiban terpidana UPL alias U, yang telah divonis bersalah dan perkaranya berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi tanggal 16 Juli 2025.

Suasana press release Kejari Konawe.

Kepala Kejari Konawe Fachrizal SH., menjelaskan, uang pengganti tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh terpidana kepada jaksa penyidik saat tahap penyidikan, tepatnya pada 3 Februari 2025.

Dana itu kemudian dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Konawe pada Bank Mandiri.

“Setelah proses hukum berkekuatan tetap, uang pengganti disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Unaaha sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Kajari Konawe.

Duduk dari kiri ke kanan, Kasubsi Intelijen Kejari Konawe, Andi Amin, SH. Kajari Konawe, Fachrizal, SH., Kasi Pidsus, Aswar, SH.

Kasus korupsi yang menjerat U ini terkait proyek tambatan perahu di dua desa, yakni Desa Sawapudo dan Desa Saponda, yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe pada TA 2023. Akibat perbuatannya, negara dirugikan lebih dari Rp 1,36 miliar.

Dengan penyetoran ini, Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kerugian negara dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Konawe telah menetapkan 3 (Tiga) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan tambatan perahu di desa Sawapudo dan desa Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Tahun anggaran 2023.

Suasana press release Kejari Konawe.

Tiga tersangka ini berinisial U bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, UPL selaku pelaksana kegiatan dan N selaku Kepala dinas perhubungan Kabupaten Konawe.

Laporan : Febri Nurhuda

admin

Recent Posts

Polres Konsel Kerahkan Tiga Polsek, Wakapolres Turun Langsung Pastikan Siswa Dapat Penanganan Medis

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan mengerahkan personel dari tiga kepolisian sektor…

9 menit ago

Proyek Banjir Konaweeha Rp12,9 Miliar di Konawe Disorot, Debu Ganggu Warga dan Material Diduga Ilegal, Polisi Diminta Bertindak

Muarasultra.com, KONAWE - Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweeha di desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe,…

11 jam ago

Bawa Nama Konawe ke Panggung Regional, King Skate Tampil Gemilang di EIRC 2026

Muarasultra.com, KONAWE - Club sepatu roda Konawe King Skate (KKS) menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang…

13 jam ago

Penerangan Jalan Andowia-Wanggudu Raya Disorot Usai Kecelakaan, IPPMAWA Desak Pemkab Konut Buka Dokumen PJU, Kadis DLH Bungkam

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Minimnya penerangan di sepanjang jalan poros Andowia–Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara,…

18 jam ago

Upah Lembur dan Sistem Roster Dipersoalkan, Manajemen PT Sifang Mining Site TMS Konawe Utara Disorot, Buruh Ancam Mogok 21 Oktober

Muarasultra.com, KONAWE UTARA — Ratusan pekerja PT Sifang Mining Indonesia yang bertugas di Site TMS/PT…

21 jam ago

Puluhan Siswa SD dan SMA di Konsel Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dilarikan ke Puskesmas

Muarasultra.com, KONAWE SELATAN – Puluhan siswa sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di…

21 jam ago