Berita

Kejari Konawe Segera Umumkan Tersangka Dana Hibah Pilkada Konawe Utara

Muarasultra.com, KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun anggaran 2024. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aswar, SH, MH, mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap akhir. Saat ini, tim penyidik sedang merampungkan berkas perkara sebelum menetapkan tersangka.

“Dalam waktu dekat ini akan ditetapkan tersangka,” kata Aswar saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025).

Menurut Aswar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum serta kerugian negara dalam perkara tersebut,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, lanjut Aswar, terungkap adanya praktik penyalahgunaan dana hibah Pilkada Konut sebesar Rp1,6 miliar, yang bersumber dari total anggaran hibah lebih dari Rp45 miliar yang diterima KPU Konawe Utara.

Sebelumnya, pada Senin (22/9/2025), tim penyidik Kejari Konawe melakukan penggeledahan di Kantor KPU Konut. Dalam kegiatan yang dikawal empat anggota TNI berseragam lengkap itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait kasus korupsi tersebut.

Aswar menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal KPU RI, yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran hibah Pilkada Konut senilai lebih dari Rp1,6 miliar.

Tak berhenti di situ, penyidik Kejari Konawe juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Tim melakukan penggeledahan di rumah UY, eks Sekretaris KPU Konut, di Jalan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang kami sidik,” ungkap Aswar.

Kejari Konawe memastikan akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Konut ini secara profesional dan transparan hingga tahap penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya.

Laporan: Redaksi

admin

Recent Posts

Wajah Baru SDN 1 Sendang Mulyasari, Revitalisasi Hadirkan Ruang Belajar yang Lebih Representatif

Muarasultra.com, KONAWE – Upaya peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan terus dilakukan melalui program revitalisasi…

1 jam ago

Sultra Darurat AIDS, 280 Kasus Didominasi Homoseksual

Muarasultra.com, Kendari - Persoalan HIV/AIDS di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki fase yang membutuhkan perhatian serius.…

3 jam ago

Kejagung Sita Rp401,65 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Nikel PT CNI di Kolaka

Marasultra.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita uang senilai Rp401,65 miliar dalam…

4 jam ago

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Muarasultra.com, KONAWE - Tanah wakaf telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai…

20 jam ago

AMPG Konawe Ungkap Bukti Digital Dugaan Rekayasa Nota di SPPG Arombu, Kejari Didesak Percepat Penyidikan

Muarasultra.com, KONAWE – Aliansi Masyarakat Peduli Gizi (AMPG) Kabupaten Konawe kembali membeberkan bukti krusial berupa…

23 jam ago

Forgema Sultra: Ada Anggota DPRD Kolaka Diduga Masih Berstatus DPO Sejak 2014

Muarasultra.com, Kendari - Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) menyoroti dugaan adanya anggota Dewan…

1 hari ago